Berita Terkini

373

Reviu Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Tahun 2022-2023 oleh Inspektorat Utama KPU RI

Manado - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara (KPU Mitra) mengikuti Kegiatan Reviu Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Tahun 2022-2023 pada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara oleh Inspektorat Utama KPU RI, yang bertempat di Aula KPU Provinsi Sulawesi Utara, Sabtu 13 Juli 2024. Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi serta Operator Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP).


Selengkapnya
393

KPU dan Kejati Sulut Gelar Penyuluhan dan Penerangan Masyarakat Taat Hukum pada Pilkada Tahun 2024

Ratahan - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Sulut, Pihak KPU Sulut maupun Kejaksaan Tinggi Sulut gencar melakukan sosialisaai dan penyuluhan hukum. Kabupaten Mitra merupakan kabupaten Kota ke 12 yg dilakukan giat yang sama. Penyuluhan kali ini dilakaanakan di Balai Pertemuan Umum Desa Pangu, Kecamatan Ratahan Timur, pada Kamis (11/7/2024). Kepala Dinas PMD Kabupaten Minahasa Tenggara BPK Franky Wowor SSos dalam sambutannya  mengatakan, kegiatan ini sangat penting dilakukan kepada pemerintah dalam hal ini pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan, termasuk perangkat desa. Sementara, dibuka oleh Ketua KPU Kab. Minahasa Tenggara Otnie Tamod,  KPU Kabupaten Mitra memberikan apresiasi dan terima kasih, karena baru kali ini dilakukan penyuluhan hukum oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulut, kegiatan ini sangat penting karena terkait pencegahan pelanggaran hukum baik pelanggaran administrasi, kode etik penyelenggara maupun pelanggaran Pidana termasuk kepada pemerintah daerah, camat dan hukum tua. Kalau masyarakat sudah tahu ada sanksinya, maka ini tidak akan terjadi pelanggaran disaat tahapan Pilkada di Sulut. Saya berharap, dengan adanya penyuluhan hukum pada tahapan Pilkada ini dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum saat tahapan Pilkada 2024. Narasumber dan Materi dalam kegiatan ini diantaranya: 1. Raymond F. Mamahit/ Ahli Madya Pada KPU Provinsi Sulawesi Utara (Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara) 2. Marthen Thandi, M.H (Masyarakat Taat Hukum: Kunci Sukses Pilkada Sulawesi Utara 2024) 3. Morais Barakati, M.H.(Pilkada Sulawesi Utara 2024: Masyarakat Taat Hukum untuk Demokrasi yang Lebih Baik) 4. Berty W. Wongkar, M.H. (Mengembangkan Kesadaran Hukum: Masyarakat Taat Hukum dalam Pilkada Sulawesi Utara 2024) 5. Noval Taher, S.H. ( Pilkada Sulawesi Utara 2024: Masyarakat Taat Hukum untuk meningkatkan Partisipasi Masyarakat) 6. Oikurnia Zega (Masyarakat Taat Hukum: Faktor Penting Sukses Pilkada Sulawesi Utara 2024) 7. DR. Muhammad Adri, M.H (Pilkada Sulawesi Utara 2024: Masyarakat Taat Hukum untuk Meningkatkan Kesadaran Masyarakat) 8. Theodorus Rumampuk, M.H (Mengembangkan Masyarakat Taat Hukum: Kunci Sukses Pilkada Sulawesi Utara 2024) Kegiatan ditutup dengan ucapan terima oleh ketua KPU Kab Mitra dan dilanjutkan dengan Foto bersama. Peserta yang hadir dalam kegiatan ini terdiri dari Camat, PPK, PPS, hukum tua, Lurah, Perangkat desa, serta  masyarakat sekitar. (*)


Selengkapnya
505

KPU Mitra Susul KPU Minsel Coklit 100%, Betty Epsilon Idroos Apresiasi Capaian di Sulut

