Berita Terkini

153

Perkuat Transparansi dan Layanan Informasi, KPU Minahasa Tenggara Ikuti FGD Keterbukaan Informasi Publik

Ratahan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) berpartisipasi dalam Focus Group Discussion (FGD) Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan KPU yang digelar secara daring oleh KPU RI, Selasa (23/9/2025). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Kasubbag Parmas & SDM, serta staf pelaksana. FGD dibuka oleh Anggota KPU RI, August Mellaz, yang menekankan bahwa semangat “KPU Melayani” harus diwujudkan dalam kerja nyata, termasuk kemampuan membaca dinamika politik yang memengaruhi kelembagaan dan menyiapkan langkah antisipatif. Ia mengingatkan bahwa pasca Pemilu 2024, perkembangan geopolitik nasional maupun regional memberi dampak besar terhadap KPU, salah satunya terkait isu keterbukaan informasi. Dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU RI Iffa Rosita menegaskan pentingnya memperkuat mekanisme penyampaian informasi publik melalui PPID sebagai saluran resmi agar prinsip transparansi tetap terjaga. Sementara itu, Deputi Bidang Teknis KPU RI, Eberta Kawima, menyebut FGD ini bukan hanya ruang diskusi, tetapi juga wadah berbagi pengalaman antar-KPU daerah sekaligus merumuskan strategi bersama dalam praktik keterbukaan informasi. Kegiatan ini menghadirkan narasumber yakni Komisioner Komisi Informasi Pusat, Handoko Agung Saputro, yang memaparkan materi “Memahami Kembali Pengecualian Informasi Publik”, serta Direktur Tera Indonesia Consulting, Arbain, dengan topik “Pengelolaan Informasi Dikecualikan di KPU”. Melalui partisipasi ini, KPU Minahasa Tenggara menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat. Kegiatan ini juga diharapkan memperkuat implementasi prinsip keterbukaan informasi di seluruh satuan kerja KPU, sehingga kualitas pelayanan publik semakin meningkat sesuai regulasi yang berlaku.


Selengkapnya
118

KPU Mitra Ikuti Rakor PDPB antara KPU Sulut dan KPU Papua

Minahasa Tenggara, Ratahan – Selasa 23 September 2025 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama dengan KPU Kabupaten/Kota melakukan Rapat Koordinasi Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III (Rakor PDPB TW III) bersama dengan KPU Provinsi Papua yang dilaksanakan secara daring. Rapat Koordinasi kali ini dimaksudkan untuk melakukan tabrak data antara KPU Prov. Sulut dan KPU Prov. Papua. Dalam Rapat ini Lanny Ointu Selaku Kepala Divisi Rencana, Data dan Informasi KPU Prov. Sulut  berharap kiranya pada rapat koordinasi kali ini, KPU Kab/Kota Provinsi Sulut dan Papua dapat memeriksa data ganda dan  segera melakukan TMS untuk data yang memang sudah harus di TMS-kan tanpa menunggu. Ia juga mengintrusikan kepada setiap satuan kerja KPU Kab/Kota agar melakukan Pleno Data Pemilih TW 3 paling lambat pada tanggal 02 Oktober 2025. Pada rapat koordinasi kali ini, untuk KPU Kab. Mitra sendiri, ditemukan tiga belas (13) data ganda dengan Provinsi Papua, dimana untuk proses pen-TMS-an dilakukan Oleh KPU Provinsi Papua. Seperti biasanya, Rapat Koordinasi PDPB ini dihadiri oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kasubag serta staff operator Data dan Informasi. Turut hadir juga Ketua KPU Kab. Minahasa Tenggara, Otnie N. Tamod,  yang terus mendampingi sub bagian data dan informasi dalam melakukan coktas serta koordinasi untuk PDPB  satuan kerja KPU. Minahasa Tenggara. Sebagai tindak lanjut dari rakor PDPB dan bentuk kesiapannya, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kab. Mitra Aulia Syukur dalam rangka menyelesaikan sisa data ganda dan anomaly terus melakukan koordinasi bersama dengan staff dan operator data baik di mitra maupun Provinsi . Komitmen ini menurutnya merupakan bentuk tanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan menjaga kualitas data pemilih agar tetap mutakhir serta akuntabel.


