
KPU Mitra Laksanakan Rapat Tim Satgas SPIP Bulan Juli Tahun 2025
Ratahan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melaksanakan Rapat Tim Satgas SPIP Pelaporan Kartu Kendali Bulan Juli tahun 2025 pada Selasa, 5 Agustus 2025 di Aula Kantor KPU Mitra.
Sekretaris KPU Kabupaten Minahasa Tenggara, Fajri Monoarfa, membuka Rapat Tim Satgas. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Tim Satgas SPIP di lingkungan KPU Kabupaten Mitra.
Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Minahasa Tenggara, Satro Mokoagow, menyampaikan bahwa untuk pelaporan Kartu Kendali harus dilakukan sebelum tanggal 10 Agustus 2025 dan Penilaian ini harus sesuai dengan keadaan yang sebetulnya baik mengenai aset, kehadiran maupun kinerja.
Selain itu, Ketua KPU Mitra, Otnie Tamod menyampaikan terkait pelaksanaan tugas kerja di lingkungan KPU harus dilakukan dengan sebaik mungkin, serta mampu menciptakan situasi yang kondusif. “KPU Kabupaten Minahasa Tenggara diharapkan dalam melaksanakan kerja maupun tupoksi yang ada harus dilakukan dengan sebaik mungkin, serta mampu menciptakan situasi yang kondusif dalam lingkungan KPU Kabupaten Minahasa Tenggara”, pesannya.
Rapat dilanjutkan dengan Pemaparan Kartu Kendali Bulan Juli Tahun 2025 oleh staf Operator SPIP dan ditindaklanjuti oleh seluruh tim Satgas SPIP.