KPU Mitra Ikut Rakor PAW
RATAHAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota bersama dengan KPU Provinsi Sulawesi Utara (SULUT) virtual melalui aplikasi Zoom Meeting, Selasa (26/10/2021). Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh dan dihadiri oleh KPU Kab/Kota yang ada di Sulut. Ketua KPU Sulut menyampaikan lebih lanjut bahwa proses PAW menjadi tanggungjawab yang tak kalah pentingnya dengan tahapan pemilu maupun pemilihan. Karena itu proses PAW harus dilaksanakan penuh tanggungjawab oleh KPU disemua tingkatan. PAW juga merupakan tugas-tugas konstitusional terhadap warga negara, terutama mereka-mereka yang memiliki hak atas kursi DPR, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota. Rakor PAW yang dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) dan menghadirkan lima komisioner KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris, Kasub Bagian Teknis serta Operator Teknis ini dipandu langsung oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulut; Yessy Y. Momongan. Yessy Momongan juga menyampaikan PAW tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan Anggota DPRD yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan terhitung sejak surat permintaan PAW dari Pimpinan Dewan diterima oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. KPU Mitra mengikuti kegiatan Rakor tersebut secara bersama di ruang rapat KPU Mitra yang dihadiri oleh Ketua Wolter Dotulong, S.H, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Johnly Pangemanan, M.Si, Ketua Divisi Parmas dan SDM Otniel Wawo, S.E, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Otnie Tamod, S.Pi, Ketua Divisi Data dan Informasi Hensly Pelleng, Pelaksana Harian Sekretaris Fajri Monoarfa, S.H, Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas Svedlana Manuhuruapon, S.I.P serta staf bagian Teknis. (DMT/Adm).
Selengkapnya