KPU Minahasa Tenggara Hadiri Rakor Pelayanan Informasi Publik, Sengketa Informasi, dan Pembangunan Zona Integritas di KPU Sulut
Manado – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara menghadiri Rapat Koordinasi Pelayanan Informasi Publik, Sengketa Informasi, dan Pembangunan Zona Integritas yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan dilaksanakan secara luring di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara pada Jumat (13/3/2026) dan diikuti oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara.
Dalam kegiatan tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Satro Mokoagow, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Lucky Mamahit, Sekretaris Fajri Monoarfa, serta Kasubbag Partisipasi dan Hubungan Masyarakat serta SDM Hendra V.S. Marentek.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai upaya untuk memperkuat kapasitas serta menyamakan pemahaman penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan pelayanan publik, pengelolaan sengketa informasi publik, serta percepatan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan KPU.
Selama kegiatan berlangsung, para peserta memperoleh pemaparan terkait penguatan standar pelayanan publik, mekanisme penanganan sengketa informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta strategi implementasi pembangunan zona integritas pada masing-masing satuan kerja KPU.
Melalui rapat koordinasi ini diharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara, termasuk KPU Kabupaten Minahasa Tenggara, dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, memperkuat prinsip keterbukaan informasi publik, serta mewujudkan tata kelola kelembagaan yang profesional, transparan, dan berintegritas.