KPU Minahasa Tenggara Mengikuti Rapat Persiapan PDPB Tahun 2026 oleh KPU RI

Minahasa Tenggara – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara mengikuti Rapat Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (24/2/2026).

Rapat yang dipimpin oleh Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan tersebut dihadiri oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Agenda utama meliputi penyampaian dasar hukum pelaksanaan PDPB Tahun 2026, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, serta PKPU Nomor 1 Tahun 2025, sekaligus penegasan tujuan pemeliharaan dan pembaruan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai basis data pemilu dan pemilihan mendatang.

Secara nasional, jumlah pemilih Semester II Tahun 2025 tercatat sebanyak 211.861.000 pemilih dalam negeri, dengan sisa data ganda sebanyak 18 data dan persentase pemilih disabilitas sebesar 0,46 persen. Dalam rapat juga disampaikan mekanisme penanganan data tidak padan, pemilih meninggal dunia, verifikasi status TNI/Polri, pemilih baru, serta perubahan elemen data.

Selain itu, ditetapkan jadwal rekapitulasi PDPB Tahun 2026 yang akan dilaksanakan secara triwulanan hingga Desember 2026. KPU RI menekankan pentingnya menjaga keamanan dan perlindungan data pribadi serta memastikan seluruh jajaran segera memulai tahapan pekerjaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Rapat ditutup dengan penyampaian informasi bahwa anggaran kegiatan masih dalam proses revisi pada Kementerian Keuangan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 61 Kali.