Penetapan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan KPU Kabupaten Minahasa Tenggara
Minahasa Tenggara — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Standar Pelayanan Publik di lingkungan KPU Minahasa Tenggara, Rabu 19 November 2025. Rapat dimulai pada pukul 13.00 WITA dan dihadiri oleh jajaran komisioner serta pejabat struktural sekretariat KPU Kabupaten Minahasa Tenggara.
Sebelum standar pelayanan publik ditetapkan, Kasubag Perencanaan, Data, dan Informasi, Ivvanna Pondaag, memaparkan kembali draft standar pelayanan publik yang telah disusun. Pemaparan tersebut bertujuan memastikan bahwa seluruh poin dalam dokumen telah sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan peraturan yang berlaku.
Pada sesi pembahasan, Ketua Divisi Hukum, Sastro Mokoagow, kembali mengingatkan agar setiap poin dalam standar pelayanan publik diperhatikan dengan cermat sebelum ditetapkan. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa dokumen tersebut telah memuat seluruh masukan dan saran yang diterima dari masyarakat pada saat pelaksanaan Forum Konsultasi Publik sebelumnya.
“Standar pelayanan ini harus benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan masukan yang sudah kita himpun. Jangan sampai ada hal penting yang terlewat,” ujar Mokoagow dalam rapat tersebut.
Setelah seluruh peserta rapat menyatakan persetujuan, kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Penetapan Standar Pelayanan Publik di lingkungan KPU Kabupaten Minahasa Tenggara. Dengan penetapan ini, KPU Minahasa Tenggara menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas layanan kepada publik secara transparan, akuntabel, dan profesional.