Berita Terkini

172

KPU Minahasa Tenggara Gelar Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) TW IV Tahun 2025

Minahasa Tenggara, 25 November 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya memastikan ketepatan dan kualitas daftar pemilih di wilayah Minahasa Tenggara. Rapat koordinasi ini dihadiri oleh para stakeholder terkait, di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Minahasa Tenggara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minahasa Tenggara, Badan Pusat Statistik (BPS), serta turut mengundang seluruh camat dari 12 (dua belas) kecamatan yang ada di Minahasa Tenggara. Keterlibatan berbagai pihak ini menjadi langkah penting untuk memperkuat sinergi dan sinkronisasi data terkait dinamika kependudukan dan status pemilih. Dalam sambutannya, Ketua KPU Minahasa Tenggara, Otnie N. Tamod menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan mandat regulasi yang harus dilaksanakan secara konsisten setiap triwulan. “Rakor ini menjadi momentum bagi kita semua untuk menyamakan persepsi dan memperbarui data pemilih agar tetap valid, akurat, dan mutakhir. Kehadiran para camat dan stakeholder sangat membantu percepatan penyampaian informasi dan data dari lapangan,” ujarnya. Pada rapat tersebut, KPU memaparkan perkembangan data selama TW IV, mencakup penambahan pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), pemilih pindah datang, serta data perubahan elemen pemilih. Data yang bersumber dari Kemendagri (Kementrian Dalam Negri) dan Kemenlu (Kementrian Luar Negri) selanjutnya oleh tim Perencanaan Data dan Informasi KPU Minahasa Tenggara kembali divalidasi ke kecamatan hingga desa terkait. Perwakilan Dukcapil, PMD, dan BPS juga memberikan masukan terkait mekanisme pertukaran data dan informasi, pentingnya pelaporan mutasi kependudukan secara berkala, serta dukungan data statistik yang diperlukan untuk penguatan database pemilih. KPU Minahasa Tenggara berharap melalui Rakor PDPB TW IV Tahun 2025 ini, proses pemutakhiran data pemilih dapat berlangsung lebih komprehensif dan berkolaborasi, sehingga menghasilkan daftar pemilih yang akurat demi penyelenggaraan pemilu yang berkualitas di masa mendatang.


Selengkapnya
167

KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Lakukan Pencocokan dan Penelitian Terbatas di Tiga Kecamatan

Minahasa Tenggara, Senin 24 November 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara kembali melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas sebagai bagian dari upaya memastikan keakuratan dan pembaruan data pemilih. Agenda ini dilaksanakan di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Tombatu, Kecamatan Tombatu Timur, dan Kecamatan Pusomaen. Untuk memaksimalkan proses di lapangan, KPU Minahasa Tenggara membagi tim menjadi tiga kelompok, masing-masing dipimpin langsung oleh anggota KPU. Pembagian ini dilakukan agar pelaksanaan Coklit terbatas dapat berjalan lebih efektif dan merata di wilayah yang menjadi prioritas. Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Minahasa Tenggara Aulia Syukur menjelaskan bahwa Coklit terbatas kali ini difokuskan pada validasi sejumlah elemen data yang berpotensi mengalami perubahan. “Kami kembali melakukan pengecekan terhadap data pemilih, terutama terkait pemilih yang sudah meninggal dunia, data pindah masuk maupun keluar, serta data yang berasal dari Kementerian Luar Negeri,” ujarnya. Selain memastikan akurasi data, kegiatan ini juga bertujuan memperbarui daftar pemilih agar dapat digunakan secara valid pada tahapan pemilu selanjutnya. Proses verifikasi dilakukan dengan mendatangi langsung rumah-rumah warga dan mencocokkan data pemilih dengan dokumen kependudukan yang sah. KPU Minahasa Tenggara menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen mereka untuk menjaga kualitas daftar pemilih tetap (DPT) dan memastikan tidak ada pemilih yang terlewat maupun tercatat ganda. Kegiatan Coklit terbatas ini diharapkan dapat selesai tepat waktu dan memberikan hasil yang akurat untuk mendukung pelaksanaan pemilihan yang transparan, akuntabel, dan berkualitas di Kabupaten Minahasa Tenggara.  


Selengkapnya
103

KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Lakukan Pencocokan dan Penelitian Terbatas di Tiga Kecamatan

Minahasa Tenggara, Senin 24 November 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara kembali melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas sebagai bagian dari upaya memastikan keakuratan dan pembaruan data pemilih. Agenda ini dilaksanakan di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Tombatu, Kecamatan Tombatu Timur, dan Kecamatan Pusomaen. Untuk memaksimalkan proses di lapangan, KPU Minahasa Tenggara membagi tim menjadi tiga kelompok, masing-masing dipimpin langsung oleh anggota KPU. Pembagian ini dilakukan agar pelaksanaan Coklit terbatas dapat berjalan lebih efektif dan merata di wilayah yang menjadi prioritas. Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Minahasa Tenggara Aulia Syukur menjelaskan bahwa Coklit terbatas kali ini difokuskan pada validasi sejumlah elemen data yang berpotensi mengalami perubahan. “Kami kembali melakukan pengecekan terhadap data pemilih, terutama terkait pemilih yang sudah meninggal dunia, data pindah masuk maupun keluar, serta data yang berasal dari Kementerian Luar Negeri,” ujarnya. Selain memastikan akurasi data, kegiatan ini juga bertujuan memperbarui daftar pemilih agar dapat digunakan secara valid pada tahapan pemilu selanjutnya. Proses verifikasi dilakukan dengan mendatangi langsung rumah-rumah warga dan mencocokkan data pemilih dengan dokumen kependudukan yang sah. KPU Minahasa Tenggara menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen mereka untuk menjaga kualitas daftar pemilih tetap (DPT) dan memastikan tidak ada pemilih yang terlewat maupun tercatat ganda. Kegiatan Coklit terbatas ini diharapkan dapat selesai tepat waktu dan memberikan hasil yang akurat untuk mendukung pelaksanaan pemilihan yang transparan, akuntabel, dan berkualitas di Kabupaten Minahasa Tenggara.  


