
PENDAFTARAN LEMBAGA SURVEI ATAU JAJAK PENDAPAT DAN PENGHITUNGAN CEPAT PEMILIHAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MINAHASA TENGGARA TAHUN 2024
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara mengumumkan pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara Tahun 2024.
Info selengkapnya unduh disini