Ratahan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Kembali melakukan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) terkait Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan ke III sebagai tindak lanjut Surat Edaran KPU Provinsi Sulawesi Utara nomor 197/PP.07-SD/71/3.1/2025 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan PDPB.
Kali ini Pencocokan dan Penelitian Terbatas dilakukan di wilayah Kecamatan Ratatotok, Selasa (22/7/2025), kegiatan ini dilaksanakan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Bapak Aulia Syukur, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Bapak Satro Mokoagow beserta staf sekretariat KPU Minahasa Tenggara. Kegiatan ini juga turut didampingi oleh Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara.
Pencocokan dan Penelitian kali ini dimaksudkan untuk memverifikasi data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kategori meninggal dunia dengan sumber data BPJS dan Capil. Pada Coktas yang dilaksanakan di kecamatan Ratatotok tersebut didapatkan 3 (tiga) orang pemilih yang berdasarkan sumber data dari BPJS telah dinyatakan meninggal dunia tetapi pada kenyataannya masih hidup, untuk itu KPU melakukan pengecekan kembali NIK dan NKK pada pemilih tersebut.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Mitra, Aulia Syukur menerangkan bahwa pentingnya kegiatan coktas ini untuk mengfaktualkan data TMS khusunya kategori meninggal dunia karena dari data yang diturunkan, ternyata masih ada pemilih yang masih hidup sehingga coktas ini sangat penting dilaksanakan untuk menciptakan data yang akurat dan mutakhir untuk pelaksanaan Pemilihan dan Pemilu kedepannya.
Melalui kegiatan Coktas ini, KPU Mitra menegaskan kembali komitmennya untuk menyajikan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagai pondasi menuju Pemilihan dan Pemilu yang inklusif dan berintegritas.
kegiatan Coktas ini difokuskan untuk memverifikasi data pemilih dari nama-nama yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih karena telah meninggal dunia.
Selengkapnya