Selengkapnya
158

KPU Minahasa Tenggara Ikuti Rapat Penguatan Pelatihan Sistem E-Learning SiMPEL yang Digelar KPU Sulawesi Utara

Ratahan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara mengikuti Rapat Penguatan Pelatihan berbasis Sistem E-Learning melalui aplikasi SiMPEL, Senin, 24 November 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diprakarsai oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara, dengan pendampingan langsung dari PKSDM Sekretariat Jenderal KPU RI sebagai narasumber utama. Rapat ini bertujuan memperkuat kompetensi seluruh aparatur dalam memanfaatkan Aplikasi SiMPEL sebagai media pembelajaran digital yang sistematis, mudah diakses, dan mendukung peningkatan kapasitas pegawai secara berkelanjutan. Dalam sesi pemaparan, tim PKSDM KPU RI memberikan penjelasan teknis mengenai sejumlah fitur utama SiMPEL—mulai dari alur login, pengelolaan akun, hingga mekanisme verifikasi kepemilikan akun. Selain itu, dilakukan pula evaluasi menyeluruh terhadap progres pembuatan akun dan penyelesaian pelatihan di seluruh satuan kerja, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Evaluasi tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa seluruh pegawai KPU, termasuk KPU Minahasa Tenggara, telah memiliki akses yang sah, data akun yang lengkap, serta siap mengikuti seluruh modul pembelajaran digital yang disiapkan dalam platform SiMPEL. Melalui kegiatan ini, KPU Minahasa Tenggara berharap penerapan e-learning dalam pengembangan kompetensi pegawai semakin optimal dan mampu memperkuat kinerja kelembagaan menuju penyelenggaraan pemilu yang semakin profesional dan akuntabel. (sosdiklihparmassdm/rfk)


Selengkapnya
86

KPU Minahasa Tenggara Gelar Rapat Tim Pembangunan Zona Integritas

Ratahan — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara kembali melaksanakan rapat Tim Pembangunan Zona Integritas (ZI) dalam rangka penyusunan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBK) pada Jumat, 21 November 2025 di aula KPU Minahasa Tenggara. Rapat berlangsung di ruang rapat KPU Minahasa Tenggara dan dihadiri oleh Ketua, Anggota KPU, Sekretaris, serta koordinator area perubahan Dalam rapat ini, memaparkan progres pemenuhan dokumen berdasarkan enam area pembangunan Zona Integritas. Proses pembahasan mencakup format pemenuhan dan pengelompokan bukti dukung khususnya untuk area Manajemen Perubahan. Sebagai tindak lanjut, rapat menyepakati, Penjadwalan monitoring mingguan, Pembagian tugas teknis penyusunan dokumen dan Upload bertahap bukti dukung ke Laporan serta meningkatkan korrdinasi di antara tim area Pembangunan. Rapat ditutup oleh Fajri Monoarfa, Sekretaris KPU Minahasa Tenggara, selaku ketua Tim Pembangunan Zona Integritas, dengan harapan agar pengisian LKE menjadi momentum memperkuat tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap pelayanan publik.


Selengkapnya
184

KPU Minahasa Tenggara Gelar Coktas PDPB TW IV di Empat Kecamatan

Minahasa Tenggara, Kamis 20 November 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV di empat kecamatan, yaitu Kecamatan Touluaan, Ratatotok, Tombatu Utara, dan Ratahan Timur. Dalam pelaksanaan coktas kali ini, KPU Mitra membentuk empat tim lapangan. Masing-masing tim dipimpin oleh unsur pimpinan divisi dan didampingi oleh staff pelaksana, Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Aulia Syukur melakukan Coktas di Kec. Ratahan Timur,  Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ryan Sandag melakukan Coktas di Kec. Touluaan, Kepala Divisi Hukum, Sastro Mokoagow melakukan Coktas di Kec. Ratatotok dan Kepala Divisi Partisipasi Masyarakat, Lucky Mamahit melakukan coktas di Kec. Tombatu Utara Keempat tim tersebut ditugaskan untuk menyambangi kantor kecamatan yang menjadi wilayah kerja masing-masing. Mereka melakukan proses validasi terhadap data pemilih yang sebelumnya telah diturunkan ke kecamatan. Validasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan akurasi data pemilih yang akan digunakan dalam Pemilu mendatang. Selama proses pemeriksaan, tim menemukan sejumlah ketidaksesuaian data—termasuk data pemilih yang perlu diperbaiki, diperbarui, atau diverifikasi ulang. Contohnya, di kecamatan Ratahan Timur, tepatnya di desa Pangu, terdapat data tidak padan dan data non aktif, menindaklanjuti temuan tersebut, tim lapangan segera bergerak mendatangi langsung pemilih yang datanya tidak sesuai. Langkah cepat ini dilakukan untuk menjaga integritas dan kualitas daftar pemilih, sekaligus memastikan bahwa setiap warga yang memenuhi syarat dapat terdata secara benar dan resmi dalam daftar pemilih berkelanjutan. KPU Minahasa Tenggara menegaskan bahwa kegiatan Coktas akan terus dilakukan secara berkala, sebagai bagian dari upaya memastikan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Selengkapnya