Berita Terkini

145

TIM KERJA PENYUSUNAN NASKAH DINAS SURAT PERJANJIAN GELAR RAPAT PERDANA

Ratahan – Hari ini (Rabu, 28 Januari 2026) Tim Kerja Penyusunan Naskah Dinas Surat Perjanjian melaksanakan rapat perdana pasca ditetapkannya susunan Tim Kerja oleh Sekretaris KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Fajri Monoarfa di hari yang sama. Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam penyusunan kerja sama dengan pihak terkait dimana pada rapat ini disampaikan tugas dan tanggung jawab setiap anggota tim serta mempersiapkan draft MOU. Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat kantor KPU Minahasa Tenggara ini diikuti oleh Sekretaris selaku Pengarah, kepala sub bagian selaku penanggung jawab, serta staf/pelaksana lintas sub bagian selaku anggota tim kerja. Melalui rapat ini diharapkan tim kerja yang telah terbentuk dapat bekerja sama dalam penyusunan naskah dinas surat perjanjian dengan berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 1068 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Naskah Dinas Surat Perjanjian di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan umum Kabupaten/Kota


Selengkapnya
127

Forum Diskusi Terpumpun (FDT) Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) KPU Tahun 2025 dan Penyusunan Cascading Kinerja serta Indikator Kinerja Utama (IKU)

Ratahan - KPU Minahasa Tenggara mengikuti kegiatan Forum Diskusi Terpumpun (FDT) Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) KPU Tahun 2025 dan Penyusunan Cascading Kinerja serta Indikator Kinerja Utama (IKU) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2025–2029.  Kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU RI ini diikuti oleh KPU Minahasa Tenggara serta KPU Provinsi dan Kab/Kota se Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan FDT ini menghadirkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) sebagai narasumber yang menyampaikan materi penyelarasan perencanaan kinerja KPU di seluruh tingkatan agar sejalan dengan RPJMN 2025–2029 serta Rencana Strategis KPU sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2025, termasuk penajaman indikator kinerja dan evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja KPU Tahun 2025. Pada sesi berikutnya, narasumber KemenPANRB menyampaikan materi penguatan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) KPU periode 2025–2029 yang mencakup kerangka SAKIP, tata susun laporan kinerja, mekanisme reviu, serta evaluasi capaian kinerja dan realisasi anggaran. Rapat ditutup oleh Iffa Rosita selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI dengan menekankan pentingnya kesamaan pemahaman di seluruh tingkatan KPU terkait Renstra 2025–2029.   Turut hadir dalam kegiatan ini Anggota KPU, Sekretaris serta Pejabat Fungsional dan Pejabat Struktural KPU Kabupaten Minahasa Tenggara.


Selengkapnya
146

Penelitian Kepemiluan, Mahasiswi UNPI Manado Manfaatkan Layanan PPID KPU Minahasa Tenggara

Ratahan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memberikan pelayanan informasi publik kepada mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Negeri Pembangunan (UNPI) Manado, Rabu (28/01/2026), dalam rangka penyusunan tugas akhir. Permohonan yang disampaikan secara resmi tersebut mencakup kegiatan wawancara, observasi, dan dokumentasi terkait kajian kepemiluan di wilayah Kecamatan Silian Raya, dengan fokus pada dinamika penyelenggaraan pemilu dan penyelenggara ad hoc pada beberapa periode pemilu. Pelayanan permohonan informasi dilaksanakan sesuai prosedur PPID, mulai dari penerimaan dan verifikasi administrasi, pencatatan dalam register permohonan, hingga kajian awal terhadap klasifikasi informasi yang dimohonkan, dengan tetap memperhatikan ketentuan perlindungan informasi yang dikecualikan. Melalui PPID, KPU Kabupaten Minahasa Tenggara terus membuka ruang akses informasi yang bertanggung jawab dan berkeadilan, sebagai wujud pelayanan publik yang adaptif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.


Selengkapnya
220

KPU Minahasa Tenggara Gelar Internalisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik

