
KPU Mitra Lakukan Coktas PDPB Triwulan III Tahun 2025 di Kecamatan Pasan dan Tombatu Timur
Ratahan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Kembali melakukan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) terkait Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan ke III sebagai tindak lanjut Surat Edaran KPU Provinsi Sulawesi Utara nomor 197/PP.07-SD/71/3.1/2025 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan PDPB, Rabu, (17/09/2025).
Kali ini Coktas dilakukan di wilayah Kecamatan Pasan dan Tombatu Timur dengan menyambangi Kantor Kecamatan dan diterima langsung oleh Camat Pasan Andrew Jowangkay dan Camat Tombatu Timur Rommy Mewengkang.
Kegiatan pencocokan terbatas ini dilaksanakan oleh Ketua KPU Minahasa Tenggara Bapak. Otnie N. Tamod, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Bapak Aulia Syukur, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data & Informasi dan staf. Turut serta staf Bawaslu Minahasa Tenggara.
Kegiatan Coktas ini difokuskan untuk memverifikasi data pemilih dari data turun kategori "meninggal dunia" dimana hasil verifikasi dari sisa data yang belum ditindaklanjuti di dua kecamatan tersebut, semua dinyatakan telah meninggal dunia dengan komitmen pemerintah kecamatan untuk sesegera mungkin akan menyajikan dokumen sebagai bukti dukung bagi pihak KPU.
"Kami siap mendukung tugas KPU pasca Pemilu dan Pilkada dalam rangka pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk memberikan informasi dan dokumen yang dibutuhkan" tutur Andrew. Hal senada disampaikan oleh Mewengkang untuk berkolaborasi dalam rangka menyajikan data pemilih yang valid sebagai persiapan pemilu dan pilkada kedepan.