Berikut disampaikan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Serta Bupati Dan Wakil Bupati pada Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2024.
pengumuman selengkapnya bisa dilihat DI SINI
Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari.
Info selengkapnya bisa klik di DI SINI
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara telah melaksanakan tahapan Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Berikut daftar nama-nama calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang lulus tahapan Penelitian Administrasi yang bisa diunduh disini
Berikut disampaikan Pengumuman Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara Pemilihan Umum Tahun 2024.
Pengumuman Perolehan Kursi Partai Politik (lihat disini)
Pengumuman Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (lihat di sini)
Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
Informasi lengkapnya klik disini
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara, Disampaikan hasil audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum.
Selengkapnya lihat disini