Berita Terkini

103

Penelitian Kepemiluan, Mahasiswi UNPI Manado Manfaatkan Layanan PPID KPU Minahasa Tenggara

Ratahan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memberikan pelayanan informasi publik kepada mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Negeri Pembangunan (UNPI) Manado, Rabu (28/01/2026), dalam rangka penyusunan tugas akhir. Permohonan yang disampaikan secara resmi tersebut mencakup kegiatan wawancara, observasi, dan dokumentasi terkait kajian kepemiluan di wilayah Kecamatan Silian Raya, dengan fokus pada dinamika penyelenggaraan pemilu dan penyelenggara ad hoc pada beberapa periode pemilu. Pelayanan permohonan informasi dilaksanakan sesuai prosedur PPID, mulai dari penerimaan dan verifikasi administrasi, pencatatan dalam register permohonan, hingga kajian awal terhadap klasifikasi informasi yang dimohonkan, dengan tetap memperhatikan ketentuan perlindungan informasi yang dikecualikan. Melalui PPID, KPU Kabupaten Minahasa Tenggara terus membuka ruang akses informasi yang bertanggung jawab dan berkeadilan, sebagai wujud pelayanan publik yang adaptif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.


Selengkapnya
116

KPU Minahasa Tenggara Gelar Internalisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik

  Ratahan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara melaksanakan kegiatan Internalisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik, sebagai upaya memperkuat pemahaman dan keseragaman pelaksanaan pengelolaan serta pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Kabupaten Minahasa Tenggara. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Sub Bagian Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Minahasa Tenggara, Ibu Hendra V. S. Marentek, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap regulasi terbaru terkait layanan informasi publik, khususnya bagi jajaran sekretariat dan pengelola informasi. Internalisasi dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Minahasa Tenggara, Lucky Mamahit, serta Sekretaris KPU Kabupaten Minahasa Tenggara, Fajri Monoarfa. Materi yang disampaikan mencakup perubahan dan penguatan pengaturan dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2025, terutama terkait peran strategis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menjamin keterbukaan informasi publik. Dalam pemaparan tersebut dijelaskan bahwa internalisasi PKPU ini bertujuan mendorong kesamaan interpretasi dan pemahaman mengenai pengelolaan informasi publik, termasuk prosedur pelayanan permohonan informasi dan Penyelesaian Permohonan Data (PPD) yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan. Seluruh tahapan pelayanan informasi publik, mulai dari pengajuan permohonan, identifikasi pemohon dan dokumen, registrasi permohonan, hingga pemberian jawaban tertulis oleh PPID, harus dijalankan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Selain itu, dibahas pula pengaturan struktur organisasi PPID yang baru, termasuk penetapan pembina, atasan PPID, pejabat pengawas, serta PPID pelaksana melalui Surat Keputusan Ketua KPU. Penegasan struktur ini dinilai penting untuk memastikan kejelasan tugas, fungsi, serta kewenangan dalam pelayanan informasi publik di lingkungan KPU. Materi internalisasi juga menyoroti klasifikasi informasi publik KPU, yang meliputi informasi yang wajib tersedia setiap saat, informasi berkala, serta informasi yang dikecualikan. Informasi publik KPU mencakup data organisasi, administrasi kepegawaian, keuangan, perjanjian kerja sama, dokumen pengadaan, hingga rencana strategis. Ditekankan bahwa pengelolaan dokumen dan informasi publik tidak hanya menjadi tanggung jawab satuan kerja tertentu, melainkan melibatkan seluruh unit pengampu dokumen. Terkait pengecualian informasi publik, dijelaskan prosedur uji konsekuensi, kajian awal oleh PPID pelaksana, serta dasar hukum penolakan informasi publik, termasuk ketentuan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1380 Tahun 2024. Pengecualian diberlakukan terhadap informasi yang berpotensi mengganggu penegakan hukum, membahayakan penyelenggara, mengungkap rahasia jabatan, atau memuat data pribadi dan keuangan. Kegiatan ini juga membahas mekanisme pengajuan keberatan atas permohonan informasi publik, yang dilakukan secara tertulis dan diputuskan oleh atasan PPID sesuai prosedur. Selain itu, ditegaskan bahwa pemutakhiran daftar informasi publik wajib dilakukan secara berkala setiap enam bulan di tingkat KPU kabupaten/kota, termasuk melalui uji konsekuensi internal. Melalui kegiatan internalisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2025 ini, KPU Kabupaten Minahasa Tenggara menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna mendukung terwujudnya tata kelola pemilu yang akuntabel dan berintegritas.


