Berita Terkini

52

KPU Mitra Kembali Melakukan Coktas Ke Kecamatan

Minahasa Tenggara, Rabu 03 Desember 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara kembali melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (coktas) sebagai bagian dari upaya memastikan keakuratan dan pembaruan data pemilih. Agenda kali ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari di 6 (enam)  kecamatan, yakni Kecamatan Touluaan, Touluaan Selatan,  Tombatu, Tombatu Timur, Ratatotok dan Kecamatan Silian Raya.  Untuk memaksimalkan proses di lapangan, KPU Minahasa Tenggara membagi tim menjadi 6 (enam) kelompok, masing-masing dipimpin langsung oleh Ketua dan anggota KPU serta Sekretaris KPU Minahasa Tenggara. Pembagian ini dilakukan agar pelaksanaan Coktas dapat berjalan lebih efektif dan merata di wilayah yang menjadi prioritas. Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Minahasa Tenggara Aulia Syukur menjelaskan bahwa Coktas  kali ini difokuskan pada validasi sejumlah elemen data yang berpotensi mengalami perubahan. “Kami kembali melakukan pengecekan terhadap data pemilih, terutama terkait pemilih yang sudah meninggal dunia, data pindah masuk maupun keluar, serta data yang berasal dari Kementerian Luar Negeri,” ujarnya. Selain memastikan akurasi data, kegiatan ini juga bertujuan memperbarui daftar pemilih agar dapat digunakan secara valid pada tahapan pemilu selanjutnya. Proses verifikasi dilakukan dengan mendatangi langsung rumah-rumah warga dan mencocokkan data pemilih dengan dokumen kependudukan yang sah. KPU Minahasa Tenggara menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen mereka untuk menjaga kualitas daftar pemilih tetap (DPT) dan memastikan tidak ada pemilih yang terlewat maupun tercatat ganda. Kegiatan Coktas ini diharapkan dapat selesai tepat waktu dan memberikan hasil yang akurat untuk mendukung pelaksanaan pemilihan yang transparan, akuntabel, dan berkualitas di Kabupaten Minahasa Tenggara.


Selengkapnya
83

KPU Minahasa Tenggara Gelar Rapat Tim Pembangunan Zona Integritas

Ratahan — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara kembali melaksanakan rapat Tim Pembangunan Zona Integritas (ZI) dalam rangka penyusunan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBK) pada Jumat, 28 November 2025 di aula KPU Minahasa Tenggara dan dihadiri oleh Ketua dan anggota tim pengarah, ketua, koordinator dan anggota tim Pembangunan Zona Integritas. Dalam rapat ini, memaparkan pemenuhan dokumen berdasarkan dua area pembangunan Zona Integritas mencakup format pemenuhan dan pengelompokan bukti dukung khususnya untuk area Penataan Laksana dan Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur. Sebagai tindak lanjut, rapat menyepakati, Penjadwalan monitoring mingguan, Pembagian tugas teknis penyusunan dokumen dan Upload bertahap bukti dukung ke Laporan serta meningkatkan koordinasi di antara tim area Pembangunan. Rapat ditutup oleh Otnie N. Tamod, Ketua tim pengarah dengan harapan agar seluruh tim memperhatikan perampungan pengisian Lembar Kinerja Evaluasi diseluruh area Perubahan.


Selengkapnya
65

KPU Minahasa Tenggara Ikuti Diskusi Kelompok Terpumpun Terkait Mekanisme Kerja Sama dan Perjalanan Dinas Luar Nege

