Pengumuman/SE

612

Formulir Daftar Pendukung Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD

Sesuai dengan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bakal calon perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD dipersyaratkan mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan.  Untuk memudahkan bakal calon perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD tahun 2024, formulir yang digunakan untuk daftar pendukung bakal calon perseorangan peserta Pemilu DPD Tahun 2024 masih menggunakan template formulir pemilu sebelumnya dengan beberapa penyesuaian, salah satunya adalah tidak dibubuhi meterai. Template formulir dapat diunduh di laman KPU, serta bisa disesuaikan atau diperbanyak sesuai dengan kebutuhan. Daftar pendukung disertai dengan tanda tangan atau cap jari pendukung. Daftar identitas pendukung akan diinput oleh bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan dengan ketentuan yang akan disampaikan kemudian. Formulir daftar pendukung Model F1 .PERNYATAAN. DUKUNGAN. DPD yang dapat diunduh pada link berikut: DOWNLOAD DI SINI


Selengkapnya
263

Jumlah Pemilih di Mitra Meningkat Pesat

kab-minahasatenggara.kpu.go.id Ratahan - Jumlah Pemilih di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) meningkat secara drastis. Hal ini diketahui dari hasil rekapitulasi Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mitra di aula kantornya, Sabtu (01/10/2022). Ketua KPU Mitra Wolter Dotulong membuka kegiatan ini sekaligus menyampaikan bahwa ini merupakan rekapitulasi PDPB terakhir yang kemudian akan dilanjutkan dengan tahapan pemutakhiran data pemilih (mutarlih) di tanggal 14 Oktober mendatang. "Ini merupakan kegiatan rekapitulasi PDPB terakhir. Setelah ini sudah akan dimulai tahapan mutarlih Ketua Divisi Perencanaan, Data , dan Informasi KPU Mitra menjelaskan alasan mengapa jumlah pemilih di Mitra bisa meningkat karena adanya data yang diperoleh dari hasil penyandingan antara KPU RI dan Kemendagri. "Jumlah pemilih di Mitra bisa meningkat pesat karena adanya data yang diperoleh dari hasil penyandingan antara KPU RI dan Kemendagri", jelas Pelleng Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih di Mitra meningkat dari 83.892 menjadi 86.467 yang terbagi atas laki-laki sebanyak 44.615 dan perempuan sebanyak 41.852. Untuk informasi lebih lanjut mengenai hasil rekapitulasi, silahkan klik link di bawah iniKLIK DISINI


Selengkapnya
66

KPU Mitra Gelar Rapat Persiapan Rekapitulasi PDPB Periode Agustus Tahun 2022

kab-minahasatenggara.kpu.go.id Ratahan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar Rapat Persiapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Agustus Tahun 2022, Jumat (02/09/2022) Ketua KPU Mitra Wolter Dotulong membuka kegiatan ini sekeligus mengucapkan selamat datang kepada Pimpinan Bawaslu yang berkesempatan hadir. “Kami dari KPU Mitra mengucapkan selamat datang kepada Pimpinan Bawaslu yang berkesempatan untuk hadir di kegiatan PDPB ini”, ucap Dotulong Lanjut Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Mitra Hensly Pelleng sebelum membacakan rekapitulasi terlebih dahulu beliau memberi penjelasan mengenai adanya pemilih yang berubah elemen datanya . “Sebelum membacakan hasil rekapitulasi, saya ingin menjelaskan mengenai pemilih yang berstatus ubah data itu berasal dari hasil pemadanan data antara KPU dan Kemendagri yang kemudian kami tindaklanjuti melalui verifikasi faktual”, jelas Pelleng Berdasarkan rekapitulasi yang dibacakan Pelleng, diketahui jumlah pemilih yang aktif di Mitra sebanyak 83.892 (delapan puluh tiga ribu delapan ratus sembilan puluh dua) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 43.313 (empat puluh tiga ribu tiga ratus tiga belas) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 40.579 (empat puluh ribu lima ratus tujuh puluh sembilan) Rapat kemudian ditutup oleh Dotulong sekaligus menyampaikan bahwa sesudah kegiatan ini akan dilakukan pleno secara tertutup untuk menetapkan hasil PDPB ini. “Sesudah rapat ini kami akan melaksanakan pleno secara tertutup untuk menetapkan hasil PDPB ini”, pungkasnya Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Mitra ini dihadiri oleh Ketua, anggota, dan jajaran sekretariat, bersama dengan Pimpinan Bawaslu. Untuk informasi mengenai PDPB Periode Agustus Tahun 2022, silahkan KLIK DISINI


