Berita Terkini

185

KPU Minahasa Tenggara Gelar Rapat Pra-Pleno Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan TW IV

Ratahan, 05 Desember 2025 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara menggelar rapat pra-pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV tahun 2025 yang berlangsung di Aula KPU Minahasa Tenggara. Rapat ini dihadiri oleh pimpinan Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Tenggara. Rapat membahas berbagai poin strategis terkait peningkatan kualitas data pemilih, khususnya mengenai pemilih meninggal dunia dan penduduk yang pindah keluar wilayah. Kedua elemen ini menjadi fokus KPU untuk memastikan daftar pemilih tetap mutakhir, akurat, dan memenuhi prinsip akuntabilitas. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan masukan penting terkait optimalisasi proses pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) terhadap data turun Kemendagri. Beliau menyarankan agar KPU memanfaatkan portal Data Warehouse (DWH) sebagai salah satu instrumen utama dalam pengecekan data pemilih, mengingat akurasi data dalam portal tersebut sangat terjamin. Penggunaan DWH dinilai mampu membantu KPU mempercepat dan memperkuat validasi terhadap data PDPB. Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara juga memberikan masukan terkait penanganan data pemilih, terutama pada kategori data nonaktif dan data tidak padan. Bawaslu menekankan bahwa data tersebut sebaiknya tetap dibiarkan apa adanya, tanpa dilakukan perubahan, hingga terdapat dasar yang jelas dan sah untuk melakukan perbaikan atau penyesuaian. Hal ini penting untuk menjaga integritas data serta menghindari potensi kekeliruan dalam proses pemutakhiran. KPU Minahasa Tenggara menyambut baik seluruh masukan dari instansi terkait dan akan mempertimbangkannya dalam penyusunan rekomendasi pada pleno PDPB TW IV. Melalui sinergi dan kolaborasi yang kuat, KPU berharap pemutakhiran data pemilih dapat berjalan lebih efektif dan menghasilkan daftar pemilih yang semakin berkualitas.


Selengkapnya
96

KPU Minahasa Tenggara Laksanakan Rapat Tim Satgas SPIP Pelaporan Kartu Kendali Bulan November Tahun 2025

Ratahan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Tenggara melaksanakan Rapat Tim Satgas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terkait Pelaporan Kartu Kendali Bulan November Tahun 2025, bertempat di Aula KPU Minahasa Tenggara, Kamis(4/12/2025). Rapat ini dibuka oleh Kasubbag Teknis Penyelenggaraan dan Hukum selaku Ketua Tim Satgas, Svedlana Manuhuruapon. Rapat ini dihadiri oleh seluruh anggota Tim Satgas SPIP. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan koordinasi dalam penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan SPIP periode bulan November 2025. Wakil Ketua Pengarah Satgas, Satro Mokoagow, menjelaskan terkait kartu kendali SPIP merupakan hasil kerja di bulan November yang telah dipertanggungjawabkan melalui bukti- bukti dokumen yang ada. Ketua KPU Minahasa Tenggara, juga selaku Ketua Tim Pengarah Satgas, Otnie N. Tamod, mengingatkan perlu adanya evaluasi berkelanjutan dan berharap seluruh hasil rapat dapat ditindaklanjuti.


