PENCOCOKAN DAN PENELITIAN TERBATAS DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN III 2025

Ratahan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melakukan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) terkait Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan ke III di wilayah Kecamatan Touluaan Selatan, Kamis (10/7/2025), dan Ratahan Timur, Jum’at (11/7/2025), sebagai tindaklanjut Surat Edaran KPU Provinsi Sulawesi Utara nomor 197/PP.07-SD/71/3.1/2025 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan PDPB.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Ketua dan Anggota KPU Mitra beserta staf sekretariat KPU Mitra. Coktas ini dimaksudkan untuk memverifikasi data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kategori meninggal dunia. Pada Coktas yang dilaksanakan di 2 kecamatan tersebut didapatkan pemilih yang masih hidup sehingga KPU Mitra melakukan pengecekan kembali NIK dan NKK pada pemilih tersebut.


Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Mitra, Aulia Syukur yang ikut melaksanakan coktas di kecamatan Ratahan Timur, menerangkan bahwa pentingnya kegiatan coktas ini untuk mengfaktualkan data TMS khusunya kategori meninggal dunia karena dari data yang diturunkan, ternyata masih ada pemilih yang masih hidup sehingga coktas ini sangat penting dilaksanakan untuk menciptakan data yang akurat dan mutakhir untuk pelaksanaan Pemilihan dan Pemilu kedepannya.


Melalui kegiatan Coktas ini, KPU Mitra menegaskan kembali komitmennya untuk menyajikan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagai pondasi menuju Pemilihan dan Pemilu yang inklusif dan berintegritas.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 203 Kali.