KPU Mitra Tindak Lanjut Implementasi Manajemen Resiko
Ratahan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Implementasi Manajemen Resiko dan Penyusunan Risk Register / Daftar Resiko pada Selasa, 17 Juni 2025 di Aula kantor KPU Mitra dan diikuti oleh seluruh jajaran KPU Mitra baik komisioner dan sekretariat. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari Rapat Koordinasi sebelumnya yang diikuti oleh KPU Mitra bersama dengan KPU Republik Indonesia pada 12 Juni 2025 yang lalu.
Risk Assessment atau penilaian risiko merupakan suatu aktivitas yang dilaksanakan untuk memperkirakan suatu risiko dari situasi yang bisa didefinisikan dengan jelas ataupun potensi dari suatu ancaman atau bahaya baik secara kuantitatif atau kualitatif. Tujuan risk assessment adalah untuk mengidentifikasi potensi bahaya, melakukan evaluasi kemungkinan dan dampak dari bahaya tersebut. Kemudian, penilaian ini juga bertujuan untuk mengembangkan strategi dalam mengurangi atau mengelola risiko dengan cara yang lebih efektif.