Manado - Proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih) baru memasuki hari ke-13. Tapi, progress coklit di Sulawesi Utara (Sulut) sampai dengan Sabtu (6/7/2024) sudah mendekati finish.  Sesuai data yang dirangkum, sampai pukul 15.56 WITA progress coklit se-Sulut sudah berada di angka rata-rata 94,79%. Bahkan, dari 15 Kabupaten/Kota, dua Kabupaten progress coklitnya telah mencapai 100%. Diawali oleh KPU Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) pada hari ke-11 (4/7/2024),  kemudian disusul oleh KPU Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) di hari ke-12 (5/7/2024).  Tak ayal, capaian ini mendapat apresiasi dari Ketua Divisi (Kadiv) Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU RI, Betty Epsilon Idroos, ketika menghadiri Rapat Evaluasi coklit tahap pertama dan laporan penggunaan aplikasi E-Coklit pada pemilihan serentak tahun 2024, yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulut, di Grand Kawanua Novotel Manado, Selasa (2/6/2024), baru-baru ini.  "Untuk Sulawesi Utara menunjukkan peningkatan yang luar biasa. Padahal ini baru hari ke sembilan, bahkan tadi ada kabupaten kota angkanya sudah 80 persen ke-atas," Kata Anggota KPU RI ini, Selasa lalu.  Lanjut, Betty mengaku optimis proses Coklit di Sulut dapat berjalan aman dan lancar sampai di penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS).  "Ini masih punya waktu untuk kroscek lagi terkait dengan jumlah, pemilih baru dan pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," kata Ibu Betty sapaan akrabnya.  Terpisah, Kadiv Rendatin Sulut Lanny Ointu mengatakan, masa coklit, sesuai jadwal tahapan, berlangsung selama sebulan (24 Juni - 24 Juli 2024). Namun, ia memasang target untuk KPU Kabupaten/Kota se-Sulut bisa selesai di hari ke-14.  "Target kita dua minggu. Supaya sisa waktu yang ada kita gunakan untuk mengkroscek lagi data-data hasil coklit agar benar-benar menghasilkan data pemilih yang akurat," Terang Lanny Ointu.  Sementara itu, Kadiv Rendatin Kabupaten Mitra, Aulia Syukur, mengatakan, pihaknya bisa dapat menyelesaikan proses coklit di hari ke-12 tak lepas dari dukungan, motivasi, serta perhatian dan arahan-arahan dari KPU Provinsi Sulut yang tidak pernah putus.  "Kami selalu mengikuti arahan-arahan dari pimpinan kita di KPU Provinsi. Dan itu kita teruskan sampai ke bawah ke tingkat Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih). Kemudian, strategi kita, dimana yang kami pantau progressnya lambat, kita turun langsung di wilayah itu," Terang Ail sapaan akrab Kadiv Rendatin Mitra.  "Selain itu, empat komisioner KPU Mitra lainnya juga pro-aktif. Teman-teman operator Rendatin, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara) sampai Pantarlih secara umum cukup tertib, solid dan penuh tanggung jawab dalam menjalankan tugas," Katanya.  Di sisi lain, Kadiv Rendatin Mitra ini tak lantas merasa tugas dan tanggung jawabnya terkait coklit sudah selesai.  "Tercepat belum tentu terbaik. Sesuai arahan dari pimpinan kami, sisa waktu yang ada kami akan manfaatkan untuk mencermati kembali data hasil coklit untuk benar-benar menghasilkan data pemilih yang valid," Tuturnya.  Sekadar informasi, Sejak Jumat (5/7/2024), PPK di Kabupaten Mitra mulai melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) evaluasi hasil coklit dengan melibatkan PPS dan Pantarlih. Kemudian Tim Divisi Rendatin KPU Mitra yang terdiri dari Ketua Divisi, Kepala Sub Bagian dan Operator turun langsung memonitoring kegiatan tersebut.  "Kemarin kita turun di Kecamatan Touluaan Selatan dan Kecamatan Touluaan. Hari ini kita turun di Kecamatan Silian Raya, Tombatu dan Pasan," Tutup Aulia Syukur.


