KPU Mitra Ikuti Rakor PDPB antara KPU Sulut dan KPU Papua
Minahasa Tenggara, Ratahan – Selasa 23 September 2025 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama dengan KPU Kabupaten/Kota melakukan Rapat Koordinasi Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III (Rakor PDPB TW III) bersama dengan KPU Provinsi Papua yang dilaksanakan secara daring. Rapat Koordinasi kali ini dimaksudkan untuk melakukan tabrak data antara KPU Prov. Sulut dan KPU Prov. Papua. Dalam Rapat ini Lanny Ointu Selaku Kepala Divisi Rencana, Data dan Informasi KPU Prov. Sulut berharap kiranya pada rapat koordinasi kali ini, KPU Kab/Kota Provinsi Sulut dan Papua dapat memeriksa data ganda dan segera melakukan TMS untuk data yang memang sudah harus di TMS-kan tanpa menunggu. Ia juga mengintrusikan kepada setiap satuan kerja KPU Kab/Kota agar melakukan Pleno Data Pemilih TW 3 paling lambat pada tanggal 02 Oktober 2025. Pada rapat koordinasi kali ini, untuk KPU Kab. Mitra sendiri, ditemukan tiga belas (13) data ganda dengan Provinsi Papua, dimana untuk proses pen-TMS-an dilakukan Oleh KPU Provinsi Papua. Seperti biasanya, Rapat Koordinasi PDPB ini dihadiri oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kasubag serta staff operator Data dan Informasi. Turut hadir juga Ketua KPU Kab. Minahasa Tenggara, Otnie N. Tamod, yang terus mendampingi sub bagian data dan informasi dalam melakukan coktas serta koordinasi untuk PDPB satuan kerja KPU. Minahasa Tenggara. Sebagai tindak lanjut dari rakor PDPB dan bentuk kesiapannya, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kab. Mitra Aulia Syukur dalam rangka menyelesaikan sisa data ganda dan anomaly terus melakukan koordinasi bersama dengan staff dan operator data baik di mitra maupun Provinsi . Komitmen ini menurutnya merupakan bentuk tanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan menjaga kualitas data pemilih agar tetap mutakhir serta akuntabel.
Selengkapnya