Berita Terkini

52

KPU Mitra Ikuti Rakor Penilaian Mandiri Maturitas SPIP dan Pembahasan Finalisasi Pengisian Risk Register SPIP

Ratahan - Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Minahasa Tenggara mengikuti  Rapat Koordinasi (Rakor) bersama KPU Sulawesi Utara terkait Penilaian Mandiri Maturitas SPIP dan Pembahasan Finalisasi Pengisian Risk Register SPIP pada Selasa, 24 Juni 2025 yang dilaksanakan secara daring via Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan seluruh anggota KPU Minahasa Tenggara, Sekretaris para Kasubbag KPU Minahasa Tenggara. Selain itu, kegiatan ini  diikuti pula oleh seluruh satuan Kerja KPU Kabupaten/Kota  se-Sulawesi Utara. Rakor dibuka oleh Ketua KPU Sulawesi Utara, Kenly Poluan. Dalam pengantarnya, Kenly menjelaskan pentingnya tanggung jawab SPIP. “SPIP harus menjadi tanggung jawab semua, saling mengingatkan dan membangun komitmen bersama”, ujarnya. Dalam materinya Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Sulawesi Utara, Meidy Tinangon, menjelaskan terkait penilaian otoritas SPIP, Pengertian Risk Register, dan proses Analisa resiko. “Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dan arah bagi unit kerja dalam melaksanakan penilaian mandiri”, jelasnya. Adapun Sekretaris KPU Sulawesi Utara, Meidy Malonda, menjelaskan tentang dasar pelaksanaan SPIP di lingkungan kerja KPU yaitu PP Nomor 60 tahun 2008, yang pada intinya mengatur tentang Lingkungan Pengendalian, Penilaian Resiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi Komunikasi dan Pemantauan (Monitoring). Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan pengisian Risk Register oleh seluruh satuan kerja KPU  Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara. Pembahasan dilakukan secara bergantian antar Kabupaten/Kota lalu dirampungkan dalam bentuk pembuatan Berita Acara Penetapan Hasil Risk Register SPIP.  


Selengkapnya
149

KPU Mitra Tindak Lanjut Implementasi Manajemen Resiko

Ratahan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melaksanakan  Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Implementasi Manajemen Resiko dan  Penyusunan Risk Register / Daftar Resiko  pada Selasa, 17 Juni 2025 di Aula kantor KPU Mitra dan  diikuti oleh seluruh jajaran KPU Mitra baik komisioner dan sekretariat. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari Rapat Koordinasi sebelumnya yang diikuti oleh KPU Mitra bersama dengan KPU Republik Indonesia pada 12 Juni 2025 yang lalu. Risk Assessment atau penilaian risiko merupakan suatu aktivitas yang dilaksanakan untuk memperkirakan suatu risiko dari situasi yang bisa didefinisikan dengan jelas ataupun potensi dari suatu ancaman atau bahaya baik secara kuantitatif atau kualitatif. Tujuan risk assessment adalah untuk mengidentifikasi potensi bahaya, melakukan evaluasi kemungkinan dan dampak dari bahaya tersebut. Kemudian, penilaian ini juga bertujuan untuk mengembangkan strategi dalam mengurangi atau mengelola risiko dengan cara yang lebih efektif. 


Selengkapnya
130

PENYERAHAN SERTIPIKAT TANAH OLEH KANTOR PERTANAHAN ATR/BPN MINAHASA TENGGARA KEPADA KPU KABUPATEN MINAHASA TENGGARA

Ratahan - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara menerima Sertipikat Tanah dari Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Minahasa Tenggara pada Selasa, 17 Juni 2025 bertempat di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Minahasa Tenggara. Sertipikat Tanah diserahkan langsung oleh Zacharias Mangoto A.Ptnh selaku Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Minahasa Tenggara kepada Sekretaris KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Fajri Monoarfa. Pensertifikatan BMN berupa tanah milik Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara merupakan langkah pengamanan BMN demi terciptanya kepastian hukum atas kepemilikan bidang tanah, sebagaimana telah diatur pada Undang-Undang Nomor 5/1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), serta merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara. . 