Selengkapnya
662

PPK Asal Mitra Tanya NIK 14 Digit Kepada Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos

Manado - Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Data se-Sulawesi Utara (Sulut) mendapat kesempatan bertatap muka secara langsung dengan Ketua Divisi (Kadiv) Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Betty Epsilon Idroos, dalam Rapat Evaluasi Pencocokan Penelitian (coklit) tahap pertama dan laporan penggunaan aplikasi E-Coklit pada pemilihan serentak tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulut, di Grand Kawanua Novotel Manado (2/6/2024).  Menariknya, dalam rapat ini Betty Epsilon Idroos membuka sesi tanya jawab bagi anggota PPK yang berasal dari 171 kecamatan se-Sulut. Tak mau menyia-nyiakan kesempatan, Anggota PPK Kecamatan Tombatu Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Anggriesta Pangau sontak tunjuk tangan untuk bertanya kepada salah satu pimpinan KPU RI tersebut. Anggi, sapaan akrab PPK asal Kabupaten Mitra ini menanyakan soal kendala yang dihadapi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (pantarlih) kala melakukan pencocokan dan Penelitian (coklit) pemilih yang mengantongi dokumen kependudukan 'anomali'. "Pantarlih kami menemukan pemilih yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya 14 digit. Dan ini tidak terbaca dalam aplikasi e-coklit," tanya Anggi.  Mendengar pertanyaan itu, Kadiv Rendatin KPU RI ini langsung mengundang Kadiv Rendatin KPU Kabupaten Mitra, Aulia Syukur untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau Kartu Keluarga (KK) milik pemilih yang mencantumkan NIK 'Anomali' dimaksud.  Kadiv Rendatin Mitra itu sontak berdiri dan menghampiri pimpinannya.  "Ijin Pimpinan, ini dokumennya. NIK yang tertera pada KTP-el dan KK pemilih sama, tak sampai 16 digit, hanya 14 digit," terang Aulia Syukur, kepada Ibu Betty sapaan akrab Komisioner KPU RI tersebut, sembari menunjukkan dokumen kependudukan yang tersimpan di ponselnya.  Menimpali pertanyaan tersebut, Betty mengatakan, persoalan dokumen kependudukan ini tidak biasa. Ia menduga ada kesalahan pemberian NIK saat pengurusan awal.  "Sepertinya ada kesalahan. Solusinya, kita harus berkoordinasi dengan instansi terkait supaya ini bisa diselesaikan. Kalau di daerah KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota," jawab Betty Epsilon Idroos.  Selain itu, Anggota KPU RI ini mengapresiasi progres Coklit di Sulut. Katanya, masa coklit sesuai tahapan, waktunya selama satu bulan. Namun, baru sembilan hari progress coklit 15 Kabupaten/kota se-Sulut sudah berada di angka rata-rata 72,22%. "Ini luar biasa. Baru sembilan hari progressnya sudah di atas 70%," Ucap Betty Epsilon Idroos.  Sekadar informasi, E-Coklit adalah sistem aplikasi berbasis elektronik yang digunakan KPU untuk melaksanakan proses pencocokan dan penelitian atau pemutakhiran data Pemilih. E-coklit adalah bagian dari upaya KPU dalam mendapatkan data Pemilih yang valid untuk penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada. Aplikasi E-Coklit diformat sesuai dengan standart NIK yaitu 16 digit. Jika data NIK kurang atau lebih dari 16 digit maka tidak akan terbaca oleh e-Coklit.  Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini turut dihadiri Kadiv Rendatin KPU Sulut Lanny Ointu, Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas SDM KPU Sulut Awaladin Umbola selaku Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Sulut, Kepala Bagian Teknis Penyelenggara, Parmas, Hukum dan SDM Charles Worotitjan selaku Plh Sekretaris KPU Sulut, Kabag Rendatin KPU Sulut Winda Tulangow, sejumlah pejabat struktural dan fungsional KPU Sulut, PPK Data se-Sulut dan via zoom (dalam jaringan/daring) anggota PPK Divisi lainnya, seluruh anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta ribuan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) se-Sulut.


