Ratahan - Komisi Pemilhan Umum (KPU) Minahasa Tenggara mengikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sesuai surat undangan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 366/TIK.05/71/2021 yang diadakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (28/09/2021).
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kasubbag Program dan Data, serta Operator Sidalih 15 Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara. Kegiatan tersebut dibuka dengan pengarahan dari Ketua KPU Sulawesi Utara Ardiles Mewoh, yang dilanjutkan pengarahan dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon, serta Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Lanny Ointu.
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Ardiles Mewoh dalam arahannya mengatakan bahwa “KPU Kabupaten/Kota harus melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan secara serius dengan segala keterbatasan anggaran, dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, serta melakukan terobosan dan inovasi “. Selanjutnya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Meydi Tinangon menegaskan “ Setiap KPU Kabupaten Kota wajib memahami regulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan. “
Adapun Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi dalam arahannya menyampaikan kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota agar menggunakan aplikasi Sidalih Berkelanjutan dalam melaksanakan Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, batas wilayah masing-masing kabupaten kota harus diperhatikan sesuai regulasi yang ada, KPU Provinsi Sulawesi Utara sementara merancang penggunaan barcode dalam pemutakhiran data berkelanjutan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat serta memudahkan masyarakat khususnya pemilih baru agar dapat mendaftar secara mandiri melalui scan barcode tersebut.
Selengkapnya