Perkuat Tata Kelola, KPU Mitra Gelar Capacity Building Penyusunan SK dan SOP Pelayanan Publik

Ratahan — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar kegiatan Capacity Building terkait Penyusunan Surat Keputusan (SK) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Publik, Rabu (15/10/2025). Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kapasitas internal lembaga agar semakin tertib, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.

Kegiatan dibuka oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Lucky Mamahit, yang menekankan pentingnya peningkatan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan KPU. “Pemahaman yang baik tentang penyusunan SK dan SOP bukan sekadar administrasi, tetapi bagian dari integritas lembaga dalam melayani publik,” ujarnya.

Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Satro Makoagow, serta Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ryan J. Sandag. Keduanya menguraikan tahapan penyusunan SK internal, mulai dari usulan unit kerja yang disertai draf awal dan dokumen pendukung, pembahasan dalam rapat, hingga pemeriksaan hukum (legal review) oleh bagian hukum untuk memastikan substansi dan format sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses selanjutnya meliputi koordinasi berjenjang dengan paraf dari pimpinan terkait, pengesahan melalui rapat pleno, dan penerbitan nomor surat serta berita acara sebagai tanda SK telah sah secara formal. SK yang telah disahkan kemudian dipublikasikan dan didigitalisasi, misalnya melalui website resmi, untuk menjamin transparansi dan kemudahan akses publik.

Dalam kegiatan ini juga ditegaskan bahwa seluruh tahapan harus dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) agar setiap keputusan dan dokumen hukum yang diterbitkan memiliki legitimasi yang kuat serta mudah ditelusuri.

Melalui kegiatan Capacity Building ini, KPU Minahasa Tenggara berharap seluruh jajaran sekretariat dan divisi memiliki pemahaman yang sama mengenai alur penyusunan SK dan SOP, sehingga mampu mewujudkan pelayanan publik yang profesional, tertib administrasi, dan berorientasi pada integritas kelembagaan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 54 Kali.