
KPU Minahasa Tenggara mengikuti Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual untuk Ciptakan Lingkungan Kerja Aman dan Sehat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara berpartisipasi dalam Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara pada Selasa, 29 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu langkah strategis dalam rangka implementasi Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencegahan Kekerasan Seksual, sekaligus tindak lanjut pembentukan Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual di lingkungan KPU Sulawesi Utara.
Sosialisasi yang diikuti oleh Ketua, Anggota, serta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara ini bertujuan untuk memastikan penerapan pedoman pencegahan kekerasan seksual secara konsisten dan menyeluruh di seluruh satuan kerja KPU, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dalam sambutannya, Ketua KPU Sulawesi Utara, Kenly Poluan, menekankan pentingnya pendekatan struktural dan kultural dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual, sehingga tercipta lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan harmonis.
Ketua Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual KPU Sulawesi Utara, Awaluddin Umbola, memaparkan materi utama sosialisasi dengan menegaskan bahwa pencegahan kekerasan seksual harus menjadi prioritas bersama. Ia mengajak seluruh peserta untuk bersama-sama membangun budaya kerja yang sehat dan terlindungi dari berbagai risiko hukum baik internal maupun eksternal kelembagaan.
KPU Minahasa Tenggara menyambut baik sosialisasi ini dan berkomitmen untuk mengimplementasikan seluruh arahan serta pedoman yang disampaikan. Dengan demikian, diharapkan lingkungan kerja KPU di Minahasa Tenggara akan semakin terjaga integritas dan profesionalismenya, sekaligus melindungi seluruh penyelenggara dari tindakan kekerasan seksual dan pelanggaran lainnya.