KPU Minahasa Tenggara Hadiri Sidang Pembuktian Sengketa Informasi di KIP Sulawesi Utara
Ratahan — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara menghadiri sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara pada Selasa (5/5/2026). Sidang tersebut mengagendakan pembuktian sekaligus pembacaan jawaban Termohon dalam perkara nomor register 020/II/REG-PSI/2026. Perkara ini diajukan oleh LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Sulawesi Utara sebagai Pemohon, terkait permohonan informasi publik yang sebelumnya disampaikan kepada KPU Kabupaten Minahasa Tenggara pada tanggal 13 November 2025. Dalam persidangan, KPU Kabupaten Minahasa Tenggara sebagai Termohon menegaskan komitmennya untuk tetap mengedepankan prosedur tata beracara sesuai ketentuan Komisi Informasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013. Pada agenda pembuktian, pihak Termohon menyoroti kejelasan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Satro Mokoagow, menegaskan bahwa LSM RAKO tidak dapat membuktikan legal standing dalam proses persidangan, baik sidang awal, mediasi dan ajudikasi sehingga penting untuk dijadikan perhatian, karena dalam permohonan awal, LSM RAKO menyatakan diri sebagai organisasi berbadan hukum Indonesia. Namun fakta persidangan, Pemohon mengakui bahwa pihaknya merupakan perwakilan kelompok masyarakat yang tidak berbadan hukum. “Dua hal yang berbeda sehingga kami pihak termohon tidak mendapatkan subjek hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan" tegasnya Selain itu, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas & SDM, Lucky Mamahit, menegaskan bahwa terhadap dokumen yang dimohonkan perlu dilakukan uji konsekuensi sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 22 Tahun 2023. Ia menyampaikan bahwa penetapan apakah suatu dokumen termasuk informasi yang dikecualikan itu merupakan kewenangan KPU RI berdasarkan kajian yang komprehensif. “Untuk itu, KPU Kabupaten Minahasa Tenggara masih menunggu hasil penetapan dari KPU RI terkait status dokumen yang dimohonkan,” ujarnya. KPU Minahasa Tenggara menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Turut hadir dalam persidangan antara lain Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Minahasa Tenggara, Ryan J. Sandag.
Selengkapnya