Selengkapnya
57

KPU Mitra meraih 2 Penghargaan pada JDIH, SPIP, SAKIP Award Tahun 2025, dan LHKPN Tahun 2024 Tingkat Provinsi Sulawesi Utara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara mengikuti kegiatan Penganugerahan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) KPU Kabupaten/Kota Terbaik Tahun 2025, Anugerah Kepatuhan Pelaporan LHKPN Tahun 2024, serta SAKIP Award Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara secara hybrid pada Jumat, 23 Januari 2026. Kegiatan diikuti oleh satuan kerja KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara dan dilaksanakan secara langsung di Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara serta secara daring melalui Zoom Meeting. Pada kesempatan ini, KPU Kabupaten Minahasa Tenggara meraih peringkat keempat dalam Pengelolaan JDIH dan peringkat keempat pada SAKIP Award Tahun 2025. Capaian ini mencerminkan komitmen KPU Kabupaten Minahasa Tenggara dalam meningkatkan tata kelola kelembagaan, akuntabilitas kinerja, serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum secara berkelanjutan. Rangkaian acara ditutup oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kenly M. Poluan, yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh satuan kerja serta mendorong peningkatan kualitas kinerja ke depan. KPU Kabupaten Minahasa Tenggara hadir secara langsung melalui Ketua KPU Kabupaten Minahasa Tenggara, Otnie N. Tamod, bersama Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Satro Mokoagow, serta Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan dan Hukum, Budi Tosalenda. Sementara staf teknis dan penyelenggaraan hukum mengikuti kegiatan secara daring.


Selengkapnya
69

KPU Minahasa Tenggara Mengikuti Rapat Koordinasi dan Evaluasi Divisi Hukum dan Pengawasan serta Penganugerahan JDIH dan SPIP Terbaik Tahun 2025

Ratahan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara mengikuti Kegiatan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara, yang dirangkaikan dengan Penganugerahan Pengelolaan JDIH dan Penerapan SPIP KPU Kabupaten/Kota Terbaik Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara secara luring dan daring Jumat, 23 Januari 2026. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara sebagai forum evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi bidang hukum, pengawasan, pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), serta penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU Kabupaten/kota. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Republik Indonesia, Iffa Rosita membuka kegiatan dan memberikan penyampaian terkait evaluasi JDIH dan SPIP.  Kemudian dilanjutkan dengan arahan dari Ketua KPU Sulawesi Utara, Kenly Poluan dan Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy Malonda. Kegiatan selanjutnya yaitu pemaparan materi evaluasi kinerja divisi hukum dan pengawasan yang dibawakan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy Tinangon. Selanjutnya dilaksanakan pemberian Penganugerahan dan KPU Kabupaten Minahasa Tenggara mendapatkan terbaik ke-empat kategori pengelolaan JDIH dan terbaik Ke-empat dalam Pelaporan SAKIP. Kegiatan ini di tutup oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kenly Poluan dengan memberikan arahan serta ucapan selamat bagi KPU Kabupaten/Kota yang menerima Penghargaan.


Selengkapnya
47

KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Laksanakan Internalisasi PKPU Nomor 15 Tahun 2015

Ratahan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara melaksanakan kegiatan internalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Minahasa Tenggara pada Kamis, 22 Januari 2026 Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran KPU Kabupaten Minahasa Tenggara, baik anggota KPU maupun pegawai sekretariat. Internalisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kesadaran seluruh penyelenggara pemilu terkait larangan penerimaan gratifikasi dan pentingnya menjaga integritas, independensi, serta profesionalitas dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai penyelenggara pemilu. Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa pengendalian gratifikasi merupakan bagian penting dari penerapan kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2015. Setiap bentuk pemberian yang berpotensi memengaruhi independensi, objektivitas, dan netralitas penyelenggara pemilu wajib ditolak dan dilaporkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui internalisasi ini, KPU Kabupaten Minahasa Tenggara menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta mendukung upaya pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Seluruh jajaran diharapkan mampu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap interaksi dengan pihak eksternal, khususnya pada tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Kegiatan internalisasi PKPU ini juga menjadi sarana penguatan budaya organisasi yang berlandaskan nilai kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas. Dengan pemahaman yang komprehensif mengenai pengendalian gratifikasi, KPU Kabupaten Minahasa Tenggara berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan bermartabat.  


Selengkapnya
63

KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Mengikuti Rapat Persiapan Reviu atas Laporan Keuangan Tahun 2025

Ratahan – KPU Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengikuti Rapat Persiapan Reviu atas Laporan Keuangan Tahun 2025 (Unaudited) yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Republik Indonesia (RI) pada Rabu, 21 Januari 2026. Rapat tersebut secara resmi dibuka oleh Inspektur Wilayah I Inspektorat KPU Republik Indonesia, Wahyu Yudi Wijayanti. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya penguatan pengendalian internal, penyamaan persepsi, serta upaya meminimalkan potensi risiko yang dapat memengaruhi informasi keuangan. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan, transparan, serta mencerminkan prinsip akuntabilitas. Rapat ini menghadirkan narasumber dari Biro Keuangan KPU RI yang diwakili oleh Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan M. Aminsyah , Pelaksana Tugas Kepala Biro Barang/Jasa dan BMN Nur Wakit Ali , serta narasumber dari Inspektorat Sekretariat Jenderal KPU. Materi yang disampaikan berfokus pada pelaksanaan reviu atas Laporan Keuangan Tahun 2025 (Unaudited). Rapat ditutup oleh Inspektur Utama Sekretariat Jenderal KPU, Nanang Priyatna. Dalam penutupannya, ia menyampaikan bahwa laporan keuangan harus disusun sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi serta disajikan secara terbuka dan lengkap guna mewujudkan efektivitas dan kualitas laporan keuangan yang baik. Hadir sebagai peserta dari KPU Kab. Mitra antara lain Sekretaris Kab. Mitra, Fajri Monoarfa, Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara, serta Operator SAKTI.    


Selengkapnya