Minahasa Tenggara, 27 November 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara mengikuti Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang membahas mekanisme pelaksanaan kerja sama luar negeri dan dalam negeri, serta kebijakan dan tata cara pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri. Kegiatan ini dilaksanakan hari ini secara luring dan diikuti secara terpusat dari Aula KPU Minahasa Tenggara. Kegiatan tersebut diikuti oleh Sekretaris KPU Minahasa Tenggara Fajri Monoarfa, bersama Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) Ivvanna Pondaag, serta didampingi tiga orang staf pelaksana. Dalam pelaksanaannya, peserta mendapat pemaparan terkait prosedur pelaksanaan kerja sama kelembagaan, baik dengan instansi dalam negeri maupun pihak luar negeri, termasuk mekanisme koordinasi, dasar hukum, serta langkah administratif yang wajib dipenuhi sebelum dan sesudah pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri. Selain itu, kegiatan ini juga menghadirkan sesi pembahasan PKPU Nomor 1068 Tahun 2023, yang menjadi salah satu rujukan penting dalam pengaturan tata cara kerja sama dan perjalanan dinas luar negeri. Pada sesi ini dijelaskan berbagai ketentuan yang mengatur standar operasional, prinsip akuntabilitas, serta pedoman teknis yang harus dipatuhi oleh seluruh satuan kerja KPU. Sekretaris KPU Minahasa Tenggara, Fajri Monoarfa, menyampaikan bahwa pemahaman terhadap PKPU 1068 Tahun 2023 sangat penting agar setiap kegiatan kerja sama dan perjalanan dinas dapat terlaksana dengan profesional, tertib, dan sesuai regulasi yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa kegiatan seperti ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan penguatan tata kelola di lingkungan KPU daerah. Melalui keikutsertaan dalam DKT ini, KPU Minahasa Tenggara berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kelembagaan serta memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan kerja sama, baik di tingkat nasional maupun internasional.


Selengkapnya
69

KPU MITRA Mengikuti Rapat Koordinasi Bersama KPU Provinsi Sulut dan Dirjen Imigrasi Sulut

Ratahan, 26 November 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengikuti Rapat Koordinasi bersama pihak Keimigrasian Sulawesi Utara terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang bersumber dari Kementerian Luar Negeri yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara dan dihadiri oleh KPU dari 15 Kabupaten/Kota se–Sulawesi Utara, Rabu (26/11) Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Sulut, Kenly Pouluan, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya akurasi data pemilih, khususnya yang berada di luar negeri maupun yang baru kembali ke Indonesia. “Kerja sama lintas lembaga, termasuk dengan pihak Keimigrasian, sangat diperlukan untuk memastikan bahwa data pemilih kita valid, mutakhir, dan bebas dari potensi masalah data,” ujar Pouluan. Selanjutnya, materi rapat disampaikan oleh Lany Ointu (Anggota KPU Prov. Sulut) serta Perwakilan dari Kantor Keimigrasian Sulawesi Utara. Keduanya memaparkan mekanisme data pemilih luar negeri, tantangan pemutakhiran, serta pentingnya sinergi antara KPU dan Keimigrasian dalam memastikan keakuratan data. Pokok Pembahasan Utama: 1. Pendataan Pemilih di Luar Negeri & Mekanisme Monitoring Pemutakhiran data pemilih yang berada di luar negeri menjadi perhatian utama. Dibahas bagaimana Kementerian Luar Negeri menyampaikan data WNI luar negeri, serta bagaimana KPU melakukan verifikasi dan validasi untuk dimasukkan ke dalam PDPB daerah asal pemilih. KPU Sulut menekankan perlunya sistem monitoring yang terintegrasi agar data tidak tertinggal dan tetap akurat. 2. Pemilih yang Sudah Berada di Dalam Negeri Namun Datanya Masih Tercatat di LN Ditemukan sejumlah pemilih yang telah kembali ke Indonesia namun masih tercatat sebagai pemilih luar negeri. KPU bersama Keimigrasian membahas mekanisme pelaporan kedatangan WNI serta cara penyelarasan data agar pemilih tersebut dapat dipindahkan secara resmi ke TPS asal atau domisili saat ini. 3. Data Ganda, Data TMS, dan Data Pemilih Baru Rapat juga membahas penanganan data ganda, data Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta proses memasukkan pemilih baru. Kantor Keimigrasian memberikan penjelasan terkait pola mobilitas WNI yang kerap menjadi pemicu ketidaksesuaian data, sementara KPU menegaskan komitmennya untuk memperbaiki data melalui koordinasi intensif. Rapat dihadiri oleh Anggota KPU yang mengampuhi Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin), Kepala Sub Bagian Rendatin dan Admin/Operator SIDALIH dari perwakilan KPU dari 15 Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara (10 Luring dan 5 Daring), khusus Minahasa Tenggara diwakili oleh Aulia Syukur (Anggota KPU), Ivanna Pondaag (Kasub) dan Halim (Admin Sidalih). Setiap peserta aktif memberikan masukan terkait dinamika data pemilih, terutama yang berkaitan dengan mobilitas internasional masyarakat Sulut. Melalui rapat koordinasi ini, KPU Provinsi Sulawesi Utara berharap tercipta sinkronisasi data yang lebih baik antara pihak Kementerian Luar Negeri, Keimigrasian, dan jajaran KPU Kabupaten/Kota sehingga dapat mendukung kualitas penyelenggaraan Pemilu melalui PDPB yang semakin akurat dan terpercaya.    