Selengkapnya
84

Rekap PDPB Periode Juli 2022 Bawaslu Apresiasi Kinerja KPU Mitra

kab-minahasatenggara.kpu.go.id Ratahan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melaksanakan kegiatan Rapat Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Juli Tahun 2022, Selasa (02/08/2022) Kegiatan ini dilaksanakan di Aula kantor KPU Mitra dan dihadiri oleh Komisioner dan jajaran Sekretariat serta pihak dari Bawaslu setempat. Plh. Ketua KPU Mitra Otniel Wawo membuka kegiatan ini sekaligus mengucapkan selamat datang kepada pihak dari Bawaslu. Lebih lanjut, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Mitra Hensly Pelleng menyampaikan rekapitulasi hasil PDPB periode Juli tahun 2022. Diketahui jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) lebih besar daripada pemilih baru. Pelleng menjelaskan fenomena ini dikarenakan hasil padanan data pemilih dengan data kependudukan antara KPU dan Kemendagri yang diturunkan ke masing2 kabupaten/kota. “Penurunan jumlah pemilih ini dikarenakan adanya pemadanan data pemilih dengan data kependudukan antara KPU dan Kemendagri yang diturunkan ke masing2 kabupaten/kota”,  kata Pelleng Di tempat yang sama, Pimpinan Bawaslu Mitra Dolly Van Gobel mengapresiasi kinerja dari KPU yang konsisten dalam menyaring dan menghasilkan data pemilih yang berkualitas. “Kami sangat mengapresiasi kinerja dari KPU yang konsisten dalam menyaring dan menghasilkan data pemilih yang berkualitas”, ujar Van Gobel Rapat kemudian ditutup oleh Wawo seraya menyampaikan penetapan DPB akan dilakukan secara internal. “Habis ini kita akan melanjutkan dengan pleno penetapan DPB secara internal”, tutup Wawo Untuk informasi mengenai rekap PDPB Juli tahun 2022, silahkan KLIK DISINI


Selengkapnya
57

Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022

Sehubungan dengan kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD kepada Partai Politik tingkat Kabupaten, Bawaslu Kabupaten dan Stakeholder terkait di Minahasa Tenggara pada tanggal 31 Juli 2022, dimohonkan Partai Politik tingkat Kabupaten Minahasa Tenggara calon peserta Pemilu 2024 dapat menyampaikan informasi alamat dan contact person ke KPU Kabupaten Minahasa Tenggara melalui Sdr. Denny (081368509399). 


Selengkapnya
110

Jumlah Pemilih di Minahasa Tenggara Berkurang

kab.minahasatenggara.kpu.go.id Ratahan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Juni 2022 di Aula Kantor, Kamis (30/06/2022). Ketua KPU Mitra dalam sambutan pembukanya menerangkan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membuat peningkatan kualitas dari data pemilih. “Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dari data pemilih yang ada di KPU Mitra,” ungkap Dotulong Lebih lanjut Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Mitra Hensly Pelleng menjelaskan sumber data yang digunakan di PDPB bulan Juni ini berasal dari tindak lanjut hasil sinkronisasi data KPU dengan data Kemendagri. “Data ini berasal dari hasil tindak lanjut KPU Mitra terhadap sinkronisasi data antara KPU dan Kemendagri”, jelas Pelleng Dalam rakor ini, KPU Mitra mendapat masukan dari Ketua Bawaslu Jobie Longkutoy untuk memberikan pemahaman yang sama antar stakeholder terkait siapa saja yang berhak untuk memilih. “Diperlukan pemahaman yang sama antar stakeholder di lingkungan KPU Mitra terkait siapa saja yang berhak untuk memilih”, ungkap Longkutoy Tak lupa juga pihak dari Dinas Dukcapil, Polres Mitra, dan Kodim 1302 Minahasa menyatakan kesiapan mereka untuk membantu KPU dalam hal mengupdate data pemilih agar semakin baik dikemudian hari. Rakor kemudian dilanjutkan dengan pembacaan rekapitulasi PDPB periode Juni 2022. Dalam rekapitulasi tersebut, diketahui jumlah pemilih pemula sebanyak 5 orang namun pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 454 orang sehingga menyebabkan pemilih di Mitra berkurang. Rakor kemudian ditutup oleh Dotulong dan dilanjutkan dengan pleno rekapitulasi secara tertutup. Kegiatan ini dihadiri oleh Kodim 1302 Minahasa, Polres, Bawaslu, Dinas Dukcapil, Dinas PMD, Badan Kesbangpol, dan Camat se-Minahasa Tenggara. Untuk mengetahui hasil rekapitulasi PDPB Juni 2022, silahkan KLIK DISINI


Selengkapnya