KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Gelar Rapat Penyusunan Naskah Perjanjian Kerja Sama
Minahasa Tenggara – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara melaksanakan rapat penyusunan naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang bertempat di kantor KPU Kabupaten Minahasa Tenggara. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pembentukan Tim Penyusunan Naskah Perjanjian Kerja Sama sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK).
Rapat dipimpin oleh Sekretaris KPU Kabupaten Minahasa Tenggara dan dihadiri oleh seluruh pelaksana yang tergabung dalam Tim Penyusunan Naskah Perjanjian Kerja Sama sesuai dengan keanggotaan yang tercantum dalam SK. Kehadiran seluruh anggota tim menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan penyusunan dokumen kerja sama berjalan secara sistematis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada format penyusunan naskah Perjanjian Kerja Sama, mulai dari sistematika penulisan, perumusan konsiderans, dasar hukum, hingga pengaturan pasal-pasal yang akan dimuat dalam dokumen kerja sama. Selain itu, tim juga membahas secara mendalam ruang lingkup perjanjian kerja sama yang rencananya akan dilaksanakan dengan salah satu dinas pemerintah daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara.
Pembahasan ruang lingkup kerja sama mencakup penjabaran tugas dan tanggung jawab para pihak, mekanisme pelaksanaan kegiatan, jangka waktu perjanjian, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kerja sama. Seluruh materi dibahas secara komprehensif guna memastikan bahwa substansi perjanjian selaras dengan kewenangan masing-masing pihak dan mendukung pelaksanaan tugas KPU di daerah.
Melalui rapat ini, diharapkan naskah Perjanjian Kerja Sama dapat tersusun secara baik, akuntabel, dan memiliki landasan hukum yang kuat sehingga mampu mendukung efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan KPU Kabupaten Minahasa Tenggara ke depan.