Rapat Penyusunan Rencana Strategis 2020-2024

RATAHAN - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara (KPU Mitra) mengikuti Rapat Penyusunan Rencana Strategis Tahun 2020-2024 yang diadakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor : 357/Pr.01.3-Kpt/01/Kpu/VI/2021 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota Tahun 2020 - 2024, Rabu (28/07/2021)

Rapat dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Sulut Ardiles Mewoh, Anggota KPU Provinsi Sulut Yessy Momongan, Lanny Ointu, Salman Saelangi, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi serta Kepalan Sub Bagian Program dan Data di 15 Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara.

Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulut Ardiles Mewoh. Adapun maksud dan tujuan Pedoman Penyusunan Rencana Strategis KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota, yaitu :

  1. Sebagai perwujudan pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah di KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota;
  2. Memberikan panduan bagi KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota sebagai dasar Perencanaan, Pengendalian Program/Kegiatan dan Anggaran Tahun 2020 - 2024.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 364 Kali.