KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Lakukan Pencocokan dan Penelitian Terbatas di Tiga Kecamatan
Minahasa Tenggara, Senin 24 November 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara kembali melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas sebagai bagian dari upaya memastikan keakuratan dan pembaruan data pemilih. Agenda ini dilaksanakan di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Tombatu, Kecamatan Tombatu Timur, dan Kecamatan Pusomaen. Untuk memaksimalkan proses di lapangan, KPU Minahasa Tenggara membagi tim menjadi tiga kelompok, masing-masing dipimpin langsung oleh anggota KPU. Pembagian ini dilakukan agar pelaksanaan Coklit terbatas dapat berjalan lebih efektif dan merata di wilayah yang menjadi prioritas. Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Minahasa Tenggara Aulia Syukur menjelaskan bahwa Coklit terbatas kali ini difokuskan pada validasi sejumlah elemen data yang berpotensi mengalami perubahan. “Kami kembali melakukan pengecekan terhadap data pemilih, terutama terkait pemilih yang sudah meninggal dunia, data pindah masuk maupun keluar, serta data yang berasal dari Kementerian Luar Negeri,” ujarnya. Selain memastikan akurasi data, kegiatan ini juga bertujuan memperbarui daftar pemilih agar dapat digunakan secara valid pada tahapan pemilu selanjutnya. Proses verifikasi dilakukan dengan mendatangi langsung rumah-rumah warga dan mencocokkan data pemilih dengan dokumen kependudukan yang sah. KPU Minahasa Tenggara menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen mereka untuk menjaga kualitas daftar pemilih tetap (DPT) dan memastikan tidak ada pemilih yang terlewat maupun tercatat ganda. Kegiatan Coklit terbatas ini diharapkan dapat selesai tepat waktu dan memberikan hasil yang akurat untuk mendukung pelaksanaan pemilihan yang transparan, akuntabel, dan berkualitas di Kabupaten Minahasa Tenggara.
Selengkapnya