Berita Terkini

120

KPU Minahasa Tenggara Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Revisi 2025 serta Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Tahun 2026

Ratahan, 12 Januari 2026 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) Revisi Tahun 2025 serta Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Tahun 2026. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh satuan kerja di lingkungan KPU Kabupaten Minahasa Tenggara sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Penandatanganan Perjanjian Kinerja  sebagai dasar perencanaan dan pengukuran kinerja seluruh satuan kerja dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Adapun penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2026 dilakukan oleh seluruh satuan kerja KPU Kabupaten Minahasa Tenggara sebagai pernyataan komitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, kejujuran, transparansi, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pakta Integritas ini juga menjadi landasan moral dan etika bagi seluruh jajaran dalam menjalankan tugas kelembagaan secara bertanggung jawab. Melalui penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas ini, KPU Kabupaten Minahasa Tenggara menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kinerja organisasi, memperkuat akuntabilitas, serta memastikan seluruh program dan kegiatan dilaksanakan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong terciptanya budaya kerja yang berorientasi pada hasil dan pelayanan publik yang berkualitas.


Selengkapnya
221

KPU Minahasa Tenggara Laksanakan Internalisasi PKPU

Ratahan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara melaksanakan kegiatan internalisasi Peraturan KPU (PKPU) 3 tahun 2025 bertempat di Aula kantor KPU Kabupaten Minahasa Tenggara (7/1/26). Kegiatan ini dihadiri oleh komisioner KPU Kabupaten Minahasa Tenggara serta jajaran sekretariat dengan pemateri Ketua Divisi Teknis penyelenggaraan KPU Kabupaten Minahasa Tenggara, Ryan Sandag. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman pada jajaran KPU terkait mekanisme penggantian antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Prov) serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kab/Ko) yang diatur dalam PKPU 3 tahun 2025.


Selengkapnya
248

KPU Minahasa Tenggara Laksanakan Rapat Tim Satgas SPIP Pelaporan Kartu Kendali Bulan Desember Tahun 2025

Ratahan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Tenggara melaksanakan Rapat Tim Satgas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terkait Pelaporan Kartu Kendali Bulan Desember Tahun 2025, bertempat di Aula KPU Minahasa Tenggara, Rabu, 7 Januari 2026. Rapat ini dibuka oleh Kasubbag Teknis Penyelenggaraan dan Hukum selaku Ketua Tim Satgas, Svedlana Manuhuruapon. Rapat ini dihadiri oleh seluruh anggota Tim Satgas SPIP. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan koordinasi dalam penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan SPIP periode bulan Desember 2025. Pemaparan kartu kendali oleh Operator SPIP bersamaan dengan evaluasi kinerja selama setahun oleh seluruh jajaran kesekretariatan. Evaluasi tahunan ini bertujuan untuk menilai efektivitas penerapan pengendalian intern sepanjang tahun sebelumnya serta mengidentifikasi berbagai kendala dan capaian yang telah diperoleh.


Selengkapnya
130

KPU Minahasa Tenggara Ikuti Rapat Koordinasi Penyusunan PIPK dan Laporan Keuangan

Ratahan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara mengikuti kegiatan Rapat Monitoring Penyusunan PIPK dan Laporan Keuangan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara bersama seluruh KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring pada Selasa, 6 Januari 2026. Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy Malonda, menekankan pentingnya tertib administrasi, ketepatan waktu, serta akuntabilitas dalam penyusunan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) dan laporan keuangan di seluruh satuan kerja Se-Provinsi Sulawesi Utara. KPU Kabupaten Minahasa Tenggara mengikuti kegiatan ini sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pengelolaan administrasi dan keuangan, serta memastikan penyusunan PIPK dan laporan keuangan dilakukan secara tepat waktu, akurat, dan akuntabel. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota, dapat segera menyelesaikan proses penyusunan PIPK dan Laporan Keuangan untuk terus meningkatkan profesionalisme dan tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan guna mendukung terwujudnya tata kelola kelembagaan yang transparan dan bertanggung jawab.


Selengkapnya
138

RAPAT KERJA INTERNAL SEKRETARIAT KPU KABUPATEN MINAHASA TENGGARA

Ratahan — Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara menggelar Rapat Kerja Perdana Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan Evaluasi Kinerja Tahun 2025, Selasa (6/1/2026), bertempat di Kantor KPU Minahasa Tenggara. Kegiatan dibuka oleh Kepala Subbagian Hukum dan SDM, Budi Tosalenda, dan dipimpin langsung oleh Sekretaris KPU Minahasa Tenggara, Fajri Monoarfa, serta diikuti oleh para kepala subbagian dan jajaran staf sekretariat. Rapat ini bertujuan mengevaluasi pelaksanaan kinerja kesekretariatan sepanjang Tahun 2025 sebagai dasar penyusunan program kerja yang lebih terarah, efektif, dan terukur pada Tahun 2026. Evaluasi mencakup aspek kehadiran dan disiplin kerja, penyelesaian laporan kinerja dan keuangan, administrasi kepegawaian, produk hukum, serta dukungan teknis dan administratif. Dalam arahannya, Sekretaris KPU Minahasa Tenggara menekankan pentingnya evaluasi kinerja sebagai instrumen penguatan tata kelola organisasi, sekaligus memastikan seluruh kewajiban administratif dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai ketentuan. Selanjutnya, masing-masing kepala subbagian menyampaikan capaian kinerja Tahun 2025 serta rencana kerja dan langkah tindak lanjut yang akan dilaksanakan pada Tahun 2026, termasuk persiapan pembangunan Zona Integritas dan penyusunan perjanjian kinerja. Melalui rapat kerja internal perdana ini, Sekretariat KPU Minahasa Tenggara meneguhkan komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi lintas subbagian dan meningkatkan kualitas dukungan kesekretariatan dalam mendukung kinerja kelembagaan KPU di Tahun 2026.


Selengkapnya
155

Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2025 dan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah melalui Zoom Meeting.

Ratahan, 29 Desember 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) Tahun 2025 yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. KPU Kabupaten Minahasa Tenggara dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Sekretaris KPU Kabupaten Minahasa Tenggara, Fajri Monoarfa, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi Ivvanna Pondaag, serta dua orang staf pelaksana. Bimbingan teknis ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pada sesi pertama, narasumber dari Kemenpan RB menyampaikan materi terkait penyusunan Laporan Kinerja dan penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Dalam pemaparan tersebut ditekankan bahwa laporan kinerja harus selaras dengan Perjanjian Kinerja (PK) tahunan dan disampaikan paling lambat akhir Februari 2025. Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai pengukuran capaian kinerja yang tepat, penggunaan indikator kinerja yang bersifat SMART, serta pentingnya keseragaman indikator kinerja antar satuan kerja KPU. Sesi berikutnya diisi oleh narasumber dari BPKP yang membahas tata cara review LKJIP serta berbagai permasalahan yang sering ditemui dalam penyusunan laporan kinerja. Narasumber menegaskan bahwa Bab Akuntabilitas Kinerja merupakan bagian inti laporan yang harus memuat analisis capaian kinerja yang didukung data valid dan dapat ditelusuri serta dikaitkan dengan realisasi anggaran. Melalui keikutsertaan dalam bimbingan teknis ini, KPU Kabupaten Minahasa Tenggara diharapkan mampu meningkatkan kualitas penyusunan LKJIP yang akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan penggunaan anggaran.


Selengkapnya