Berita Terkini

197

KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Ikuti Rapat Zoom Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bersama KPU Provinsi Sulawesi Utara

Ratahan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengikuti Rapat Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), di Kantor KPU Kabupaten Mitra, Ratahan, Selasa, 27 Mei 2025.  Rapat yang difasilitasi KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tersebut digelar via zoom meeting. Rapat dipimpin oleh Ketua Divisi (Kadiv) Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Provinsi Sulut, Lanny Ointu didampingi Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Perencanaan, Data dan Informasi, Vanda Surentu.  Peserta rapat adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Sulut, Sekretaris serta Kasubag Rendatin bersama Admin/Operator Sistem Informasi data Pemilih (sidalih) KPU di 15 Kabupaten/Kota se-Sulut. Adapun hasil rapat zoom ini antara lain: KPU Kabupaten/Kota melakukan pendataan pemilih baru yang termasuk dalam Daftar Pemilih Tambahan pada Pilkada 2024 kemarin; melakukan Coklit terbatas yang prosedurnya berkoordinasi dengan Camat dan Kepala Desa/Lurah. Di sisi lain, dalam rapat tersebut, selaku pimpinan, Lanny Ointu juga mengingatkan kembali tentang kedisiplinan seluruh komisioner dan staf pegawai di 15 KPU Kabupaten/Kota se-Sulut.


Selengkapnya
227

PPPK Gelombang 1 di sekretariat KPU Minahasa Tenggara yang berjumlah empat orang mengikuti Pembekalan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkun

Ratahan - Jumat (23/05/2025) PPPK Gelombang 1 di sekretariat KPU Minahasa Tenggara yang berjumlah empat orang mengikuti Pembekalan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2024 Periode I. Turut hadir sekretaris KPU Mitra Fajri Monoarfa, Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik Jems J. J. Kumajas dan Kepala Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU Mitra Budi Tosalenda. Kegiatan dilaksanakan secara daring di lingkungan kantor KPU masing-masing dan diawali dengan Pembekalan/Pengarahan Umum untuk PPPK pada Pukul 09.00 WIB. Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPU RI Yuli Hertati menjadi narasumber pertama dalam pembekalan PPPK Periode 1 dengan menekankan kedisiplinan yang harus diperhatikan dalam menjalankan tugas. Narasumber kedua Kepala Biro Sumber Daya Manusia Badan Kepegawaian Negara Diah Kusuma Ismuwardani juga menekankan hak dan kewajiban dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada pukul 13.00 WIB Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia Bernad Dermawan Sutrisno secara resmi melantik PPPK Periode 1 Tahun Anggaran 2024, dengan mengucapkan selamat dan memberikan arahan untuk dapat mengikuti aturan. Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah Janji dan Berita Acara Pelantikan PPPK.


Selengkapnya
249

KPU Mitra Hadirkan Pojok Pustaka JDIH

Ratahan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Tenggara melaksanakan Peresmian Pojok Pustaka Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten Minahasa Tenggara pada tanggal 22 Mei 2025 yang bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Minahasa Tenggara. Kegiatan ini  dibuka oleh Sekretaris KPU Kabupaten Minahasa Tenggara, Fajri Monoarfa sekaligus ucapan selamat datang mewakili jajaran sekretariat.  Monoarfa menjelaskan bagaimana sampai Pojok Pustaka JDIH ini dapat terwujud dimana  telah digagas sejak tahapan Pemilu 2024 lalu ditindaklanjuti mulai dari persiapan, pengadaan, penyusunan, hingga saat ini peresmian yang dapat berjalan dengan baik. Dalam sambutannya,  Ketua KPU Kabupaten Minahasa Tenggara, Otnie Tamod menjelaskan kemanfaatan Pojok Pustaka JDIH ini. "Selain untuk menambah literasi dan bahan pembelajaran untuk penulisan artikel Kepemiluan, dapat juga dimanfaatkan oleh berbagai pihak baik  untuk internal KPU maupun seluruh masyarakat Minahasa Tenggara,” ujar Tamod. Selanjutnya, dalam sambutan Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy Tinangon memberikan dua  apresiasi  yaitu pertama apresiasi peresmian Pojok Pustaka JDIH  dan apresiasi mampu mengeluarkan  7 judul buku hasil Pilkada 2024. "Ini sebagai legacy terkait pengalaman demokrasi kepemiluan yang diwujudkan dalam bentuk buku, yang bisa dituangkan ke monografi website JDIH lalu diteruskan ke medsos JDIH sehingga medsos JDIH dapat berkembang lebih baik. Pojok JDIH ini juga bermanfaat untuk membantu dalam pengembangan demokrasi baik saat tahapan maupun luar tahapan Pemilu dan Pilkada 2024", jelas Tinangon. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh anggota KPU Kabupaten Minahasa Tenggara serta seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Minahasa Tenggara. Adapun Peresmian tersebut dilaksanakan melalui prosesi pengguntingan pita dan potong tumpeng yang dilakukan langsung oleh  Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Provinsi Sulawesi Utara, Meidy Tinangon serta disaksikan oleh jajaran KPU Kabupaten Minahasa Tenggara. Dengan hadirnya Pojok Pustaka JDIH diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan berkaitan dengan  penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan di Indonesia khususnya dari aspek hukum  baik bagi kalangan penyelenggara maupun bagi pelajar dan masyarakat umum.


