Berita Terkini

202

KPU Minahasa Tenggara Menggelar Forum Konsultasi Publik Terkait Standar Pelayanan

Ratahan, 12 November 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait Standar Pelayanan Publik KPU Kabupaten Minahasa Tenggara pada Rabu, 12 November 2025. Kegiatan yang berlangsung di kantor KPU Minahasa Tenggara ini dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Partai  Politik, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), serta sejumlah organisasi masyarakat. Forum ini bertujuan untuk menghimpun masukan dan saran dari masyarakat serta para pemangku kepentingan guna meningkatkan mutu pelayanan publik di KPU Kab. Minahasa Tenggara, khususnya dalam hal transparansi, kecepatan layanan, dan keterbukaan informasi. Ketua KPU Kabupaten Minahasa Tenggara, Otnie N. Tamod, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan forum ini merupakan bentuk komitmen KPU dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan responsif. Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta memberikan pandangan dan rekomendasi terkait peningkatan kualitas layanan publik di KPU. Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara menilai bahwa KPU selama ini telah menunjukkan pelayanan prima sesuai prosedur yang telah ada. “Berbicara mengenai pelayanan publik, mengingat hastag KPU adalah ‘KPU Melayani’, berdasarkan pengalaman kami memang betul KPU melayani dan telah melakukan pelayanan prima sesuai dengan prosedur yang ada. Namun, yang perlu ditambahkan lagi adalah aspek pelayanan yang berkaitan dengan waktu, karena berdasarkan pengalaman kami beberapa kali terdapat keterlambatan dalam hal respon terhadap permohonan informasi,” ujarnya. Sementara itu, perwakilan KNPI Kabupaten Minahasa Tenggara menyampaikan beberapa pertanyaan dan saran, termasuk pentingnya pelayanan yang inklusif bagi penyandang disabilitas. “Apakah KPU Mitra telah mengadakan program layanan keliling, terutama untuk penyandang disabilitas? Selain itu, KPU perlu memastikan keamanan sistem, khususnya dalam pengelolaan data pemilih. Kami juga berharap KPU terus memperkuat transparansi dan memperhatikan aspek waktu layanan serta respon terhadap masyarakat. Edukasi terkait standar pelayanan kepada masyarakat perlu ditingkatkan, dan yang paling penting seluruh petugas menjaga integritas dalam bekerja,” ungkapnya. Menutup kegiatan, pihak KPU Kab. Minahasa Tenggara menyampaikan apresiasi atas seluruh saran dan masukan yang diberikan oleh peserta forum. Semua usulan akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan Standar Pelayanan Publik KPU Kabupaten Minahasa Tenggara. Kegiatan Forum Konsultasi Publik ini diharapkan dapat memperkuat komitmen KPU Kab. Minahasa Tenggara untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang transparan, akuntabel, serta partisipatif.  


Selengkapnya
104

KPU Mitra Ikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan PDPB Triwulan IV Tahun 2025

Ratahan — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV dan Monitoring Anggaran Pasca Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada hari Selasa, (11/11/2025). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulut. Rakor ini dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ibu Lanny Ointu, dan ditutup oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Bapak Kenly Poluan. Beberapa poin penting yang ditekankan dalam Rakor ini adalah: Percepatan Pelaksanaan Kegiatan: Mengingat saat ini sudah memasuki akhir tahun 2025, KPU Kabupaten/Kota didorong untuk segera melaksanakan kegiatan-kegiatan yang belum terealisasi. Tindak Lanjut PDPB: Menindaklanjuti data pemilih yang diterima dari Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri, KPU diwajibkan segera melakukan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) Terbatas untuk memastikan akurasi data pemilih. Akuntabilitas Anggaran: Dilakukan monitoring anggaran pasca revisi DIPA untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai rencana dan menjunjung tinggi akuntabilitas, terutama dalam pelaporan keuangan. Peserta Rakor terdiri dari Ketua Divisi Perencanaan, Data & Informasi; Kasubag Perencanaan, Data & Informasi; serta Admin/Operator Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) pada seluruh KPU Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara, khusus KPU Minahasa Tenggara diwakili oleh Anggota KPU Minahasa Tenggara Aulia Syukur, Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi Ivanna Pondaag dan Admin Sidalih Halim.                            Melalui pelaksanaan Rakor ini, diharapkan seluruh jajaran KPU di Sulawesi Utara dapat memperkuat sinergi dan komitmen dalam menyelesaikan program kerja, memperbarui data pemilih, serta meningkatkan akuntabilitas dalam penggunaan dan pelaporan anggaran sebelum tutup tahun.


