Berita Terkini

36

KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Lakukan Pencocokan dan Penelitian Terbatas di Tiga Kecamatan

Minahasa Tenggara, Senin 24 November 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara kembali melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas sebagai bagian dari upaya memastikan keakuratan dan pembaruan data pemilih. Agenda ini dilaksanakan di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Tombatu, Kecamatan Tombatu Timur, dan Kecamatan Pusomaen. Untuk memaksimalkan proses di lapangan, KPU Minahasa Tenggara membagi tim menjadi tiga kelompok, masing-masing dipimpin langsung oleh anggota KPU. Pembagian ini dilakukan agar pelaksanaan Coklit terbatas dapat berjalan lebih efektif dan merata di wilayah yang menjadi prioritas. Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Minahasa Tenggara Aulia Syukur menjelaskan bahwa Coklit terbatas kali ini difokuskan pada validasi sejumlah elemen data yang berpotensi mengalami perubahan. “Kami kembali melakukan pengecekan terhadap data pemilih, terutama terkait pemilih yang sudah meninggal dunia, data pindah masuk maupun keluar, serta data yang berasal dari Kementerian Luar Negeri,” ujarnya. Selain memastikan akurasi data, kegiatan ini juga bertujuan memperbarui daftar pemilih agar dapat digunakan secara valid pada tahapan pemilu selanjutnya. Proses verifikasi dilakukan dengan mendatangi langsung rumah-rumah warga dan mencocokkan data pemilih dengan dokumen kependudukan yang sah. KPU Minahasa Tenggara menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen mereka untuk menjaga kualitas daftar pemilih tetap (DPT) dan memastikan tidak ada pemilih yang terlewat maupun tercatat ganda. Kegiatan Coklit terbatas ini diharapkan dapat selesai tepat waktu dan memberikan hasil yang akurat untuk mendukung pelaksanaan pemilihan yang transparan, akuntabel, dan berkualitas di Kabupaten Minahasa Tenggara.  


Selengkapnya
85

KPU Minahasa Tenggara Ikuti Rapat Penguatan Pelatihan Sistem E-Learning SiMPEL yang Digelar KPU Sulawesi Utara

Ratahan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara mengikuti Rapat Penguatan Pelatihan berbasis Sistem E-Learning melalui aplikasi SiMPEL, Senin, 24 November 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diprakarsai oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara, dengan pendampingan langsung dari PKSDM Sekretariat Jenderal KPU RI sebagai narasumber utama. Rapat ini bertujuan memperkuat kompetensi seluruh aparatur dalam memanfaatkan Aplikasi SiMPEL sebagai media pembelajaran digital yang sistematis, mudah diakses, dan mendukung peningkatan kapasitas pegawai secara berkelanjutan. Dalam sesi pemaparan, tim PKSDM KPU RI memberikan penjelasan teknis mengenai sejumlah fitur utama SiMPEL—mulai dari alur login, pengelolaan akun, hingga mekanisme verifikasi kepemilikan akun. Selain itu, dilakukan pula evaluasi menyeluruh terhadap progres pembuatan akun dan penyelesaian pelatihan di seluruh satuan kerja, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Evaluasi tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa seluruh pegawai KPU, termasuk KPU Minahasa Tenggara, telah memiliki akses yang sah, data akun yang lengkap, serta siap mengikuti seluruh modul pembelajaran digital yang disiapkan dalam platform SiMPEL. Melalui kegiatan ini, KPU Minahasa Tenggara berharap penerapan e-learning dalam pengembangan kompetensi pegawai semakin optimal dan mampu memperkuat kinerja kelembagaan menuju penyelenggaraan pemilu yang semakin profesional dan akuntabel. (sosdiklihparmassdm/rfk)


Selengkapnya
37

KPU Minahasa Tenggara Gelar Rapat Tim Pembangunan Zona Integritas

Ratahan — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara kembali melaksanakan rapat Tim Pembangunan Zona Integritas (ZI) dalam rangka penyusunan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBK) pada Jumat, 21 November 2025 di aula KPU Minahasa Tenggara. Rapat berlangsung di ruang rapat KPU Minahasa Tenggara dan dihadiri oleh Ketua, Anggota KPU, Sekretaris, serta koordinator area perubahan Dalam rapat ini, memaparkan progres pemenuhan dokumen berdasarkan enam area pembangunan Zona Integritas. Proses pembahasan mencakup format pemenuhan dan pengelompokan bukti dukung khususnya untuk area Manajemen Perubahan. Sebagai tindak lanjut, rapat menyepakati, Penjadwalan monitoring mingguan, Pembagian tugas teknis penyusunan dokumen dan Upload bertahap bukti dukung ke Laporan serta meningkatkan korrdinasi di antara tim area Pembangunan. Rapat ditutup oleh Fajri Monoarfa, Sekretaris KPU Minahasa Tenggara, selaku ketua Tim Pembangunan Zona Integritas, dengan harapan agar pengisian LKE menjadi momentum memperkuat tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap pelayanan publik.


