Berdasarkan Pasal 123 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana dirubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024, dengan memperhatikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 703 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara Tahun 2024, yang ditetapkan tanggal 23 September 2024. Berikut diumumkan Daftar Pasangan Calon (DPC) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagaimana terlampir.
Selengkapnya klik PENGUMUMAN
Selengkapnya