KPU Minahasa Tenggara Ikuti Rakor Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Tahun 2026
RATAHAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara turut serta dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) secara virtual melalui Zoom Meeting pada Senin (18/5/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU RI ini berfokus pada penerapan penilaian pembangunan Zona Integritas tahun 2026 di lingkungan KPU seluruh Indonesia. Acara ini dibuka secara resmi oleh Anggota KPU RI selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Iffa Rosita. Dalam sambutannya, menekankan pentingnya komitmen seluruh jajaran KPU di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk mewujudkan tata kelola lembaga yang bersih, transparan, dan akuntabel. Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai indikator kelulusan dan mekanisme penilaian terbaru tahun 2026, KPU RI menghadirkan narasumber Arif widodo dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Dalam pemaparannya, perwakilan Kemenpan-RB menjelaskan secara detail mengenai: Penerapan penilaian terbaru: Penyesuaian indikator evaluasi ZI yang lebih menitikberatkan pada dampak nyata pelayanan publik ,Strategi Mitigasi Risiko: Langkah-langkah pencegahan korupsi di lingkungan kerja dan Penguatan Akuntabilitas: Optimalisasi kinerja kualitas pelayanan publik yang berintegritas. Melalui rakor ini, KPU Kabupaten Minahasa Tenggara berkomitmen penuh untuk menyelaraskan program kerja dan melengkapi dokumen pendukung sesuai regulasi terbaru tahun 2026, demi mewujudkan lembaga pemilihan umum yang bersih, melayani, dan berintegritas tinggi di Minahasa Tenggara.
Selengkapnya