Dalam rangka melaksanakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor: 466 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2024 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor: 467 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau Dan Pemantauan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2024, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara mengumumkan pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Negeri Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2024 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
klik disini
Selengkapnya