Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengikuti Rapat Internalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), di Kantor KPU Kabupaten Mitra, Ratahan, Rabu, 7 Mei 2025. Rapat yang difasilitasi KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tersebut digelar via zoom atau dalam jaringan (daring).
Rapat dipimpin oleh Ketua Divisi (Kadiv) Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Provinsi Sulut, Lanny Ointu didampingi Kepala Bagian (Kabag) Perencanaan, Data, Informasi dan SDM, Winda Tulangow dan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Perencanaan, Data dan Informasi, Vanda Surentu. Peserta rapat adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Sulut (khususnya Kadiv Rendatin) serta Kasubag Rendatin bersama Operator Sistem Informasi data Pemilih (sidalih) KPU di 15 Kabupaten/Kota se-Sulut.
Dalam rapat tersebut, Lanny Ointu mengatakan, tujuan dari rapat tersebut sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya PKPU Nomor 1 Tahun 2025 oleh KPU RI. “Penting kita melakukan internalisasi ini agar kita memiliki pemahaman yang sama, persiapan yang sama terkait PDPB,” kata Kadiv Rendatin KPU Provinsi Sulut tersebut dalam rapat zoom. Lanjutnya, sebagaimana diatur dalam PKPU ini, tujuan dari PDPB adalah: untuk memelihara dan memperbaharui Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) dan atau pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data; dan menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat dan mutakhir. “jadi, sudah jelas, PDPB yang kita lakukan untuk kepentingan Pemilu berikutnya, agar DPT yang kita susun nantinya benar-benar akurat,” kata Komisioner KPU Provinsi Sulut dua periode ini.
Adapun hasil rapat zoom ini antara lain: KPU Kabupaten/Kota menyusun program tahunan terkait PDPB yang merupakan hasil penjabaran program yang disusun KPU RI/KPU Provinsi; PDPB dilakukan KPU Kabupaten/Kota paling sedikit setiap 3 bulan, KPU Kabupaten/Kota melakukan koordinasi aktif dengan instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) terkait warga yang sudah pindah (bekerja) di luar negeri, TNI/Polri dan instansi lainnya di daerah yang terkait; membuka Helpdesk di kantor KPU Kabupaten/Kota masing-masing untuk pelayanan Masyarakat terkait PDPB; melakukan pemetaan data pemilih antara lain, pemilih baru, pemilih Tidak memenuhi Syarat (TMS) dan pemiliih pindahan; melaksanakan rapat pleno terbuka PDPB paling singkat 3 bulan sekali dengan melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota, Dukcapil dan instansi terkait lainnya; dan membuat Keputusan KPU Kabupaten/Kota terkait PDPB (hasil pleno) kemudian diumumkan lewat laman resmi KPU Kabupaten/Kota.
Di sisi lain, dalam rapat tersebut, selaku pimpinan, Lanny Ointu juga mengingatkan kembali tentang kedisiplinan seluruh komisioner dan staf pegawai di 15 KPU Kabupaten/Kota se-Sulut.
“terutama soal kehadiran kita di kantor, walaupun sudah di luar tahapan pemilu maupun pilkada, kita tetap punya kewajiban, tugas dan tanggung jawab,” ucap Kadiv Rendatin KPU Sulut ini.
Sekadar informasi, sebelumnya KPU Kabupaten Mitra menerima surat dari KPU Provinsi Sulut dengan Nomor 166/HK.06-Und/71/3.1/2025, Tanggal 6 Mei 2025, perihal Undangan (rapat internalisasi PKPU Nomor 1 Tahun 2025). Dari KPU Mitra turut hadir dalam rapat zoom, Ketua Otnie N. Tamod, Kadiv Rendatin Aulia Syukur, Kasubag Rendatin Ivvanna Pondaag dan Halim sebagai Operator Sidalih.
Selengkapnya