Selengkapnya
256

KPU Mitra Ikuti Bimtek Tata Cara Penginputan E-Lapkin oleh KPU RI

Minahasa Tenggara, Ratahan. Selasa, 23 September 2025 KPU Kabupaten Minahasa Tenggara (KPU Kab. Mitra) mengikuti Bimbingan Teknis Pengisian Aplikasi E-Lapkin dengan KPU RI secara Luring. Bimtek pengisian Aplikasi E-Lapkin ini diikuti oleh Ketua Divisi Rencana, Data dan Informasi (Rendatin) Aulia Syukur, Kepala sub bagian Rendatin Ivvana Pondaag dan Staff. Bimtek dibagi kedalam dua sesi, yaitu sesi pertama penyampaian materi tentang Urgensitas Pemanfaatan Sistem Informasi Untuk Mendorong Implementasi Manajemen Kinerja oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpar-RB) dan sesi kedua materi tentang Petunjuk Penggunaan Aplikasi E-lapkin oleh Pusat Data dan Informasi KPU RI. Pada sesi pertama, sebagai arahan awal Dwi Slamet selaku perwakilan dari KemenPan-RB menyampaikan materi tentang hal-hal apa saja yang perlu dimuat dalam Laporan Kinerja, ia juga menerangkan tentang perbedaan indikator Kinerja dan Kerja yang perlu diinput  dalam laporan kinerja. Selanjutnya ia menyampaikan bahwa dalam menyusun laporan kinerja, staff perlu mencermati tiga hal, yaitu : - Dari mana sumber data kinerja pada proses pengukuran kinerja ? - Bagaimana cara melakukan pengukuran kinerja ? - kenapa pengukuran kinerja harus dilakukan ? Mengakhiri materi yang disampaikan Dwi Slamet, ia kemudian memaparkan 7 aspek yang perlu dipenuhi oleh setiap satuan kerja untuk mendapatkan Minimum Requirement Predikat BB. Selanjutnya pada sesi kedua, Imanuel Moniaga selaku operator Pusat Data dan Informasi menerangkan bagaimana cara Penggunaan Aplikasi E-Lapkin, beliau memperkenalan fitur-fitur apa saja yang ada didalam Aplikasi E-lapkin dan Indikator apa saja yang perlu dimuat di dalam Aplikasi E-lapkin. Dalam Bimtek sesi kedua ini, Imanuel juga mempraktekan secara langsung bagaimana cara mengisi setiap fitur di dalam aplikasi yang kemudian diikuti oleh setiap satuan kerja KPU se-Indonesia. Mengakhiri sesi kedua ini, Imanuel membuka sesi tanya jawab untuk memberi kesempatan kepada setiap satker yang masih belum memahami Aplikasi tersebut. Melalui kegiatan ini, diharapkan KPU Mitra dapat lebih optimal lagi dalam melaksanakan setiap program kerja sejalan dengan komitmen peningkatan akuntabilitas kinerja dan trasparansi lembaga.


Selengkapnya
261

Panggung Demokrasi di Sekolah: KPU Dampingi Debat Kandidat OSIS SMA Negeri 1 Tombatu

Tombatu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara melakukan pendampingan dalam pelaksanaan Debat Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS di SMA Negeri 1 Tombatu, Senin (22/9). Kegiatan ini merupakan bagian dari edukasi demokrasi bagi pelajar, sekaligus mendukung proses pemilihan yang transparan dan berintegritas di lingkungan sekolah. Debat yang diselenggarakan oleh Panitia Debat dari Pengurus OSIS SMA Negeri 1 Tombatu ini menghadirkan para kandidat untuk menyampaikan visi, misi, serta program kerja mereka di hadapan siswa dan dewan guru. KPU Minahasa Tenggara memberikan arahan teknis mengenai tata cara debat, etika berpendapat, serta pentingnya partisipasi aktif dalam proses demokrasi sejak usia dini. Kegiatan ini mendapat apresiasi dari pihak sekolah dan peserta didik, yang antusias mengikuti jalannya debat. KPU berharap pendampingan seperti ini dapat menjadi langkah awal dalam membentuk generasi muda yang kritis, berintegritas, dan memahami nilai-nilai demokrasi secara substantif.