Selengkapnya
107

KPU Minahasa Tenggara Gelar Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) TW IV Tahun 2025

Minahasa Tenggara, 25 November 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya memastikan ketepatan dan kualitas daftar pemilih di wilayah Minahasa Tenggara. Rapat koordinasi ini dihadiri oleh para stakeholder terkait, di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Minahasa Tenggara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minahasa Tenggara, Badan Pusat Statistik (BPS), serta turut mengundang seluruh camat dari 12 (dua belas) kecamatan yang ada di Minahasa Tenggara. Keterlibatan berbagai pihak ini menjadi langkah penting untuk memperkuat sinergi dan sinkronisasi data terkait dinamika kependudukan dan status pemilih. Dalam sambutannya, Ketua KPU Minahasa Tenggara, Otnie N. Tamod menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan mandat regulasi yang harus dilaksanakan secara konsisten setiap triwulan. “Rakor ini menjadi momentum bagi kita semua untuk menyamakan persepsi dan memperbarui data pemilih agar tetap valid, akurat, dan mutakhir. Kehadiran para camat dan stakeholder sangat membantu percepatan penyampaian informasi dan data dari lapangan,” ujarnya. Pada rapat tersebut, KPU memaparkan perkembangan data selama TW IV, mencakup penambahan pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), pemilih pindah datang, serta data perubahan elemen pemilih. Data yang bersumber dari Kemendagri (Kementrian Dalam Negri) dan Kemenlu (Kementrian Luar Negri) selanjutnya oleh tim Perencanaan Data dan Informasi KPU Minahasa Tenggara kembali divalidasi ke kecamatan hingga desa terkait. Perwakilan Dukcapil, PMD, dan BPS juga memberikan masukan terkait mekanisme pertukaran data dan informasi, pentingnya pelaporan mutasi kependudukan secara berkala, serta dukungan data statistik yang diperlukan untuk penguatan database pemilih. KPU Minahasa Tenggara berharap melalui Rakor PDPB TW IV Tahun 2025 ini, proses pemutakhiran data pemilih dapat berlangsung lebih komprehensif dan berkolaborasi, sehingga menghasilkan daftar pemilih yang akurat demi penyelenggaraan pemilu yang berkualitas di masa mendatang.


Selengkapnya
91

KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Lakukan Pencocokan dan Penelitian Terbatas di Tiga Kecamatan

Minahasa Tenggara, Senin 24 November 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara kembali melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas sebagai bagian dari upaya memastikan keakuratan dan pembaruan data pemilih. Agenda ini dilaksanakan di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Tombatu, Kecamatan Tombatu Timur, dan Kecamatan Pusomaen. Untuk memaksimalkan proses di lapangan, KPU Minahasa Tenggara membagi tim menjadi tiga kelompok, masing-masing dipimpin langsung oleh anggota KPU. Pembagian ini dilakukan agar pelaksanaan Coklit terbatas dapat berjalan lebih efektif dan merata di wilayah yang menjadi prioritas. Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Minahasa Tenggara Aulia Syukur menjelaskan bahwa Coklit terbatas kali ini difokuskan pada validasi sejumlah elemen data yang berpotensi mengalami perubahan. “Kami kembali melakukan pengecekan terhadap data pemilih, terutama terkait pemilih yang sudah meninggal dunia, data pindah masuk maupun keluar, serta data yang berasal dari Kementerian Luar Negeri,” ujarnya. Selain memastikan akurasi data, kegiatan ini juga bertujuan memperbarui daftar pemilih agar dapat digunakan secara valid pada tahapan pemilu selanjutnya. Proses verifikasi dilakukan dengan mendatangi langsung rumah-rumah warga dan mencocokkan data pemilih dengan dokumen kependudukan yang sah. KPU Minahasa Tenggara menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen mereka untuk menjaga kualitas daftar pemilih tetap (DPT) dan memastikan tidak ada pemilih yang terlewat maupun tercatat ganda. Kegiatan Coklit terbatas ini diharapkan dapat selesai tepat waktu dan memberikan hasil yang akurat untuk mendukung pelaksanaan pemilihan yang transparan, akuntabel, dan berkualitas di Kabupaten Minahasa Tenggara.  


Selengkapnya