KPU Minahasa Tenggara Gelar Internalisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik
Ratahan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara melaksanakan kegiatan Internalisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik, sebagai upaya memperkuat pemahaman dan keseragaman pelaksanaan pengelolaan serta pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Sub Bagian Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Minahasa Tenggara, Ibu Hendra V. S. Marentek, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap regulasi terbaru terkait layanan informasi publik, khususnya bagi jajaran sekretariat dan pengelola informasi.
Internalisasi dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Minahasa Tenggara, Lucky Mamahit, serta Sekretaris KPU Kabupaten Minahasa Tenggara, Fajri Monoarfa. Materi yang disampaikan mencakup perubahan dan penguatan pengaturan dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2025, terutama terkait peran strategis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menjamin keterbukaan informasi publik.
Dalam pemaparan tersebut dijelaskan bahwa internalisasi PKPU ini bertujuan mendorong kesamaan interpretasi dan pemahaman mengenai pengelolaan informasi publik, termasuk prosedur pelayanan permohonan informasi dan Penyelesaian Permohonan Data (PPD) yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan. Seluruh tahapan pelayanan informasi publik, mulai dari pengajuan permohonan, identifikasi pemohon dan dokumen, registrasi permohonan, hingga pemberian jawaban tertulis oleh PPID, harus dijalankan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, dibahas pula pengaturan struktur organisasi PPID yang baru, termasuk penetapan pembina, atasan PPID, pejabat pengawas, serta PPID pelaksana melalui Surat Keputusan Ketua KPU. Penegasan struktur ini dinilai penting untuk memastikan kejelasan tugas, fungsi, serta kewenangan dalam pelayanan informasi publik di lingkungan KPU.
Materi internalisasi juga menyoroti klasifikasi informasi publik KPU, yang meliputi informasi yang wajib tersedia setiap saat, informasi berkala, serta informasi yang dikecualikan. Informasi publik KPU mencakup data organisasi, administrasi kepegawaian, keuangan, perjanjian kerja sama, dokumen pengadaan, hingga rencana strategis. Ditekankan bahwa pengelolaan dokumen dan informasi publik tidak hanya menjadi tanggung jawab satuan kerja tertentu, melainkan melibatkan seluruh unit pengampu dokumen.
Terkait pengecualian informasi publik, dijelaskan prosedur uji konsekuensi, kajian awal oleh PPID pelaksana, serta dasar hukum penolakan informasi publik, termasuk ketentuan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1380 Tahun 2024. Pengecualian diberlakukan terhadap informasi yang berpotensi mengganggu penegakan hukum, membahayakan penyelenggara, mengungkap rahasia jabatan, atau memuat data pribadi dan keuangan.
Kegiatan ini juga membahas mekanisme pengajuan keberatan atas permohonan informasi publik, yang dilakukan secara tertulis dan diputuskan oleh atasan PPID sesuai prosedur. Selain itu, ditegaskan bahwa pemutakhiran daftar informasi publik wajib dilakukan secara berkala setiap enam bulan di tingkat KPU kabupaten/kota, termasuk melalui uji konsekuensi internal.
Melalui kegiatan internalisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2025 ini, KPU Kabupaten Minahasa Tenggara menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna mendukung terwujudnya tata kelola pemilu yang akuntabel dan berintegritas.