KPU Minahasa Tenggara Menyampaikan Laporan Akhir Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara Tahun 2024 di Kantor KPU RI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara pada hari kamis 17 April 2025 menyampaikan laporan akhir perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara tahun 2024 di Kantor KPU RI. Ini dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Teknis KPU Nomor 1871 Tahun 2024, Laporan tersebut disampaikan bersama dengan KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan beberapa KPU kabupaten/kota lainnya yang juga menghadapi perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi, Laporan ini diterima langsung oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Ibu Iffa Rosita dan jajaran Biro Hukum.
Dalam penyampaian laporan tersebut, dihadiri langsung komisioner KPU Mitra, antara lain Ketua KPU Mitra Otnie N Tamod, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Sastro Mokoagow, serta Ketua Divisi Teknis, Rian J Sandag.
Dalam pertemuan Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU RI turut memberikan arahan dan evaluasi terkait pencapaian laporan divisi hukum dan pengawasan diantaranya SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah), AKIP (Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah), dan evaluasi kinerja pegawai yang dinilai baik yang ada tak luput juga evaluasi terhadap pengelolaan JDIH (jaringan dokumentasi Hukum) KPU kabupaten/kota yang ada di Sulut. "Semua sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku" tandas ibu Iffa Rosita.
Laporan ini tentu menjadi bagian penting dalam penyelesaian sengketa hasil pemilihan, serta evaluasi terhadap kinerja dan pengelolaan pilkada di tingkat daerah.
Diakhir penutupan penyampaian laporan, ibu Iffa berpesan agar KPU Kab/kota harus mengedepankan nilai nilai integritas sebagai  penyelenggara dan juga wajib memahami tata kelola pemilu maupun pilkada yang lebih baik pula.
Setelah itu  jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/kota diterima juga oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifudin untuk mendapatkan arahan pasca pilkada yang telah dilaksanakan yaitu bagaimana upaya KPU untuk mengedepankan nilai literasi demokrasi sehingga hasil pemilu maupun pilkada dapat tersampaikan kepada publik dengan baik.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 77 Kali.