Selamat Datang di Layanan Whistle Blowing System KPU Kabupaten Minahasa Tenggara
WBS adalah sistem yang disediakan KPU Kabupaten Minahasa Tenggara bagi Anda yang perlu melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal seluruh pegawai yang berada di lingkungan KPU Kabupaten Minahasa Tenggara.
Dugaan pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui WBS ini mencakup dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan intern KPU Kabupaten Minahasa Tenggara yang meliputi :
- korupsi, kolusi dan nepotisme
- pencurian, kecurangan (fraud)
- suap, gratifikasi
- pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku KPU Kabupaten Minahasa Tenggara
- perbuatan melanggar hukum lainnya.
Laporan dapat disampaikan melalui sarana yang terdapat informasi kontak
KPU Kabupaten Minahasa Tenggara sangat menghargai informasi yang Anda laporkan dan berkomitmen menindaklanjutinya, oleh karenanya Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena KPU Kabupaten Minahasa Tenggara akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai Whistle Blower.
Silakan melakukan Pelaporan melalui Form Aduan pada KLIK DI SINI