KPU Minahasa Tenggara Melakukan Pencocokan dan Penelitian Terbatas PDPB TW IV di Tiga Kecamatan
Minahasa Tenggara, Selasa 18 November 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coktas) terbatas dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) TW IV. Kegiatan ini dilaksanakan di tiga wilayah, yakni Kecamatan Touluaan Selatan, Kecamatan Pasan, dan Kecamatan Ratahan. Pelaksanaan Coktas dibagi ke dalam dua tim yang dipimpin oleh koordinator wilayah. Untuk Kecamatan Touluaan Selatan, tim dipimpin oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Minahasa Tenggara, Ryan Sandag. Sementara itu, kegiatan di Kecamatan Pasan dan Kecamatan Ratahan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Minahasa Tenggara, Otnie N. Tamod, yang turut didampingi oleh Sekretaris KPU Minahasa Tenggara, Fajri Monoarfa. Selama proses pencocokan di Kecamatan Pasan, tim menemukan adanya data pemilih yang dalam laporan sebelumnya tercatat telah berpindah domisili. Namun setelah dilakukan penelitian di lapangan, pemilih tersebut ternyata masih berdomisili di Kecamatan Pasan, tepatnya di Desa Towuntu Timur. Temuan ini menunjukkan pentingnya verifikasi langsung untuk memastikan ketepatan data pemilih. Kegiatan Coklit terbatas ini juga turut didampingi oleh jajaran Bawaslu, sebagai bentuk pengawasan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur serta menjaga transparansi dan akurasi pemutakhiran data pemilih. KPU Minahasa Tenggara menegaskan bahwa pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian terbatas merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kualitas Daftar Pemilih Berkelanjutan agar tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan menjelang agenda kepemiluan mendatang.
Selengkapnya