KPU Minahasa Tenggara Ikuti Sidang Sengketa Informasi di KIP Sulawesi Utara

Ratahan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Tenggara menghadiri sidang sengketa informasi publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (4/3/2026).

Sidang dengan Nomor Register Perkara 020/II/REG-PSI/2026 tersebut merupakan sengketa antara LSM Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Utara sebagai pemohon dan KPU Minahasa Tenggara sebagai termohon. Persidangan digelar di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara.

Sidang dilaksanakan atas dasar keberatan atau ketidakpuasan LSM Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Utara terhadap permintaan informasi yang diajukan kepada KPU Minahasa Tenggara.

Ketua KPU Minahasa Tenggara, Otnie N. Tamod, menegaskan pihaknya akan mengikuti seluruh rangkaian proses persidangan sesuai mekanisme yang berlaku serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan terkait keterbukaan informasi publik. “Pada prinsipnya, kami berkomitmen untuk mengikuti rangkaian persidangan yang sudah ditetapkan oleh Komisi Informasi, perlu kami sampaikan bahwa permintaan informasi harus sesuai mekanisme yang dijalankan KPU yakni melalui PPID yang diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Kami tegaskan dalam persidangan ada dokumen yang bersifat terbuka dan ada pula dokumen yang dikecualikan. Dokumen yang dikecualikan tidak dapat diakses publik sepanjang belum ada kajian atau keputusan uji konsekuensi dari KPU RI,” ujarnya. Ia juga menambahkan khusus dokumen berkaitan dengan anggaran, publikasi harus didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI atau Inspektorat KPU RI sebelum dapat dipublikasikan secara resmi.

Agenda sidang awal meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan dari pemohon dan termohon serta kedudukan hukum para pihak dalam beracara di Komisi Informasi. Dalam sidang tersebut, KPU Minahasa Tenggara memastikan terkait kedudukan hukum pemohon yang mengatasnamakan organisasi masyarakat yang berbadan hukum atau sebaliknya.

Turut hadir dalam persidangan antara lain Ketua KPU Minahasa Tenggara Otnie N. Tamod; Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Satro Mokoagow; Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Lucky Mamahit; Sekretaris KPU Minahasa Tenggara selaku atasan PPID, Fajri Monoarfa serta staf pelaksana.

Sidang dilanjutkan dengan proses mediasi antara kedua belah pihak. Namun, mediasi dinyatakan tidak mencapai kesepakatan atau gagal, sehingga perkara akan dilanjutkan ke tahapan persidangan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 109 Kali.