KPU Mitra Laksanakan Rapat Tim Asesor Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2025

Ratahan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Tenggara (Mitra) melaksanakan Rapat Tim Asesor Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2025 di Aula Kantor KPU Minahasa Tenggara pada  Kamis, 24 Juli 2025. 

Dalam pembukaannya Sekretaris KPU Minahasa Tenggara, Fajri Monoarfa, menjelaskan terkait kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Mandiri atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi di KPU, KPU/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tahun 2025. “Peran Tim Asesor mampu menerapkan penilaian mandiri dari proses pengelolaan SPIP yang terintegrasi lintas Subbagian sehingga harus ada koordinasi yang baik,’’ jelasnya.

Adapun Kasubbag Teknis Penyelenggaraan dan Hukum, Svedlana Manuhuruapon, memberikan penjelasan teknis terkait link petunjuk format kertas kerja penilaian mandiri. Ia juga menguraikan tahapan penilaian mandiri , mulai dari persiapan hingga pelaksanaan.

Turut hadir di kegiatan ini seluruh Kasubbag dan staf sekretariat yang tergabung dalam tim asesor.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 57 Kali.