PENYERAHAN SERTIPIKAT TANAH OLEH KANTOR PERTANAHAN ATR/BPN MINAHASA TENGGARA KEPADA KPU KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
Ratahan - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara menerima Sertipikat Tanah dari Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Minahasa Tenggara pada Selasa, 17 Juni 2025 bertempat di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Minahasa Tenggara. Sertipikat Tanah diserahkan langsung oleh Zacharias Mangoto A.Ptnh selaku Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Minahasa Tenggara kepada Sekretaris KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Fajri Monoarfa.
Pensertifikatan BMN berupa tanah milik Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara merupakan langkah pengamanan BMN demi terciptanya kepastian hukum atas kepemilikan bidang tanah, sebagaimana telah diatur pada Undang-Undang Nomor 5/1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), serta merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara.
.