Selengkapnya
122

KPU Minahasa Tenggara Gelar Coktas PDPB TW IV di Empat Kecamatan

Minahasa Tenggara, Kamis 20 November 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV di empat kecamatan, yaitu Kecamatan Touluaan, Ratatotok, Tombatu Utara, dan Ratahan Timur. Dalam pelaksanaan coktas kali ini, KPU Mitra membentuk empat tim lapangan. Masing-masing tim dipimpin oleh unsur pimpinan divisi dan didampingi oleh staff pelaksana, Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Aulia Syukur melakukan Coktas di Kec. Ratahan Timur,  Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ryan Sandag melakukan Coktas di Kec. Touluaan, Kepala Divisi Hukum, Sastro Mokoagow melakukan Coktas di Kec. Ratatotok dan Kepala Divisi Partisipasi Masyarakat, Lucky Mamahit melakukan coktas di Kec. Tombatu Utara Keempat tim tersebut ditugaskan untuk menyambangi kantor kecamatan yang menjadi wilayah kerja masing-masing. Mereka melakukan proses validasi terhadap data pemilih yang sebelumnya telah diturunkan ke kecamatan. Validasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan akurasi data pemilih yang akan digunakan dalam Pemilu mendatang. Selama proses pemeriksaan, tim menemukan sejumlah ketidaksesuaian data—termasuk data pemilih yang perlu diperbaiki, diperbarui, atau diverifikasi ulang. Contohnya, di kecamatan Ratahan Timur, tepatnya di desa Pangu, terdapat data tidak padan dan data non aktif, menindaklanjuti temuan tersebut, tim lapangan segera bergerak mendatangi langsung pemilih yang datanya tidak sesuai. Langkah cepat ini dilakukan untuk menjaga integritas dan kualitas daftar pemilih, sekaligus memastikan bahwa setiap warga yang memenuhi syarat dapat terdata secara benar dan resmi dalam daftar pemilih berkelanjutan. KPU Minahasa Tenggara menegaskan bahwa kegiatan Coktas akan terus dilakukan secara berkala, sebagai bagian dari upaya memastikan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Selengkapnya
31

Penetapan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan KPU Kabupaten Minahasa Tenggara

Minahasa Tenggara — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Standar Pelayanan Publik di lingkungan KPU Minahasa Tenggara, Rabu 19 November 2025. Rapat dimulai pada pukul 13.00 WITA dan dihadiri oleh jajaran komisioner serta pejabat struktural sekretariat KPU Kabupaten Minahasa Tenggara. Sebelum standar pelayanan publik ditetapkan, Kasubag Perencanaan, Data, dan Informasi, Ivvanna Pondaag, memaparkan kembali draft standar pelayanan publik yang telah disusun. Pemaparan tersebut bertujuan memastikan bahwa seluruh poin dalam dokumen telah sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan peraturan yang berlaku. Pada sesi pembahasan, Ketua Divisi Hukum, Sastro Mokoagow, kembali mengingatkan agar setiap poin dalam standar pelayanan publik diperhatikan dengan cermat sebelum ditetapkan. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa dokumen tersebut telah memuat seluruh masukan dan saran yang diterima dari masyarakat pada saat pelaksanaan Forum Konsultasi Publik sebelumnya. “Standar pelayanan ini harus benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan masukan yang sudah kita himpun. Jangan sampai ada hal penting yang terlewat,” ujar Mokoagow dalam rapat tersebut. Setelah seluruh peserta rapat menyatakan persetujuan, kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Penetapan Standar Pelayanan Publik di lingkungan KPU Kabupaten Minahasa Tenggara. Dengan penetapan ini, KPU Minahasa Tenggara menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas layanan kepada publik secara transparan, akuntabel, dan profesional.


Selengkapnya
120

KPU Minahasa Tenggara Melakukan Pencocokan dan Penelitian Terbatas PDPB TW IV di Tiga Kecamatan

Minahasa Tenggara, Selasa 18 November 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coktas) terbatas dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) TW IV. Kegiatan ini dilaksanakan di tiga wilayah, yakni Kecamatan Touluaan Selatan, Kecamatan Pasan, dan Kecamatan Ratahan. Pelaksanaan Coktas dibagi ke dalam dua tim yang dipimpin oleh koordinator wilayah. Untuk Kecamatan Touluaan Selatan, tim dipimpin oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Minahasa Tenggara, Ryan Sandag. Sementara itu, kegiatan di Kecamatan Pasan dan Kecamatan Ratahan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Minahasa Tenggara, Otnie N. Tamod, yang turut didampingi oleh Sekretaris KPU Minahasa Tenggara, Fajri Monoarfa. Selama proses pencocokan di Kecamatan Pasan, tim menemukan adanya data pemilih yang dalam laporan sebelumnya tercatat telah berpindah domisili. Namun setelah dilakukan penelitian di lapangan, pemilih tersebut ternyata masih berdomisili di Kecamatan Pasan, tepatnya di Desa Towuntu Timur. Temuan ini menunjukkan pentingnya verifikasi langsung untuk memastikan ketepatan data pemilih. Kegiatan Coklit terbatas ini juga turut didampingi oleh jajaran Bawaslu, sebagai bentuk pengawasan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur serta menjaga transparansi dan akurasi pemutakhiran data pemilih. KPU Minahasa Tenggara menegaskan bahwa pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian terbatas merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kualitas Daftar Pemilih Berkelanjutan agar tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan menjelang agenda kepemiluan mendatang.


Selengkapnya