Selengkapnya
59

KPU Minahasa Tenggara Gelar Rapat Finalisasi dan Penetapan SOP Layanan Data Pemilih

Minahasa Tenggara, 11 November 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara mengadakan Rapat Finalisasi dan Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Data Pemilih bertempat di Kantor KPU Kabupaten Minahasa Tenggara. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas, transparansi, serta konsistensi pelayanan informasi kepemiluan kepada masyarakat. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Otnie N. Tamod, dan turut dihadiri oleh Kadiv Perencanaan Data dan Informasi Aulia Syukur, Kadiv Teknis Penyelenggaraan Ryan J. Sandag, Sekretaris KPU Minahasa Tenggara Fajri Monoarfa, serta para kasubag dan seluruh staf pelaksana KPU Kabupaten Minahasa Tenggara. Dalam sambutannya, Otnie N. Tamod menegaskan bahwa penyusunan dan penetapan SOP merupakan bagian penting dari upaya reformasi pelayanan publik di KPU. “Dengan adanya SOP yang jelas dan terstandar, kami berharap layanan data pemilih dapat diberikan lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” ujarnya. Rapat berlangsung melalui beberapa tahapan, mulai dari pemaparan draf SOP, evaluasi setiap poin layanan, diskusi teknis antar-divisi, hingga penyelarasan aspek administratif dan operasional. Divisi Perencanaan Data dan Informasi memaparkan alur layanan yang mencakup permohonan data pemilih, proses verifikasi, mekanisme pemberian data, hingga prosedur pengarsipan. Peserta rapat kemudian memberikan masukan terkait efektivitas alur, potensi hambatan, serta penyesuaian dengan regulasi terbaru. Kadiv Teknis Penyelenggaraan Ryan J. Sandag menekankan pentingnya SOP yang adaptif namun tetap berlandaskan asas kepastian hukum. Setelah melalui pembahasan mendalam, seluruh peserta menyepakati rumusan akhir SOP Layanan Data Pemilih yang dianggap mampu menjawab kebutuhan pelayanan sekaligus memperkuat tata kelola internal KPU. Rapat ditutup dengan penetapan resmi SOP Layanan Data Pemilih oleh Ketua KPU Minahasa Tenggara. Sebagai tanda sahnya keputusan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara penetapan, disaksikan oleh seluruh peserta yang hadir. Dengan ditetapkannya SOP ini, KPU Kabupaten Minahasa Tenggara berharap pelayanan data pemilih ke depan dapat semakin profesional, responsif, dan memberikan manfaat maksimal bagi publik serta stakeholder kepemiluan.


Selengkapnya
297

KPU Mitra Gelar FGD Mekanisme Pelaksanaan Pengantian AntarWaktu (PAW) Anggota DPRD Minahasa Tenggara

Ratahan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar Focus Group Disccussion (FGD) Mekanisme Pelaksanaan Pengantian AntarWaktu (PAW) Anggota DPRD Minahasa Tenggara, bertempat di Aula KPU Minahasa Tenggara, Selasa (11/11/2025). Kegiatan ini dibuka oleh Kasubbag Teknis Penyelenggaraan dan Hukum, Svedlana Manuhuruapon. Rapat ini dihadiri oleh seluruh jajaran kesekretariatan dan Komisioner KPU Minahasa Tenggara. Kegiatan ini bertujuan untuk menambah wawasan bagi seluruh jajaran Kesekretarian KPU Mitra. FGD ini dipimpin oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Mitra, Rian Sandag dengan membahas mekanisme Pelaksanaan PAW anggota DPRD Mitra sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.


Selengkapnya
213

KPU Mitra Ikuti Kegiatan Peningkatan Kapasitas Keprotokolan di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU

