KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Laksanakan Evaluasi Dapil dan Alokasi Kursi

Ratahan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara melaksanakan kegiatan Evaluasi penataan Daerah Pemilihan (Dapil)  dan alokasi kursi DPRD Kabupaten sebagai bagian dari persiapan penataan dapil dan alokasi kursi pada Pemilu mendatang di kantor KPU Minahasa Tenggara (26/2/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan evaluasi  penataan dapil jajaran internal KPU Kabupaten Minahasa Tenggara terkait prinsip dan ketentuan penataan dapil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam kegiatan tersebut, KPU Kabupaten Minahasa Tenggara membahas sejumlah aspek penting, antara lain jumlah penduduk, alokasi kursi DPRD, cakupan wilayah kecamatan, serta penerapan prinsip-prinsip penataan dapil seperti kesetaraan nilai suara, ketaatan pada system pemilu yang proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kesinambungan  dan kohesivitas.

Ketua KPU Kabupaten Minahasa Tenggara menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini merupakan langkah awal yang strategis guna memastikan proses penataan dapil berjalan secara sistematis, objektif, dan berbasis data yang akurat. “Melalui kegiatan ini, KPU Minahasa Tenggara mempersiapkan secara matang bahan dan data berkaitan dengan  penataan dapil dalam rangka kesiapan untuk pemilu mendatang”.

Kegiatan Evaluasi diikuti oleh jajaran komisioner, sekretaris, serta jajaran sekretariat KPU Kabupaten Minahasa Tenggara. Dengan dilaksanakannya Evaluasi Penataan Dapil ini, KPU Kabupaten Minahasa Tenggara menegaskan kesiapan dan komitmennya untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, transparan, dan berkeadilan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 123 Kali.