Selengkapnya
202

KPU Mitra Melaksanakan Upacara Memperingati Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2025

kab-minahasatenggara.kpu.go.id, Ratahan - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara (KPU Mitra) melaksanakan upacara memperingati Hari Kebangkitan Nasional, Selasa (20/05/2025).  Ketua KPU Mitra Otnie N. Tamod menjadi inspektur upacara dan membacakan sambutan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, yang menekankan pentingnya semangat persatuan dan kolaborasi dalam menghadapi tantangan zaman.  Turut hadir anggota KPU Mitra Aulia Syukur, Lucky Mamahit, sekretaris KPU Mitra Fajri Monoarfa dan jajaran sekretariat lainnya.  Harkitnas tahun 2025 mengusung tema “Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat”, peringatan Harkitnas tahun ini menjadi momentum untuk memperkuat nilai-nilai kebangsaan di tengah era digital dan globalisasi yang terus berkembang.


Selengkapnya
150

KPU Mitra Ikut Internalisasi PKPU Nomor 1 Tahun 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengikuti Rapat Internalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), di Kantor KPU Kabupaten Mitra, Ratahan, Rabu, 7 Mei 2025.  Rapat yang difasilitasi KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tersebut digelar via zoom atau dalam jaringan (daring). Rapat dipimpin oleh Ketua Divisi (Kadiv) Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Provinsi Sulut, Lanny Ointu didampingi Kepala Bagian (Kabag) Perencanaan, Data, Informasi dan SDM, Winda Tulangow dan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Perencanaan, Data dan Informasi, Vanda Surentu.  Peserta rapat adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Sulut (khususnya Kadiv Rendatin) serta Kasubag Rendatin bersama Operator Sistem Informasi data Pemilih (sidalih) KPU di 15 Kabupaten/Kota se-Sulut. Dalam rapat tersebut, Lanny Ointu mengatakan, tujuan dari rapat tersebut sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya PKPU Nomor 1 Tahun 2025 oleh KPU RI. “Penting kita melakukan internalisasi ini agar kita memiliki pemahaman yang sama, persiapan yang sama terkait PDPB,” kata Kadiv Rendatin KPU Provinsi Sulut tersebut dalam rapat zoom.  Lanjutnya, sebagaimana diatur dalam PKPU ini, tujuan dari PDPB adalah: untuk memelihara dan memperbaharui Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) dan atau pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data; dan menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat dan mutakhir.  “jadi, sudah jelas, PDPB yang kita lakukan untuk kepentingan Pemilu berikutnya, agar DPT yang kita susun nantinya benar-benar akurat,” kata Komisioner KPU Provinsi Sulut dua periode ini.   Adapun hasil rapat zoom ini antara lain: KPU Kabupaten/Kota menyusun program tahunan terkait PDPB yang merupakan hasil penjabaran program yang disusun KPU RI/KPU Provinsi; PDPB dilakukan KPU Kabupaten/Kota paling sedikit setiap 3 bulan, KPU Kabupaten/Kota melakukan koordinasi aktif dengan instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) terkait warga yang sudah pindah (bekerja) di luar negeri, TNI/Polri dan instansi lainnya di daerah yang terkait; membuka Helpdesk di kantor KPU Kabupaten/Kota masing-masing untuk pelayanan Masyarakat terkait PDPB; melakukan pemetaan