Ratahan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara mengikuti Kegiatan Peningkatan Kapasitas Keprotokolan yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia, Selasa (11/11/2025). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan luring dengan pembagian per provinsi, kabupaten, dan kota, dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan, yakni pada 18 dan 25 November 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan aparatur KPU dalam pengordinasian acara serta pelaksanaan keprotokolan di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, serta Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota. Dari KPU Kabupaten Minahasa Tenggara, kegiatan ini diikuti oleh Kasubag Keuangan, Umum, dan Logistik Jems J.J Kumajas, bersama Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Sekretariat KPU Minahasa Tenggara. Acara dibuka oleh Aldhanny Gustam Usman, Kepala Bagian Persidangan dan Protokol Sekretariat Jenderal KPU RI, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya memahami hakikat keprotokolan sebagai unsur pendukung utama pelaksanaan tugas kelembagaan. Ia juga memberikan pengantar keprotokolan sebagai dasar bagi peserta untuk memahami materi selanjutnya. Pemateri pertama, Barik Muhammad Kurniawan Ardy, Kepala Subbagian Persidangan KPU RI, menyampaikan materi mengenai peningkatan kapasitas keprotokolan yang mencakup dasar hukum, prinsip, serta etika dan etiket dalam pelaksanaan tugas keprotokolan. Ia menegaskan bahwa keprotokolan tidak hanya bersifat formal, tetapi menjadi representasi citra dan wibawa kelembagaan KPU. Materi kedua disampaikan oleh Rio Paressy, S.STP., M.AP., Kepala Subbagian Protokol KPU RI, yang membahas tentang manajemen keprotokolan dan pelaksanaan keprotokolan di lingkungan KPU. Materi ini meliputi tata tempat, tata upacara bendera, serta tata upacara non-upacara bendera, yang menjadi pedoman penting dalam pelaksanaan kegiatan resmi kelembagaan. Sementara itu, Laedo Gustiaji dari Subbagian Protokol KPU RI memberikan materi ketiga mengenai teknik dasar Master of Ceremony (MC) keprotokolan. Sesi ini memberikan wawasan praktis tentang keterampilan komunikasi, penguasaan acara, dan sikap profesional yang harus dimiliki oleh petugas protokol. Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab dan diskusi terbuka, di mana para peserta menunjukkan antusiasme tinggi terhadap pembahasan teknis dan pengalaman lapangan di bidang keprotokolan. Menutup kegiatan, Aldhanny Gustam Usman kembali menekankan bahwa keprotokolan merupakan bagian penting dari profesionalitas aparatur KPU — yang menuntut ketepatan waktu, tempat, dan sikap dalam setiap pelaksanaan tugas. Melalui kegiatan ini, KPU Minahasa Tenggara berkomitmen untuk terus memperkuat kapasitas sumber daya manusia, menumbuhkan pola pikir positif bahwa keprotokolan bukan hal yang kaku, melainkan bidang yang dinamis dan menyenangkan, serta menjadi elemen penting dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan dan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.(Sosdiklihparmassdm/rfk)


Selengkapnya
189

Kejaksaan Negeri Minsel Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan KPU Minahasa Tenggara

Ratahan — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara menerima kunjungan silaturahmi dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minsel, Albertus Roni Santoso, SH., MH. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor KPU Minahasa Tenggara dan dihadiri oleh jajaran Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan/Mitra. Dalam kunjungan ini, Kajari didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen, Sonny Arvian Hadi Purnomo, SH; Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Tiar Yustianno, SH; serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Ferdi Ferdinan Dwirantama, SH., MH. Rombongan Kejaksaan disambut langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Minahasa Tenggara, bersama Sekretaris KPU Minahasa Tenggara serta jajaran sekretariat. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mempererat koordinasi dan komunikasi antara Kejaksaan Negeri Minsel/Mitra dan KPU Minahasa Tenggara, khususnya dalam rangka membangun sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan di bidang pemerintahan dan hukum. Dalam kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Minahasa Tenggara menyerahkan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Minsel sebagai bentuk ucapan selamat atas dilantiknya sebagai kajari Minsel, Sebaliknya, pihak Kejaksaan Negeri Minsel turut menyerahkan plakat kenang-kenangan kepada KPU Minahasa Tenggara sebagai simbol komitmen dan hubungan baik antarinstansi. Kajari Minsel, Albertus Roni Santoso, menyampaikan bahwa silaturahmi ini menjadi sarana memperkuat komunikasi lintas lembaga, sehingga sinergi dalam pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lebih efektif dan selaras dengan prinsip hukum yang berlaku. Sementara itu, KPU Minahasa Tenggara menyampaikan apresiasi dan harapan agar hubungan kelembagaan yang telah terbangun dapat terus ditingkatkan, khususnya dalam mendukung penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang berintegritas, profesional, serta berkeadilan di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara. Pertemuan ini mencerminkan semangat kolaboratif antara lembaga penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta menjaga marwah demokrasi di daerah.


Selengkapnya