KPU Minahasa Tenggara Ikuti Diskusi Kelompok Terpumpun Terkait Mekanisme Kerja Sama dan Perjalanan Dinas Luar Nege
Minahasa Tenggara, 27 November 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara mengikuti Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang membahas mekanisme pelaksanaan kerja sama luar negeri dan dalam negeri, serta kebijakan dan tata cara pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri. Kegiatan ini dilaksanakan hari ini secara luring dan diikuti secara terpusat dari Aula KPU Minahasa Tenggara.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Sekretaris KPU Minahasa Tenggara Fajri Monoarfa, bersama Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) Ivvanna Pondaag, serta didampingi tiga orang staf pelaksana.
Dalam pelaksanaannya, peserta mendapat pemaparan terkait prosedur pelaksanaan kerja sama kelembagaan, baik dengan instansi dalam negeri maupun pihak luar negeri, termasuk mekanisme koordinasi, dasar hukum, serta langkah administratif yang wajib dipenuhi sebelum dan sesudah pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri.
Selain itu, kegiatan ini juga menghadirkan sesi pembahasan PKPU Nomor 1068 Tahun 2023, yang menjadi salah satu rujukan penting dalam pengaturan tata cara kerja sama dan perjalanan dinas luar negeri. Pada sesi ini dijelaskan berbagai ketentuan yang mengatur standar operasional, prinsip akuntabilitas, serta pedoman teknis yang harus dipatuhi oleh seluruh satuan kerja KPU.
Sekretaris KPU Minahasa Tenggara, Fajri Monoarfa, menyampaikan bahwa pemahaman terhadap PKPU 1068 Tahun 2023 sangat penting agar setiap kegiatan kerja sama dan perjalanan dinas dapat terlaksana dengan profesional, tertib, dan sesuai regulasi yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa kegiatan seperti ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan penguatan tata kelola di lingkungan KPU daerah.
Melalui keikutsertaan dalam DKT ini, KPU Minahasa Tenggara berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kelembagaan serta memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan kerja sama, baik di tingkat nasional maupun internasional.