Pengumuman/SE

125

PENGUMUMAN PENETAPAN HASIL SELEKSI PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH (PANTARLIH)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara mengumumkan bahwa seleksi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLIH) telah selesai dilaksanakan. Seleksi ini mencakup 144 desa dan kelurahan yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Minahasa Tenggara. Sebanyak 341 petugas PANTARLIH telah berhasil terpilih melalui proses seleksi yang ketat. Mereka akan ditempatkan di 221 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara. Petugas PANTARLIH yang telah terpilih dijadwalkan untuk dilantik pada tanggal 24 Juni 2024. Acara pelantikan ini akan digelar bersamaan dengan Apel Akbar yang telah diagendakan dilaksanakan di Lapangan Kantor DPRD  Kabupaten Minahasa Tenggara Setelah resmi dilantik, petugas PANTARLIH akan segera menjalankan tugas mereka, yaitu melaksanakan pemutakhiran data pemilih dengan melakukan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) sesuai dengan wilayah kerja masing-masing. KPU Minahasa Tenggara mengucapkan selamat kepada seluruh petugas PANTARLIH yang terpilih dan berharap mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan penuh tanggung jawab demi suksesnya pemilihan umum di Kabupaten Minahasa Tenggara. Link Pengumuman Hasil Seleksi Penetapan Pantarlih langsung akses di : PENGUMUMAN PPS


Selengkapnya
174

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara Membuka Rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)

kab-minahasatenggara.kpu.go.id, Ratahan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengumumkan pembukaan rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara. Rekrutmen ini didasarkan pada Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 mengenai Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu. Persyaratan Dokumen: Calon Pantarlih diharuskan melengkapi dokumen sebagai berikut: a. Surat pendaftaran; b. Daftar riwayat hidup; c. Fotokopi KTP elektronik; d. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir; e. Pas foto; f. Surat pernyataan; g. Surat keterangan. Mekanisme Pembentukan Pantarlih: I. Berdasarkan ketentuan Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, pembentukan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih. II. Tahapan seleksi calon Pantarlih yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) meliputi: a. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih; b. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih; c. Penelitian administrasi calon Pantarlih; d. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon Pantarlih; e. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih. Uraian Kegiatan Pengangkatan Calon Pantarlih: Uraian kegiatan dalam pengangkatan calon Pantarlih sebagai berikut: Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih Pada tahapan pengumuman pendaftaran calon Pantarlih, PPS: 1) mengumumkan pendaftaran paling lama 5 (lima) Hari; dan 2) mengumumkan pendaftaran pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi. Kami mengajak seluruh warga Kabupaten Minahasa Tenggara yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam rekrutmen ini dengan melakukan pendaftaran melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di 144 desa dan kelurahan se Kabupaten Minahasa Tenggara demi terselenggaranya pemilihan yang jujur dan transparan. Informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran dapat diakses melalui kantor KPU Kabupaten Minahasa Tenggara dan media informasi setempat.


Selengkapnya