Selengkapnya
94

KPU Mitra Kembali Melakukan Coktas Ke Kecamatan

Minahasa Tenggara, Rabu 03 Desember 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara kembali melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (coktas) sebagai bagian dari upaya memastikan keakuratan dan pembaruan data pemilih. Agenda kali ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari di 6 (enam)  kecamatan, yakni Kecamatan Touluaan, Touluaan Selatan,  Tombatu, Tombatu Timur, Ratatotok dan Kecamatan Silian Raya.  Untuk memaksimalkan proses di lapangan, KPU Minahasa Tenggara membagi tim menjadi 6 (enam) kelompok, masing-masing dipimpin langsung oleh Ketua dan anggota KPU serta Sekretaris KPU Minahasa Tenggara. Pembagian ini dilakukan agar pelaksanaan Coktas dapat berjalan lebih efektif dan merata di wilayah yang menjadi prioritas. Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Minahasa Tenggara Aulia Syukur menjelaskan bahwa Coktas  kali ini difokuskan pada validasi sejumlah elemen data yang berpotensi mengalami perubahan. “Kami kembali melakukan pengecekan terhadap data pemilih, terutama terkait pemilih yang sudah meninggal dunia, data pindah masuk maupun keluar, serta data yang berasal dari Kementerian Luar Negeri,” ujarnya. Selain memastikan akurasi data, kegiatan ini juga bertujuan memperbarui daftar pemilih agar dapat digunakan secara valid pada tahapan pemilu selanjutnya. Proses verifikasi dilakukan dengan mendatangi langsung rumah-rumah warga dan mencocokkan data pemilih dengan dokumen kependudukan yang sah. KPU Minahasa Tenggara menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen mereka untuk menjaga kualitas daftar pemilih tetap (DPT) dan memastikan tidak ada pemilih yang terlewat maupun tercatat ganda. Kegiatan Coktas ini diharapkan dapat selesai tepat waktu dan memberikan hasil yang akurat untuk mendukung pelaksanaan pemilihan yang transparan, akuntabel, dan berkualitas di Kabupaten Minahasa Tenggara.


Selengkapnya
145

KPU Minahasa Tenggara Gelar Rapat Tim Pembangunan Zona Integritas

Ratahan — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara kembali melaksanakan rapat Tim Pembangunan Zona Integritas (ZI) dalam rangka penyusunan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBK) pada Jumat, 28 November 2025 di aula KPU Minahasa Tenggara dan dihadiri oleh Ketua dan anggota tim pengarah, ketua, koordinator dan anggota tim Pembangunan Zona Integritas. Dalam rapat ini, memaparkan pemenuhan dokumen berdasarkan dua area pembangunan Zona Integritas mencakup format pemenuhan dan pengelompokan bukti dukung khususnya untuk area Penataan Laksana dan Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur. Sebagai tindak lanjut, rapat menyepakati, Penjadwalan monitoring mingguan, Pembagian tugas teknis penyusunan dokumen dan Upload bertahap bukti dukung ke Laporan serta meningkatkan koordinasi di antara tim area Pembangunan. Rapat ditutup oleh Otnie N. Tamod, Ketua tim pengarah dengan harapan agar seluruh tim memperhatikan perampungan pengisian Lembar Kinerja Evaluasi diseluruh area Perubahan.


Selengkapnya
118

KPU Minahasa Tenggara Ikuti Diskusi Kelompok Terpumpun Terkait Mekanisme Kerja Sama dan Perjalanan Dinas Luar Nege

Minahasa Tenggara, 27 November 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara mengikuti Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang membahas mekanisme pelaksanaan kerja sama luar negeri dan dalam negeri, serta kebijakan dan tata cara pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri. Kegiatan ini dilaksanakan hari ini secara luring dan diikuti secara terpusat dari Aula KPU Minahasa Tenggara. Kegiatan tersebut diikuti oleh Sekretaris KPU Minahasa Tenggara Fajri Monoarfa, bersama Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) Ivvanna Pondaag, serta didampingi tiga orang staf pelaksana. Dalam pelaksanaannya, peserta mendapat pemaparan terkait prosedur pelaksanaan kerja sama kelembagaan, baik dengan instansi dalam negeri maupun pihak luar negeri, termasuk mekanisme koordinasi, dasar hukum, serta langkah administratif yang wajib dipenuhi sebelum dan sesudah pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri. Selain itu, kegiatan ini juga menghadirkan sesi pembahasan PKPU Nomor 1068 Tahun 2023, yang menjadi salah satu rujukan penting dalam pengaturan tata cara kerja sama dan perjalanan dinas luar negeri. Pada sesi ini dijelaskan berbagai ketentuan yang mengatur standar operasional, prinsip akuntabilitas, serta pedoman teknis yang harus dipatuhi oleh seluruh satuan kerja KPU. Sekretaris KPU Minahasa Tenggara, Fajri Monoarfa, menyampaikan bahwa pemahaman terhadap PKPU 1068 Tahun 2023 sangat penting agar setiap kegiatan kerja sama dan perjalanan dinas dapat terlaksana dengan profesional, tertib, dan sesuai regulasi yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa kegiatan seperti ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan penguatan tata kelola di lingkungan KPU daerah. Melalui keikutsertaan dalam DKT ini, KPU Minahasa Tenggara berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kelembagaan serta memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan kerja sama, baik di tingkat nasional maupun internasional.


