KPU Mitra Ikuti Rakor Penilaian Mandiri Maturitas SPIP dan Pembahasan Finalisasi Pengisian Risk Register SPIP
Ratahan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Tenggara mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama KPU Sulawesi Utara terkait Penilaian Mandiri Maturitas SPIP dan Pembahasan Finalisasi Pengisian Risk Register SPIP pada Selasa, 24 Juni 2025 yang dilaksanakan secara daring via Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan seluruh anggota KPU Minahasa Tenggara, Sekretaris para Kasubbag KPU Minahasa Tenggara. Selain itu, kegiatan ini diikuti pula oleh seluruh satuan Kerja KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara.
Rakor dibuka oleh Ketua KPU Sulawesi Utara, Kenly Poluan. Dalam pengantarnya, Kenly menjelaskan pentingnya tanggung jawab SPIP. “SPIP harus menjadi tanggung jawab semua, saling mengingatkan dan membangun komitmen bersama”, ujarnya.
Dalam materinya Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Sulawesi Utara, Meidy Tinangon, menjelaskan terkait penilaian otoritas SPIP, Pengertian Risk Register, dan proses Analisa resiko. “Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dan arah bagi unit kerja dalam melaksanakan penilaian mandiri”, jelasnya. Adapun Sekretaris KPU Sulawesi Utara, Meidy Malonda, menjelaskan tentang dasar pelaksanaan SPIP di lingkungan kerja KPU yaitu PP Nomor 60 tahun 2008, yang pada intinya mengatur tentang Lingkungan Pengendalian, Penilaian Resiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi Komunikasi dan Pemantauan (Monitoring).
Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan pengisian Risk Register oleh seluruh satuan kerja KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara. Pembahasan dilakukan secara bergantian antar Kabupaten/Kota lalu dirampungkan dalam bentuk pembuatan Berita Acara Penetapan Hasil Risk Register SPIP.