Ratahan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara melaksanakan kegiatan Internalisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik, sebagai upaya memperkuat pemahaman dan keseragaman pelaksanaan pengelolaan serta pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Kabupaten Minahasa Tenggara. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Sub Bagian Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Minahasa Tenggara, Ibu Hendra V. S. Marentek, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap regulasi terbaru terkait layanan informasi publik, khususnya bagi jajaran sekretariat dan pengelola informasi. Internalisasi dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Minahasa Tenggara, Lucky Mamahit, serta Sekretaris KPU Kabupaten Minahasa Tenggara, Fajri Monoarfa. Materi yang disampaikan mencakup perubahan dan penguatan pengaturan dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2025, terutama terkait peran strategis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menjamin keterbukaan informasi publik. Dalam pemaparan tersebut dijelaskan bahwa internalisasi PKPU ini bertujuan mendorong kesamaan interpretasi dan pemahaman mengenai pengelolaan informasi publik, termasuk prosedur pelayanan permohonan informasi dan Penyelesaian Permohonan Data (PPD) yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan. Seluruh tahapan pelayanan informasi publik, mulai dari pengajuan permohonan, identifikasi pemohon dan dokumen, registrasi permohonan, hingga pemberian jawaban tertulis oleh PPID, harus dijalankan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Selain itu, dibahas pula pengaturan struktur organisasi PPID yang baru, termasuk penetapan pembina, atasan PPID, pejabat pengawas, serta PPID pelaksana melalui Surat Keputusan Ketua KPU. Penegasan struktur ini dinilai penting untuk memastikan kejelasan tugas, fungsi, serta kewenangan dalam pelayanan informasi publik di lingkungan KPU. Materi internalisasi juga menyoroti klasifikasi informasi publik KPU, yang meliputi informasi yang wajib tersedia setiap saat, informasi berkala, serta informasi yang dikecualikan. Informasi publik KPU mencakup data organisasi, administrasi kepegawaian, keuangan, perjanjian kerja sama, dokumen pengadaan, hingga rencana strategis. Ditekankan bahwa pengelolaan dokumen dan informasi publik tidak hanya menjadi tanggung jawab satuan kerja tertentu, melainkan melibatkan seluruh unit pengampu dokumen. Terkait pengecualian informasi publik, dijelaskan prosedur uji konsekuensi, kajian awal oleh PPID pelaksana, serta dasar hukum penolakan informasi publik, termasuk ketentuan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1380 Tahun 2024. Pengecualian diberlakukan terhadap informasi yang berpotensi mengganggu penegakan hukum, membahayakan penyelenggara, mengungkap rahasia jabatan, atau memuat data pribadi dan keuangan. Kegiatan ini juga membahas mekanisme pengajuan keberatan atas permohonan informasi publik, yang dilakukan secara tertulis dan diputuskan oleh atasan PPID sesuai prosedur. Selain itu, ditegaskan bahwa pemutakhiran daftar informasi publik wajib dilakukan secara berkala setiap enam bulan di tingkat KPU kabupaten/kota, termasuk melalui uji konsekuensi internal. Melalui kegiatan internalisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2025 ini, KPU Kabupaten Minahasa Tenggara menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna mendukung terwujudnya tata kelola pemilu yang akuntabel dan berintegritas.


Selengkapnya
90

KPU Mitra meraih 2 Penghargaan pada JDIH, SPIP, SAKIP Award Tahun 2025, dan LHKPN Tahun 2024 Tingkat Provinsi Sulawesi Utara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara mengikuti kegiatan Penganugerahan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) KPU Kabupaten/Kota Terbaik Tahun 2025, Anugerah Kepatuhan Pelaporan LHKPN Tahun 2024, serta SAKIP Award Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara secara hybrid pada Jumat, 23 Januari 2026. Kegiatan diikuti oleh satuan kerja KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara dan dilaksanakan secara langsung di Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara serta secara daring melalui Zoom Meeting. Pada kesempatan ini, KPU Kabupaten Minahasa Tenggara meraih peringkat keempat dalam Pengelolaan JDIH dan peringkat keempat pada SAKIP Award Tahun 2025. Capaian ini mencerminkan komitmen KPU Kabupaten Minahasa Tenggara dalam meningkatkan tata kelola kelembagaan, akuntabilitas kinerja, serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum secara berkelanjutan. Rangkaian acara ditutup oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kenly M. Poluan, yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh satuan kerja serta mendorong peningkatan kualitas kinerja ke depan. KPU Kabupaten Minahasa Tenggara hadir secara langsung melalui Ketua KPU Kabupaten Minahasa Tenggara, Otnie N. Tamod, bersama Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Satro Mokoagow, serta Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan dan Hukum, Budi Tosalenda. Sementara staf teknis dan penyelenggaraan hukum mengikuti kegiatan secara daring.


Selengkapnya
141

KPU Minahasa Tenggara Mengikuti Rapat Koordinasi dan Evaluasi Divisi Hukum dan Pengawasan serta Penganugerahan JDIH dan SPIP Terbaik Tahun 2025

Ratahan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara mengikuti Kegiatan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara, yang dirangkaikan dengan Penganugerahan Pengelolaan JDIH dan Penerapan SPIP KPU Kabupaten/Kota Terbaik Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara secara luring dan daring Jumat, 23 Januari 2026. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara sebagai forum evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi bidang hukum, pengawasan, pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), serta penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU Kabupaten/kota. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Republik Indonesia, Iffa Rosita membuka kegiatan dan memberikan penyampaian terkait evaluasi JDIH dan SPIP.  Kemudian dilanjutkan dengan arahan dari Ketua KPU Sulawesi Utara, Kenly Poluan dan Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy Malonda. Kegiatan selanjutnya yaitu pemaparan materi evaluasi kinerja divisi hukum dan pengawasan yang dibawakan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy Tinangon. Selanjutnya dilaksanakan pemberian Penganugerahan dan KPU Kabupaten Minahasa Tenggara mendapatkan terbaik ke-empat kategori pengelolaan JDIH dan terbaik Ke-empat dalam Pelaporan SAKIP. Kegiatan ini di tutup oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kenly Poluan dengan memberikan arahan serta ucapan selamat bagi KPU Kabupaten/Kota yang menerima Penghargaan.


Selengkapnya