KPU Kabupaten Minahasa Tenggara ikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Tuntutan Ganti Rugi di KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara
Ratahan - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Tuntutan Ganti Rugi di KPU Kabupaten/Kota Se- Sulawesi Utara pada Rabu, 23 Juli 2025 via Zoom Meeting di kantor KPU Mitra. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Keungan, Umum dan Logistik serta Tim Pengelola Keuangan KPU Kabupaten Minahasa Tenggara
Kegiatan ini dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara, Awaluddin Umbola. Beliau menyampaikan agar KPU Kabupaten/Kota dapat terus berkoordinasi serta memastikan dokumen pertanggungjawaban telah disusun sesuai ketentuan dan terdigitalisasi pada saat pemeriksaan oleh BPK. Arahan selanjutnya disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kenly Poluan yang menyampaikan agar menyiapkan semua dokumen untuk pemeriksaan PDTT oleh BPK dan menyelesaikan progress tindaklanjut Temuan BPK, BPKP dan Inspektorat sehingga KPU di Provinsi Sulawesi Utara dapat diusulkan untuk Zona WBK ke KPU RI. Meidy Tinangon selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan juga memberikan arahan terkait persiapan pemeriksaan oleh BPK, beliau menyampaikan agar KPU Kabupaten/Kota dapat menyajikan seluruh bukti dukung pertanggungjawaban serta dokumen lain berupa kebijakan pelaksanaan kegiatan yang dituangkan dalam berita acara rapat pleno. Dalam kegiatan ini, Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy Malonda juga mengingatkan kesiapan KPU Kabupaten/Kota untuk pemeriksaan PDTT BPK Perwakilan serta tindaklanjut atas rekomendasi LHP BPK.