RATAHAN - Dalam rangka menindaklanjuti Surat Ketua KPU RI Nomor 695/PL.01-SD/14/2023, KPU Kabupaten Minahasa Tenggara menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Minahasa Tenggara pada Rabu (16/08/2023).
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Hensly J. Pelleng menjelaskan bahwa DPTb merupakan suatu daftar pemilih yang berisikan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Ketua KPU Otnie N. Tamod, Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Otniel Wawo, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Johnly R. Pangemanan, Sekretaris KPU Fajri Monoarfa, Kasubbag dan Ketua/Anggota PPK se-Kabupaten Minahasa Tenggara.
Selengkapnya