Selengkapnya
107

KPU MITRA Mengikuti Rapat Koordinasi Bersama KPU Provinsi Sulut dan Dirjen Imigrasi Sulut

Ratahan, 26 November 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengikuti Rapat Koordinasi bersama pihak Keimigrasian Sulawesi Utara terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang bersumber dari Kementerian Luar Negeri yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara dan dihadiri oleh KPU dari 15 Kabupaten/Kota se–Sulawesi Utara, Rabu (26/11) Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Sulut, Kenly Pouluan, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya akurasi data pemilih, khususnya yang berada di luar negeri maupun yang baru kembali ke Indonesia. “Kerja sama lintas lembaga, termasuk dengan pihak Keimigrasian, sangat diperlukan untuk memastikan bahwa data pemilih kita valid, mutakhir, dan bebas dari potensi masalah data,” ujar Pouluan. Selanjutnya, materi rapat disampaikan oleh Lany Ointu (Anggota KPU Prov. Sulut) serta Perwakilan dari Kantor Keimigrasian Sulawesi Utara. Keduanya memaparkan mekanisme data pemilih luar negeri, tantangan pemutakhiran, serta pentingnya sinergi antara KPU dan Keimigrasian dalam memastikan keakuratan data. Pokok Pembahasan Utama: 1. Pendataan Pemilih di Luar Negeri & Mekanisme Monitoring Pemutakhiran data pemilih yang berada di luar negeri menjadi perhatian utama. Dibahas bagaimana Kementerian Luar Negeri menyampaikan data WNI luar negeri, serta bagaimana KPU melakukan verifikasi dan validasi untuk dimasukkan ke dalam PDPB daerah asal pemilih. KPU Sulut menekankan perlunya sistem monitoring yang terintegrasi agar data tidak tertinggal dan tetap akurat. 2. Pemilih yang Sudah Berada di Dalam Negeri Namun Datanya Masih Tercatat di LN Ditemukan sejumlah pemilih yang telah kembali ke Indonesia namun masih tercatat sebagai pemilih luar negeri. KPU bersama Keimigrasian membahas mekanisme pelaporan kedatangan WNI serta cara penyelarasan data agar pemilih tersebut dapat dipindahkan secara resmi ke TPS asal atau domisili saat ini. 3. Data Ganda, Data TMS, dan Data Pemilih Baru Rapat juga membahas penanganan data ganda, data Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta proses memasukkan pemilih baru. Kantor Keimigrasian memberikan penjelasan terkait pola mobilitas WNI yang kerap menjadi pemicu ketidaksesuaian data, sementara KPU menegaskan komitmennya untuk memperbaiki data melalui koordinasi intensif. Rapat dihadiri oleh Anggota KPU yang mengampuhi Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin), Kepala Sub Bagian Rendatin dan Admin/Operator SIDALIH dari perwakilan KPU dari 15 Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara (10 Luring dan 5 Daring), khusus Minahasa Tenggara diwakili oleh Aulia Syukur (Anggota KPU), Ivanna Pondaag (Kasub) dan Halim (Admin Sidalih). Setiap peserta aktif memberikan masukan terkait dinamika data pemilih, terutama yang berkaitan dengan mobilitas internasional masyarakat Sulut. Melalui rapat koordinasi ini, KPU Provinsi Sulawesi Utara berharap tercipta sinkronisasi data yang lebih baik antara pihak Kementerian Luar Negeri, Keimigrasian, dan jajaran KPU Kabupaten/Kota sehingga dapat mendukung kualitas penyelenggaraan Pemilu melalui PDPB yang semakin akurat dan terpercaya.    


Selengkapnya