KPU MITRA Mengikuti Rapat Koordinasi Bersama KPU Provinsi Sulut dan Dirjen Imigrasi Sulut

Ratahan, 26 November 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengikuti Rapat Koordinasi bersama pihak Keimigrasian Sulawesi Utara terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang bersumber dari Kementerian Luar Negeri yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara dan dihadiri oleh KPU dari 15 Kabupaten/Kota se–Sulawesi Utara, Rabu (26/11)

Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Sulut, Kenly Pouluan, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya akurasi data pemilih, khususnya yang berada di luar negeri maupun yang baru kembali ke Indonesia. “Kerja sama lintas lembaga, termasuk dengan pihak Keimigrasian, sangat diperlukan untuk memastikan bahwa data pemilih kita valid, mutakhir, dan bebas dari potensi masalah data,” ujar Pouluan.

Selanjutnya, materi rapat disampaikan oleh Lany Ointu (Anggota KPU Prov. Sulut) serta Perwakilan dari Kantor Keimigrasian Sulawesi Utara. Keduanya memaparkan mekanisme data pemilih luar negeri, tantangan pemutakhiran, serta pentingnya sinergi antara KPU dan Keimigrasian dalam memastikan keakuratan data.

Pokok Pembahasan Utama:

1. Pendataan Pemilih di Luar Negeri & Mekanisme Monitoring

Pemutakhiran data pemilih yang berada di luar negeri menjadi perhatian utama. Dibahas bagaimana Kementerian Luar Negeri menyampaikan data WNI luar negeri, serta bagaimana KPU melakukan verifikasi dan validasi untuk dimasukkan ke dalam PDPB daerah asal pemilih. KPU Sulut menekankan perlunya sistem monitoring yang terintegrasi agar data tidak tertinggal dan tetap akurat.

2. Pemilih yang Sudah Berada di Dalam Negeri Namun Datanya Masih Tercatat di LN

Ditemukan sejumlah pemilih yang telah kembali ke Indonesia namun masih tercatat sebagai pemilih luar negeri. KPU bersama Keimigrasian membahas mekanisme pelaporan kedatangan WNI serta cara penyelarasan data agar pemilih tersebut dapat dipindahkan secara resmi ke TPS asal atau domisili saat ini.

3. Data Ganda, Data TMS, dan Data Pemilih Baru

Rapat juga membahas penanganan data ganda, data Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta proses memasukkan pemilih baru. Kantor Keimigrasian memberikan penjelasan terkait pola mobilitas WNI yang kerap menjadi pemicu ketidaksesuaian data, sementara KPU menegaskan komitmennya untuk memperbaiki data melalui koordinasi intensif.

Rapat dihadiri oleh Anggota KPU yang mengampuhi Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin), Kepala Sub Bagian Rendatin dan Admin/Operator SIDALIH dari perwakilan KPU dari 15 Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara (10 Luring dan 5 Daring), khusus Minahasa Tenggara diwakili oleh Aulia Syukur (Anggota KPU), Ivanna Pondaag (Kasub) dan Halim (Admin Sidalih). Setiap peserta aktif memberikan masukan terkait dinamika data pemilih, terutama yang berkaitan dengan mobilitas internasional masyarakat Sulut.

Melalui rapat koordinasi ini, KPU Provinsi Sulawesi Utara berharap tercipta sinkronisasi data yang lebih baik antara pihak Kementerian Luar Negeri, Keimigrasian, dan jajaran KPU Kabupaten/Kota sehingga dapat mendukung kualitas penyelenggaraan Pemilu melalui PDPB yang semakin akurat dan terpercaya.

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 70 Kali.