KPU Mitra Kembali Lakukan Coktas PDPB Triwulan III Tahun 2025 di Kecamatan Tombatu dan Tombatu Utara

Ratahan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra)  Kembali melakukan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) terkait Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan ke III sebagai tindak lanjut Surat Edaran KPU Provinsi Sulawesi Utara nomor 197/PP.07-SD/71/3.1/2025 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan PDPB.

Kali ini Pencocokan dan Penelitian Terbatas dilakukan di wilayah Kecamatan Tombatu dan Tombatu Utara, Rabu (13/08/2025), kegiatan ini dilaksanakan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Bapak Aulia Syukur, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi, Ibu Ivvanna V. Pondaag beserta staf sekretariat KPU Minahasa Tenggara. 
Pencocokan dan Penelitian kali ini dimaksudkan untuk memverifikasi data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kategori meninggal dunia. 
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Mitra, Aulia Syukur menerangkan bahwa pentingnya kegiatan coktas ini untuk mengfaktualkan data TMS khusunya kategori meninggal dunia karena dari data yang diturunkan, ternyata masih ada pemilih yang masih hidup sehingga coktas ini sangat penting dilaksanakan untuk menciptakan data yang akurat dan mutakhir untuk pelaksanaan Pemilihan dan Pemilu kedepannya.
Melalui kegiatan Coktas ini, KPU Mitra menegaskan kembali komitmennya untuk menyajikan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagai pondasi menuju Pemilihan dan Pemilu yang inklusif dan berintegritas.

kegiatan Coktas ini difokuskan untuk memverifikasi data pemilih dari nama-nama yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih karena telah meninggal dunia.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 136 Kali.