Selengkapnya
216

KPU Mitra Lakukan Coktas PDPB Triwulan III Tahun 2025 di Kecamatan Pasan dan Tombatu Timur

Ratahan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra)  Kembali melakukan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) terkait Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan ke III sebagai tindak lanjut Surat Edaran KPU Provinsi Sulawesi Utara nomor 197/PP.07-SD/71/3.1/2025 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan PDPB, Rabu, (17/09/2025). Kali ini Coktas dilakukan di wilayah Kecamatan Pasan dan Tombatu Timur dengan menyambangi Kantor Kecamatan dan diterima langsung oleh Camat Pasan Andrew Jowangkay dan Camat Tombatu Timur Rommy Mewengkang. Kegiatan pencocokan terbatas ini dilaksanakan oleh Ketua KPU Minahasa Tenggara Bapak. Otnie N. Tamod, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Bapak Aulia Syukur, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data & Informasi dan staf.  Turut serta staf Bawaslu Minahasa Tenggara. Kegiatan Coktas ini difokuskan untuk memverifikasi data pemilih dari data turun kategori "meninggal dunia" dimana hasil verifikasi dari sisa data yang belum ditindaklanjuti di dua kecamatan tersebut, semua dinyatakan telah meninggal dunia dengan komitmen pemerintah kecamatan untuk sesegera mungkin akan menyajikan dokumen sebagai bukti dukung bagi pihak KPU. "Kami siap mendukung tugas KPU pasca Pemilu dan Pilkada dalam rangka pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk memberikan informasi dan dokumen yang dibutuhkan" tutur Andrew.  Hal senada disampaikan oleh Mewengkang untuk berkolaborasi dalam rangka menyajikan data pemilih yang valid sebagai persiapan pemilu dan pilkada kedepan.


Selengkapnya
149

KPU Mitra Ikuti Rapat Sosialisasi Pelaksanaan PEKPPP Mandiri Instansional KPU Tahun 2025

Ratahan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara mengikuti Sosialisasi Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri Instansional KPU Tahun 2025 di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh KPU RI secara daring pada Kamis (18/9). Sosialisasi PEKPPP Mandiri Instansional KPU Tahun 2025 dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen seluruh jajaran Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh serta KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam menerapkan evaluasi kinerja. Mengacu pada Pedoman Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2025 dan SE Nomor 5 Tahun 2023, kegiatan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola yang transparan, akuntabel, serta mendukung penyelenggaraan pemilu yang profesional, terpercaya, dan memberikan pelayanan publik yang lebih efektif dan berkualitas. Pelaksanaan PEKPPP Mandiri Instansional juga memiliki dasar hukum yang mewajibkan setiap kementerian/lembaga melakukan evaluasi secara mandiri di satuan kerjanya. Hasil dari pelaksanaan ini akan menjadi nilai Indeks Pelayanan Publik (IPP) bagi masing-masing satuan kerja, sekaligus menjadi bahan pertimbangan Kementerian PANRB dalam penetapan IPP Nasional KPU Tahun 2025. Nilai IPP ini juga akan menjadi salah satu komponen dalam evaluasi reformasi birokrasi. Untuk itu, setiap satuan kerja KPU diminta memilih layanan publik utama (core business) sebagai fokus evaluasi agar hasil yang diperoleh benar-benar menggambarkan kualitas pelayanan publik KPU. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Ivvanna Pondaag dan Staf Operator.


Selengkapnya