KPU Minahasa Tenggara Mengikuti Sosialisasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik
Ratahan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Pengelolaan serta Pelayanan Informasi Publik yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Republik Indonesia pada Rabu, 25 Juni 2025. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh satuan kerja KPU se-Indonesia, termasuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan admin e-PPID dari KPU Kabupaten/Kota serta Provinsi.
Kegiatan dibuka oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI, Eberta Kawima. beliau menegaskan pentingnya penyediaan akses informasi publik yang mudah dan sesuai regulasi, termasuk dalam hal pengelolaan informasi yang dikecualikan. Sementara itu, Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU RI, Chayo Ariawan, menyoroti peran strategis PPID sebagai garda terdepan keterbukaan informasi pemilu yang transparan dan akuntabel.
Materi inti disampaikan oleh Reni Rinjani (Kabag Parhubmas KPU RI) mengenai standar pengelolaan informasi publik di lingkungan KPU, serta oleh admin e-PPID KPU RI yang memaparkan panduan teknis penggunaan aplikasi e-PPID sebagai platform digital utama layanan informasi publik.
KPU Minahasa Tenggara meneguhkan komitmennya melalui kegiatan ini untuk senantiasa memperkuat tata kelola layanan informasi publik yang responsif, profesional, dan mudah dijangkau, sebagai bagian dari upaya membangun lembaga penyelenggara pemilu yang transparan dan kredibel.