data pemilih antara lain, pemilih baru, pemilih Tidak memenuhi Syarat (TMS) dan pemiliih pindahan; melaksanakan rapat pleno terbuka PDPB paling singkat 3 bulan sekali dengan melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota, Dukcapil dan instansi terkait lainnya; dan membuat Keputusan KPU Kabupaten/Kota terkait PDPB (hasil pleno) kemudian diumumkan lewat laman resmi KPU Kabupaten/Kota. Di sisi lain, dalam rapat tersebut, selaku pimpinan, Lanny Ointu juga mengingatkan kembali tentang kedisiplinan seluruh komisioner dan staf pegawai di 15 KPU Kabupaten/Kota se-Sulut. “terutama soal kehadiran kita di kantor, walaupun sudah di luar tahapan pemilu maupun pilkada, kita tetap punya kewajiban, tugas dan tanggung jawab,” ucap Kadiv Rendatin KPU Sulut ini.  Sekadar informasi, sebelumnya KPU Kabupaten Mitra menerima surat dari KPU Provinsi Sulut dengan Nomor 166/HK.06-Und/71/3.1/2025, Tanggal 6 Mei 2025, perihal Undangan (rapat internalisasi PKPU Nomor 1 Tahun 2025). Dari KPU Mitra turut hadir dalam rapat zoom, Ketua Otnie N. Tamod, Kadiv Rendatin Aulia Syukur, Kasubag Rendatin Ivvanna Pondaag dan Halim sebagai Operator Sidalih.


Selengkapnya
183

KPU Mitra Sampaikan Laporan Penggunaan Belanja Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menyerahkan Laporan Penggunaan Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mitra, Selasa, 6 Mei 2025, hari ini, di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda), di Kantor Bupati Mitra, Ratahan. Laporan diserahkan langsung oleh Ketua KPU Mitra, Otnie N Tamod, didampingi Anggota KPU Kabupaten Mitra lainnya serta Sekretaris KPU Mitra, dan diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mitra, David Lalandos. Selain laporan tersebut, KPU Kabupaten Mitra juga telah mentransfer (mengembalikan) ke rekening kas daerah (RKD) Pemda Mitra sisa dana hibah pilkada yang nominalnya sebesar Rp. 1.259.497.890 dari total Rp. 32.000.000.000, yang dihibahkan untuk gelaran Pilkada 2024. Sisa dana tersebut ditransfer sehari sebelum penyerahan laporan, yakni pada Senin 5 Mei 2025, kemarin. Kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang mengatur bahwa sisa dana hibah harus dikembalikan paling lambat tiga bulan setelah pengusulan, pengesahan dan pengangkatan calon terpilih. Dengan demikian, KPU Mitra telah mematuhi ketentuan yang diatur dalam regulasi tersebut. Sekadar informasi, sebelum mengembalikan sisa dana hibah dan sebelum meyerahkan laporan, KPU Kabupaten Mitra terlebih dahulu menyurat secara resmi kepada Pemda Kabupaten Mitra. Pada Sabtu, 3 Mei 2025, KPU Mitra menyurat kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Mitra, terkait permintaan RKD dalam rangka pengembalian sisa dana hibah. Selain itu, pada Senin, 5 Mei 2025, kemarin, KPU Mitra menyurat kepada Bupati Mitra, perihal Penyampaian Laporan Penggunaan Belanja Hibah Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mitra Tahun 2024, yang kegiatannya telah dilaksanakan hari ini. Sekadar informasi, turut hadir dalam kegiatan penyerahan laporan tersebut, Kepala Sub Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Pemda Mitra, Roki Gara, S.S; Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik KPU Mitra; dan Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU.


Selengkapnya