Selengkapnya
70

KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Mengikuti Pemakaman Mantan Ketua KPU Kabupaten Minahasa Tenggara, Drs. Ascke A. Benu, M.Si

Ratahan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara turut berduka cita atas wafatnya mantan Ketua KPU Kabupaten Minahasa Tenggara, Drs. Ascke A. Benu, M.Si, yang berpulang pada hari Sabtu, 14 Juni 2025 di RS Prof Kandou, Malalayang. Prosesi pemakaman dilaksanakan pada hari Senin, 16 Juni 2025 di Rumah Duka Lux Aeterna Maumbi di Minahasa Utara, dan dihadiri oleh jajaran Komisioner serta Sekretariat KPU Kabupaten Minahasa Tenggara dan juga Mantan Komisioner KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Periode 2008-2023. Kehadiran ini merupakan bentuk penghormatan terakhir atas pengabdian almarhum dalam memajukan penyelenggaraan pemilu di daerah. Almarhum menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Minahasa Tenggara selama dua periode, yakni pada tahun 2008–2013 dan 2013–2018. Dalam kepemimpinannya, beliau dikenal sebagai pribadi yang berintegritas tinggi, disiplin, dan konsisten menjaga prinsip-prinsip demokrasi. Ketua KPU Kabupaten Minahasa Tenggara, Otnie N. Tamod, S.Pi, menyampaikan rasa duka mendalam atas kepergian sosok yang telah meletakkan fondasi kuat bagi institusi KPU di daerah. KPU Kabupaten Minahasa Tenggara menyampaikan belasungkawa yang tulus kepada keluarga yang ditinggalkan. Semoga almarhum diberikan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarga diberi kekuatan serta penghiburan.


Selengkapnya
135

KPU KABUPATEN MINAHASA TENGGARA MENGIKUTI KEGIATAN RAPAT KOORDINASI PENYELARASAN DATA HIBAH PEMILIHAN TAHUN ANGGARAN 2024

Ratahan - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penyelarasan Data Hibah Pemilihan Tahun Anggaran 2024 pada Jumat, 13 Juni 2025 yang dilaksanakan secara daring via Zoom Meeting oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris KPU Kabupaten Minahasa Tenggara, Fajri Monoarfa, Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Jems Kumajas bersama Bendahara dan Operator Keuangan KPU Kabupaten Minahasa Tenggara. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy R. Malonda. Dalam sambutannya, Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan agar seluruh KPU Kabupaten/Kota memperhatikan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban dana hibah Pemilihan Tahun 2024 dan keselarasan antara realisasi dan besaran Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL). Dalam kegiatan ini masing-masing KPU Kabupaten/Kota menyelaraskan data jumlah perolehan hibah sesuai NPHD dan realisasi penggunaan dana hibah serta sisa annggaran dana hibah pemilihan yang dikembalikan ke Pemerintah Daerah.


Selengkapnya
156

KPU Minahasa Tenggara Ikuti Rakor Implementasi Manajemen Resiko dan Pendampingan Penyusunan Risk Register / Daftar Resiko Tahun 2025

Ratahan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara mengikuti  Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Implementasi Manajemen Resiko dan Pendampingan Penyusunan Risk Register / Daftar Resiko  pada Kamis, 12 Juni 2025 yang dilaksanakan secara daring via Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua KPU Minahasa Tenggara, Otnie Tamod,  anggota KPU Minahasa Tenggara Divisi Hukum dan Pengawasan, Satro Mokoagow, dan anggota KPU Minahasa Tenggara Divisi Sosdiklih SDM Parmas, Lucky Mamahit, dan Sekretaris KPU Minahsasa Tenggara, Fajri Monoarfa beserta jajaran staf sekretariat. Selain itu, kegiatan ini  menghadirkan beberapa Narasumber diantaranya dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Inspektorat KPU RI, dan BPKP RI. Rakor dibuka oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. Dalam sambutannya, Ketua KPU RI menyampaikan pentingnya pelaksanaan implementasi manajemen resiko dan penyusunan Risk Register atau Daftar Resiko Tahun 2025 di lingkungan KPU. Dalam materinya, Narasumber Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita, menjelaskan terkait tujuan dari management resiko, menjaga kredibilitas & integritas, melindungi data & informasi pemilih, mengantisipasi konflik sosial dan politik, dan mematuhi hukum dan regulasi. Lalu Narasumber dari Inspektorat KPU RI menjelaskan tentang penyebab resiko yaitu kelemahan dari SDM dan kelemahan Metode kerja. Kemudian dari segi akuntabilitas,  hal hal yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, Perjalanan dinas, dan dana Hibah dapat mengakibatkan resiko. sedangkan segi substansi yaitu, hal- hal yang berkaitan dengan sistem TI, Logistik, dan keuangan juga dapat beresiko. Adapun Narasumber dari perwakilan BPKP RI, menjelaskan tentang pedoman tata cara penyusunan dan pengisian Format Risk Register, yang dapat mengakomodir hal-hal termasuk dalam Risk Register berdasarkan dari format yang disiapkan dari pihak BPKP sehingga diharapkan melalui pengisian format tersebut, peserta mengerti bagaimana mengisi Risk Register sesuai ketentuan yang baik dan benar.


Selengkapnya