KPU Minahasa Tenggara Ikuti Rakor Implementasi Manajemen Resiko dan Pendampingan Penyusunan Risk Register / Daftar Resiko Tahun 2025

Ratahan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara mengikuti  Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Implementasi Manajemen Resiko dan Pendampingan Penyusunan Risk Register / Daftar Resiko  pada Kamis, 12 Juni 2025 yang dilaksanakan secara daring via Zoom Meeting.

Kegiatan ini diikuti oleh Ketua KPU Minahasa Tenggara, Otnie Tamod,  anggota KPU Minahasa Tenggara Divisi Hukum dan Pengawasan, Satro Mokoagow, dan anggota KPU Minahasa Tenggara Divisi Sosdiklih SDM Parmas, Lucky Mamahit, dan Sekretaris KPU Minahsasa Tenggara, Fajri Monoarfa beserta jajaran staf sekretariat. Selain itu, kegiatan ini  menghadirkan beberapa Narasumber diantaranya dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Inspektorat KPU RI, dan BPKP RI.

Rakor dibuka oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. Dalam sambutannya, Ketua KPU RI menyampaikan pentingnya pelaksanaan implementasi manajemen resiko dan penyusunan Risk Register atau Daftar Resiko Tahun 2025 di lingkungan KPU.

Dalam materinya, Narasumber Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita, menjelaskan terkait tujuan dari management resiko, menjaga kredibilitas & integritas, melindungi data & informasi pemilih, mengantisipasi konflik sosial dan politik, dan mematuhi hukum dan regulasi.

Lalu Narasumber dari Inspektorat KPU RI menjelaskan tentang penyebab resiko yaitu kelemahan dari SDM dan kelemahan Metode kerja. Kemudian dari segi akuntabilitas,  hal hal yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, Perjalanan dinas, dan dana Hibah dapat mengakibatkan resiko. sedangkan segi substansi yaitu, hal- hal yang berkaitan dengan sistem TI, Logistik, dan keuangan juga dapat beresiko.

Adapun Narasumber dari perwakilan BPKP RI, menjelaskan tentang pedoman tata cara penyusunan dan pengisian Format Risk Register, yang dapat mengakomodir hal-hal termasuk dalam Risk Register berdasarkan dari format yang disiapkan dari pihak BPKP sehingga diharapkan melalui pengisian format tersebut, peserta mengerti bagaimana mengisi Risk Register sesuai ketentuan yang baik dan benar.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 156 Kali.