Selengkapnya
402

Market Sounding

Sehubungan dengan pelaksanaan pengadaan logisitik pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota, bersama ini mengundang kepada para pelaku usahan untuk menghadiri Market Sounding. Agenda yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) ini akan dilaksanakan pada Hari Senin, 8 Juli Tahun 2024, pukul 09.00 WIB, bertempat di  The Riz-Carlton Jakarta. Peleku usaha yang akan hadir harus mengisi formulir pada tautan https://bit.ly/Konfirmasi-Kehadiran-Market-Sounding dan menyampaikan hasil isian formulir tersebut selambat-lambatnya pada tanggal 7 Juli 2024.


Selengkapnya
401

KPU Mitra Gelar Workshop Terkait Kode Etik Badan Adhoc

Ratahan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Divisi Hukum dan Pengawasan mengadakan Workshop Kode Etik, Kode Prilaku dan Sumpah Janji Penyelenggara Pemilu Badan Adhoc pada pemilihan kepala daerah tahun 2024, bertempat di D'Jtos Hotel Ratahan, Selasa (2/7/2024). workshop ini berfokus pada penguatan pemahaman Kode Etik, Kode Prilaku dan sumpah janji badan adhoc untuk memastikan integritas dan profesionalitas penyelenggara dalam melaksanakan tahapan pemilihan kepala daerah yang sedang dilaksanakan, peserta workshop adalah PPK dan kepala Sekretariat PPK yang ada di 12 Kecamatan. Secara langsung kegiatan ini dibuka oleh Plh. Ketua Lucky Mamahit, dalam sambutan mengatakan,adanya kegiatan ini seluruh badan adhoc harus benar benar menerapkan prinsip penyelenggara secara baik dan benar untuk menciptakan kualitas SDM dalam hal peningkatan kepercayaan publik terhadap Lembaga KPU. “Dengan adanya workshop ini, diharapkan seluruh anggota PPK dan Sekretaris PPK di Minahasa Tenggara dapat melaksanakan tugas dengan lebih baik dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip yang telah disampaikan, sehingga proses Pilkada dapat berjalan dengan lancar dan terpercaya”. Ucap Mamahit. disamping itu juga Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Sastro Mokoagow menjelaskan, bahwa Kegiatan ini bertujuan untuk membentuk karakter penyelenggara, dan memberikan pemahaman tentang etika, prilaku dan penjelasan tentang makna sumpah janji badan adhock. ‘semuanya itu harus dipatuhi dan tidak bisa dilanggar sebab badan adhock merupakan ujung tombak Pelaksana pilkada yang bisa berpotensi terjadinya benturan dalam setiap tahapan pilkada, sehingga penting untuk dilakukan workshop”. Ucap Mokoagow. Kegiatan ini juga dihadiri Plh. Ketua KPU Provinsi Sulut Awaludin Umbola sekaligus membawakan materi tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc. Dalam Kesempatan tersebut Awaludin mengatakan,penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan pemilukada harus senantiasa memegang teguh prinsip penyelenggara. “Diantaranya adalah prinsip jujur, adil, akuntabel, mandiri, professional, tertib, terbuka, berkepastian hukum, proporsional, efektif, efisien, aksesibilitas dan kepentingan umum sebagai prinsip yang harus dipedomani oleh setiap penyelenggara pemilu", kata Awaludin. selanjutnya materi ke 2 dibawakan oleh Anggota Bawaslu Minahasa Tenggara Ibu Dolly Van Gobel dengan materi Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam Persepsi Pengawasan, selanjutnya materi ke 3 dibawakan oleh Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri amurang Christian E. Singal Tentang Bahaya Gratifikasi untuk penyelenggara badan adhoc, Anggota TPD DKPP Provinsi Sulut Viktory Rotty dan pegiat pemilu Zulkifli Golonggom berkesempatan membawakan materi Kode Etik Penyelenggara Pemilu.


Selengkapnya